
GARUT – Di penghujung tahun 2025, riak ketidakpuasan masyarakat membuncah di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang. Sebuah proyek pengaspalan jalan yang seharusnya menjadi urat nadi kesejahteraan warga, kini justru menjadi simbol “bungkamnya” transparansi. Diduga bersumber dari Dana IP (Infrastruktur Perdesaan) TA 2025, proyek senilai kurang lebih Rp98 juta tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi kegiatan, menciptakan tabir gelap di tengah harapan warga.

Disinyalir Proyek Siluman
Amanah Adalah Ibadah, Transparansi Adalah Marwah
Ketua Organisasi Kepemudaan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, angkat bicara dengan nada yang menyentuh namun tegas. Menurutnya, pengelolaan dana negara bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral kepada Tuhan dan rakyat.
”Kepemimpinan dan pengelolaan dana publik adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Menutup-nutupi informasi publik sama saja dengan mencederai kepercayaan rakyat yang merupakan pemilik sah kedaulatan,” ujar Rudy UGT dengan nada reflektif.
Desakan Penegakan Hukum dan Audit Menyeluruh
Melihat kondisi di lapangan di mana proyek dilakukan dengan sistem sewa kelola yang tidak jelas pelaksananya, BK-RI tidak tinggal diam. Rudy UGT secara resmi meminta instansi berwenang—Inspektorat, BPK, BPKP, hingga KPK—untuk tidak menutup mata.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Garut segera turun tangan. Lakukan investigasi, penyelidikan, hingga penyidikan jika ditemukan indikasi kuat kerugian negara. Jangan biarkan hak-hak masyarakat desa dikebiri oleh sistem yang tertutup,” tegasnya.
Melanggar Konstitusi, Mengabaikan Etika
Secara hukum, ketiadaan papan informasi ini diduga kuat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan terhadap hak rakyat untuk mengetahui:
- Sumber Dana & Nilai Anggaran
- Volume & Spesifikasi Pekerjaan
- Waktu Pelaksanaan & Pelaksana Kegiatan
”Bagaimana masyarakat bisa ikut mendoakan keberkahan pembangunan jika jalannya saja tidak terang benderang prosesnya? Kami di BK-RI melalui Bidang Investigasi Nasional akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang ditemukan,” tambah Rudy.
Menanti Jawaban dari Desa
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Gunamekar masih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi terkait alasan di balik absennya papan informasi maupun detail mekanisme sewa kelola yang digunakan.
Masyarakat kini hanya bisa berharap agar keadilan segera tegak. Karena pada akhirnya, pembangunan yang hakiki adalah pembangunan yang jujur, terbuka, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga, tanpa ada yang disembunyikan.
Selasa, 30 Desember 2025
Penulis: Bidang Investigasi Nasional








