HUKUM

BPKHTL dan Pemda Garut Lakukan Pematokan Batas Untuk TORA Pemukiman di Kawasan Hutan

949
×

BPKHTL dan Pemda Garut Lakukan Pematokan Batas Untuk TORA Pemukiman di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Garut || www.bkrinews.or.id, Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 1290 yang terbit pada oktober 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Pemukiman, dimana Kabupaten Garut mendapat persetujuan pelepasan seluas 23 ha, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) serta sejumlah instansi, antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Garut bekerjasama dengan Forkopimcam dan Pemerintah Desa setempat mulai turun kelapangan lakukan pematokan batas sejak 19 November 2024 lalu.

Wilayah yang mendapat persetujuan KLHK di Kabupaten Garut yakni Kecamatan Cisompet, Cibalong, Caringin dan Cisewu. Kegiatan pematokan tahap 1 ini dilakukan khusus bagi wilayah pemukiman yang berada di Kawasan Hutan Produksi, sementara untuk yang berada dikawasan Hutan Lindung menunggu statusnya diturunkan ke Hutan Produksi.

“ Dari sekitar 29 desa yang diajukan oleh kabupaten Garut, baru 12 desa yang sedang dalam proses pelepasan, karena 12 desa tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi. Sementara untuk desa lainnya karena berada Hutan Lindung kita menunggu statusnya turun menjadi Kawasan Hutan Produksi”. Terang sumber.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Cisewu, dari total 5 desa yang mengajukan antara lain Mekar Sewu, Panggalih, Karang Sewu, Pamalayan dan Giri Mukti, pada tahap 1 ini hanya Desa Panggalih, Pamalayan dan Karangsewu yang masuk dalam peta SK Persetujuan Pelepasan karena berada di Kawasan Hutan Produksi sehigga dapat dilkukan kegiatan pematokan, sementara bagi desa Giri Mukti dan Mekar Sewu harus menunggu proses penurunan status dari Hutan Lindung ke Hutan Produksi.

“Apabila pematokan batas wilayah dan kajian dalam kawasan Hutan Produksi ini telah selesai, selanjutnya Menteri LHK akan menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan, atau dikenal istilah SK Biru, selanjutnya ATR/BPN melakukan proses sertifikasi tanah baru kemudian dilakukan pemberdayaan terhadap masyarakat penerima manfaat.”. Jelas Sumber.

Baca Juga  Humas Polda Jabar Melakukan Pembinaan Tim Humas Polres Majalengka

Ditemui dilapangan, Camat Cisewu Hery,S.PKP.,S.IP, mengaku bersyukur atas proses TORA di kawasan hutan untuk pemukiman ini berjalan lancar. Sebab tidak semua Kecamatan di Kabupaten Garut punya kesempatan ini.

“Yang ada kita syukuri dulu, semoga dalam tahap berikutnya, kepentingan semua pihak bisa terakomodir”. Pungkasnya.

Dari informasi serta pantauan lapangan Konten 88 Media Cyber BK-RI, pematokan tanda batas tiga desa di Kecamatan Cisewu telah selesai. Selanjutnya TIM bergerak ke Wilayah Cibalong dan Cisompet. Apabila tidak ada kendala, dimungkinkan pada bulan Desember 2024 SK Pelepasan telah terbit.

Pewarta : April
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (25/11//2024)

Tinggalkan Balasan