HUKUM

Menjaga Hak Rakyat, Melindungi Nyawa: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Gas Oplosan

53
×

Menjaga Hak Rakyat, Melindungi Nyawa: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Gas Oplosan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Di balik gemerlap transaksi digital dan deru aktivitas pelabuhan, sebuah ancaman senyap berhasil diredam oleh jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui ketajaman intelijen dan patroli siber, Polri kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal amanah subsidi negara sekaligus menjaga keselamatan jiwa masyarakat dari bahaya laten gas oplosan.

​Respons Cepat Atas Keresahan Publik

​Langkah tegas ini bermula dari keprihatinan mendalam atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk insiden memilukan di wilayah Muara Baru yang diduga kuat dipicu oleh kebocoran gas tidak standar. Menanggapi hal tersebut, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak melampaui tugas rutin, melakukan penelusuran digital yang mengungkap praktik curang penjualan gas portabel bekas di platform e-commerce.

​Dalam operasi yang presisi, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.301 unit barang bukti berhasil disita, memutus rantai distribusi yang berpotensi menjadi “bom waktu” di tengah pemukiman warga.

​Antara Ketamakan dan Keselamatan

​Para pelaku menjalankan modus operandi yang sangat berisiko: memindahkan isi gas subsidi 3 kg (gas melon) ke tabung non-subsidi 12 kg dan gas portabel menggunakan pipa besi rakitan. Demi keuntungan pribadi yang mencapai ratusan ribu rupiah per tabung, mereka mengabaikan standar keamanan paling mendasar.

​”Ini bukan sekadar penegakan hukum tentang kerugian materiil, melainkan tentang perlindungan nyawa,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Jumat (06/02/2026). “Gas oplosan ini sangat berbahaya. Kebocoran kecil saja bisa memicu ledakan yang mengancam keluarga kita, tetangga, hingga lingkungan sekitar.”

​Detail Operasi dan Penegakan Hukum

​Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan ribuan tabung yang terdiri dari:

  • 1.146 unit tabung gas LPG 3 kg (subsidi)
  • 925 unit tabung gas portabel ilegal
  • 224 unit tabung gas 12 kg
  • 38 buah alat suntik rakitan serta kendaraan operasional.
Baca Juga  Mengubah Energi Keinginan Menjadi Kekayaan & Prestasi

​Para tersangka kini terancam pasal berlapis, mulai dari UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Metrologi Legal.

​Sinergi Menuju Rasa Aman

​Polri tidak bergerak sendiri. Bersama Pertamina Patra Niaga, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan hanya membeli gas di pangkalan resmi. Penegakan hukum ini adalah pesan kuat bahwa negara hadir untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi mereka yang berhak, bukan bagi mereka yang mencari untung di atas risiko nyawa orang lain.

​Melalui keberhasilan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan wajah Polri yang Presisi: Prediktif dalam melihat potensi bahaya, Responsibilitas dalam bertindak, dan Transparansi Berkeadilan dalam melindungi setiap nyawa warga negara. (Red)

Tinggalkan Balasan