
JAKARTA – Mengemban amanah sebagai pelayan rakyat bukan sekadar menjalankan roda birokrasi, melainkan upaya menjemput keberkahan melalui kemandirian ekonomi. Semangat inilah yang dibawa Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS), saat menyambangi Kantor Kementerian Koperasi RI, Kamis (29/1/2026).
Didampingi Kepala Dinas Pertanian, Ina Dewi Kania, Kang DS melakukan koordinasi strategis guna menyelaraskan langkah pusat dan daerah dalam memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Fokus utamanya: menjadikan koperasi sebagai tulang punggung stabilitas pangan, khususnya melalui sektor ayam petelur.
Menanam Kebaikan Melalui Ketahanan Pangan
Dalam pandangan religius, memastikan ketersediaan pangan bagi umat adalah bagian dari hifdzun nafs (menjaga jiwa). Kang DS menekankan bahwa proyeksi lonjakan kebutuhan telur akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dijawab dengan kesiapan produksi lokal yang dikelola secara berjamaah melalui koperasi.
”Kita ingin ekonomi rakyat bergerak dalam barisan yang teratur. Melalui pembiayaan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), kita arahkan KDKMP menjadi ekosistem yang mandiri. Ini adalah ikhtiar kita agar protein hewani untuk anak-anak kita tersedia secara berkelanjutan dan membawa maslahat bagi peternak desa,” ujar Kang DS.
Sinergi Regulasi dan Penguatan Koperasi
Secara regulasi, langkah ini merupakan implementasi nyata dari penguatan fungsi koperasi sebagai badan hukum yang mampu mengonsolidasi petani dan peternak kecil menjadi kekuatan ekonomi skala industri. Dengan dukungan LPDB, koperasi memiliki akses permodalan yang sehat untuk menjaga stabilitas harga dan menekan inflasi daerah sejak dini.
Ketegasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Bandung menyadari bahwa dana publik dan amanah ketahanan pangan harus dijaga dengan integritas tinggi. Oleh karena itu, penguatan koperasi ini dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang Perkoperasian dan aturan turunan mengenai pengelolaan dana hibah/bergulir, Pemkab Bandung menegaskan:
- Sanksi Administratif: Koperasi yang terbukti menyalahgunakan alokasi dana LPDB atau tidak menyalurkan hasil produksi sesuai komitmen stabilisasi pangan akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional dan pembekuan status badan hukum.
- Penegakan Hukum Pidana: Setiap bentuk penyimpangan dana, praktik korupsi, maupun tindakan yang menghambat pasokan pangan daerah (penimbunan) akan diproses secara hukum melalui jalur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) atau pelanggaran terhadap UU Pangan.
- Blacklist: Pengurus yang terbukti melakukan wanprestasi atau manipulasi data akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) untuk mendapatkan bantuan pemerintah di masa mendatang.
”Amanah ini adalah titipan rakyat. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan stok pangan dan dana koperasi yang menjadi hak masyarakat, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas,” pungkas Kang DS.
Melalui sinergi KDKMP, LPDB, dan program MBG, Kabupaten Bandung optimis mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang berkeadilan, sekaligus menjadi teladan dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. (Lipsus Team/Cyber BK-RI)