Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Menanti Taji Hukum di Pasir Suliwa: Antara Pundi Rupiah dan Isyarat Alam yang Terluka

CIANJUR – Alam bukan sekadar latar belakang kehidupan; ia adalah titipan suci yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang. Namun, di pesisir Pantai Suliwa Pasir Putih, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, “napas” alam seolah sedang dicekik oleh ketamakan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2017 hingga hari ini, Minggu (11/01/2026), eksploitasi ilegal terus menggerus bibir pantai tanpa ada tindakan nyata yang mampu menghentikannya.

​Ketua Organisasi Kepemudaan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI), Rudy UGT, melayangkan peringatan keras. Ia meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang akrab disapa “Bapak Aing”, untuk segera turun tangan sebelum alam menunjukkan “kemurkaannya”.

Sirkulasi “Uang Haram” di Atas Debu Abrasi

​Di balik kerusakan yang kasat mata, tercium aroma busuk praktik pungutan liar yang diduga menjadi pelicin langgengnya aktivitas ini. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya skema aliran dana per kendaraan yang melintas:

  • Dugaan Jatah Oknum Desa: Rp10.000,-
  • Oknum Pengelola Portal: Rp10.000,-
  • Pengelola Setempat: Rp40.000,-

​Dengan rata-rata 30 armada per hari yang mengangkut material dari perut bumi Suliwa, miliaran rupiah diduga telah berpindah tangan sejak 2017. Ironisnya, di saat segelintir oknum menikmati pundi-pundi tersebut, warga lokal justru dihantui ketakutan akan ancaman abrasi yang siap menelan pemukiman mereka.

Sentuhan Emosional: Jeritan dari Balik Pesisir

​”Kami hanya ingin tenang. Tapi setiap hari kami melihat tanah kami dikeruk, sementara mereka yang punya kuasa diam saja. Apakah kami harus menunggu laut masuk ke ruang tamu kami baru hukum bergerak?” ungkap seorang warga dengan nada bergetar.

​Secara filosofis dan religius, membiarkan perusakan alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap Sang Pencipta. Bumi Cianjur Selatan yang religius kini ternoda oleh praktik-praktik yang mengabaikan ekologi demi ego ekonomi sesaat.

Baca Juga  Tanggung Jawab dan Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Dana BOS

Ujian Ketegasan bagi APH dan “Bapak Aing”

​Kini, mata publik tertuju pada keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan ketegasan pemimpin Jawa Barat. Rudy UGT menekankan bahwa pembiaran adalah kejahatan terselubung.

​”Kami mengetuk nurani Kang Dedi Mulyadi. Sebagai sosok yang dikenal sangat mencintai alam dan akar budaya, tindakan nyata beliau sangat dinanti. Jangan biarkan Pantai Suliwa menjadi saksi bisu kalahnya hukum oleh kepentingan oknum,” tegas Rudy.

Analisis Hukum yang Mengikat:

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), pelaku perusakan lingkungan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Tidak ada alasan bagi APH untuk tidak bertindak ketika bukti kerusakan sudah terpampang nyata.

Penutup: Sebelum Alam Menagih Janji

​Hukum harus tajam ke atas dan tegas ke samping, terutama bagi mereka yang berlindung di balik jabatan desa. Jika Pemerintah Desa Sukapura dan instansi terkait tetap bungkam, maka publik berhak bertanya: Ada apa di balik diamnya mereka?

​Sebelum Pantai Selatan benar-benar “murka” melalui bencana abrasi yang tak terelakkan, sudah saatnya pedang keadilan dihunus untuk menyelamatkan sisa-sisa keindahan Pantai Suliwa. (Red)

Tinggalkan Balasan