
JAKARTA – Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era hukum baru dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan besar ini membawa alarm kewaspadaan bagi kalangan aktivis, netizen, dan masyarakat sipil terkait potensi represi hukum.
Pakar komunikasi yang juga Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, memberikan peringatan keras bahwa implementasi undang-undang ini berisiko menjadi senjata baru untuk mengkriminalisasi kritik dan mempersempit ruang demokrasi.
Kembalinya Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah dihidupkannya kembali norma larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Lembaga Negara. Meski sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasal ini kini muncul kembali dalam KUHP Baru.
”Definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’ memiliki makna yang sangat luas. Ini berisiko menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas,” tulis Henri dalam keterangannya.
Ancaman Pidana bagi ‘Netizen Kasar’
Bagi masyarakat pengguna media sosial, aturan baru ini juga menyasar perilaku berkomunikasi sehari-hari. Pasal 436 KUHP Baru (yang sebelumnya dikenal sebagai penghinaan ringan di Pasal 315 KUHP lama) kini mengancam siapa pun yang bicara kasar di depan umum maupun media sosial.
Umpatan atau kata-kata kasar yang sering digunakan dalam ekspresi kemarahan atau protes kini dapat berujung pada:
- Sanksi Pidana: Penjara hingga 6 bulan.
- Denda: Maksimal Rp10 juta.
Kewenangan ‘Superpower’ Aparat dan Risiko Hak Asasi
Selain substansi pidana, revisi KUHAP juga menuai sorotan tajam. Perluasan kewenangan kepolisian dalam hal penangkapan dan penggeledahan dikhawatirkan akan menciptakan kondisi abuse of power.
”Dikhawatirkan polisi berpotensi menjadi ‘superpower’ yang meningkatkan risiko tindakan represif melebihi sebelumnya,” tegas Henri. Belum lengkapnya aturan turunan dan minimnya sosialisasi dianggap bisa memicu kekacauan hukum di lapangan, mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Sisi Lain: Semangat Dekolonialisasi
Meski dibayangi kekhawatiran, pemerintah dan pendukung undang-undang ini menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru adalah langkah dekolonialisasi untuk membuang warisan hukum Belanda. Mereka mengklaim aturan baru ini lebih modern karena mengedepankan:
- Restorative Justice: Pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
- Pidana Alternatif: Seperti sanksi kerja sosial, bukan sekadar pemenjaraan.
Imbauan bagi Masyarakat
Menutup peringatannya, Henri Subiakto mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam menjaga lisan dan jempol di ruang digital. Mengingat rekam jejak aparat yang sering kali menggunakan pasal karet (seperti UU ITE), hadirnya KUHP baru dianggap menambah risiko hukum bagi mereka yang kritis.
”Hati-hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE saja masih ditarik-tarik oleh aparat, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP Baru. Bisa lebih gawat jika mentalitas oknum aparat belum berubah,” pungkasnya. (Red)