Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Menjaga Adab di Ruang Digital: Ikhtiar Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Jakarta – Dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga lisan dan perbuatan adalah cerminan dari iman. Seiring dengan perkembangan zaman, medan dakwah dan interaksi kita telah berpindah ke ruang digital. Namun, kebebasan berekspresi di platform seperti YouTube, TikTok, WhatsApp, dan Instagram bukanlah tanpa batas.

Pendiri Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) memberikan imbauan yang menyejukkan sekaligus tegas:

“Hendaknya setiap insan waspada dan bijak dalam menyebarkan informasi. Jangan sampai jempol kita melampaui kearifan hati, sehingga kita terjebak dalam jerat hukum akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”

​Sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi masyarakat, penting bagi kita untuk memahami Transisi Hukum Pidana dari KUHP lama (WvS) menuju KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Memahami hukum adalah bagian dari ikhtiar kita untuk hidup rukun dan taat aturan.

Daftar Perubahan Pasal Penting dalam KUHP Baru

​Berikut adalah ringkasan perbandingan pasal-pasal yang sering bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari:

Perihal Pelanggaran / Tindak PidanaKUHP LamaKUHP Baru
Daluwarsa AduanPasal 74Pasal 29
Percobaan Tindak PidanaPasal 53Pasal 17 & 18
Penyertaan (Turut Serta)Pasal 55 & 56Pasal 20 & 21
Nebis In IdemPasal 76Pasal 132 ayat (1) a
Daluwarsa PenuntutanPasal 78Pasal 136
Definisi Anak (Usia 18 Tahun)Pasal 150
Masuk Pekarangan Tanpa HakPasal 167Pasal 257
Kekerasan Bersama (Pengeroyokan)Pasal 170Pasal 262
Perintangan PenyidikanPasal 221Pasal 278
Laporan/Pengaduan PalsuPasal 220Pasal 361
Keterangan Palsu di Atas SumpahPasal 242Pasal 373
Perzinaan & Kohabitasi (Kumpul Kebo)Pasal 284Pasal 411, 412 & 413
PerjudianPasal 303Pasal 426 & 427
Pencemaran Nama Baik & FitnahPasal 310 & 311Pasal 433 & 434
PembunuhanPasal 338 – 340Pasal 458 – 462
PenganiayaanPasal 351 – 356Pasal 466 – 470
PencurianPasal 362 – 365Pasal 476 – 479
PenipuanPasal 378Pasal 492 – 494
Penyalahgunaan NarkotikaUU No. 35/2009Pasal 609 & 610

Pesan Penutup

​Hukum dunia diciptakan untuk keteraturan, namun hukum nurani adalah panduan utama. Mari kita jadikan media sosial sebagai ladang amal jariyah dengan menyebarkan kebaikan, bukan menjadi sumber fitnah atau perselisihan yang berujung pada konsekuensi hukum.

Baca Juga  Mengetuk Pintu Langit, Menagih Janji Keadilan: Menguji Nyali Negara di Balik Tragedi Karo

​Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita menjadi warga negara yang cerdas hukum dan mulia akhlaknya.

“Sampaikanlah kebenaran meski satu ayat, dan saringlah informasi sebelum membagikan.” (Red)

Tinggalkan Balasan