RAGAM

Dibalik Gelombang Jayanti: Menagih Kualitas Proyek Rp18,4 Miliar dan Nurani Bagi Warga Terdampak

1
×

Dibalik Gelombang Jayanti: Menagih Kualitas Proyek Rp18,4 Miliar dan Nurani Bagi Warga Terdampak

Sebarkan artikel ini

CIANJUR — Gelombang tinggi Samudra Hindia bukan satu-satunya hal yang membayangi keseharian tak kurang dari 2.000 nelayan dan puluhan pedagang kecil di Pelabuhan Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Kini, sorotan tertuju pada proyek vital: Pembangunan Fasilitas Perairan (Kolam Labuh) PP Jayanti, sebuah proyek bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2024/2026 yang dilaksanakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa.

Bagi ribuan nelayan, keberadaan kolam labuh yang aman adalah urat nadi kehidupan. Di tempat inilah perahu dan kapal mereka disandarkan—benteng terakhir dari ancaman cuaca buruk yang saban waktu bisa meremukkan mata pencaharian mereka.

Desakan Ketepatan Waktu, Keselamatan, dan Mutu Sesuai Spesifikasi

Masyarakat nelayan menaruh harapan besar agar pembangunan dengan anggaran fantastis ini berjalan cepat, tepat waktu (150 hari kalender), dan aman tanpa kendala. Keselamatan para pekerja di lapangan menjadi perhatian utama, namun tidak kalah pentingnya adalah aspek pengawasan teknis dan kualitas fisik bangunan.

Para nelayan dengan tegas meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait untuk mengawasi ketat jalannya pengerjaan.

​”Kami minta pengawasan diprioritaskan pada kualitas dan kuantitas fisik. Pembangunan harus betul-betul memperhatikan spesifikasi teknis (spek tender) yang telah disepakati dalam Kontrak Nomor: 0898/1T.02/UPTD.PPC. Jangan sampai ada pengurasan mutu demi mengejar target semata,” tegas perwakilan nelayan Jayanti.

Jeritan Hati Pedagang: Menagih Janji Relokasi dan Sentuhan Nurani

​Di sisi lain, puluhan pedagang yang menggantungkan hidupnya di area pelabuhan kini memendam kecemasan. Terbawa arus dinamika pembangunan—khususnya dampak dari “codetan” lokasi proyek—mereka amat menantikan ketegasan kebijakan relokasi yang berkeadilan.

Pembangunan tempat relokasi pedagang bukan sekadar janji teknis, melainkan bentuk kewajiban moral dan regulasi. Warga menuntut agar penataan dan relokasi dilakukan sesuai dengan:

  • Asas kemanusiaan dan keadilan (tanda nurani) bagi warga terdampak.
  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan pelaku usaha mikro dan penataan ruang publik.
Baca Juga  Bikin Penasaran! Kisah Mistis dan Sejarah Zaman Belanda di Balik Wisata Cemara Desa Cidamar

Catatan Transparansi Publik: Klarifikasi Anggaran Rp35 Miliar vs Rp18,4 Miliar

Guna memenuhi fungsi kontrol sosial dan transparansi informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang, Media Cyber BK-RI (www.bkrinews.or.id) melayangkan sorotan resmi terkait dinamika informasi nilai anggaran yang beredar di tengah masyarakat.

Daftar Poin Klarifikasi Transparansi

  • Simpang Siur Informasi Publik: Pada saat sosialisasi awal sebelum pengosongan area/obyek pelabuhan, sempat tersiar kabar kepada publik bahwa perkiraan anggaran pembangunan mencapai ± Rp35 Miliar.
  • Realisasi Papan Informasi Proyek: Setelah proses pengosongan area selesai dan papan proyek dipasang, tercantum Nilai Kontrak Resmi sebesar Rp18.499.514.859,00 (Delapan belas miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
  • Tuntutan Transparansi: Media Cyber BK-RI memohon penjelasan dan klarifikasi terbuka dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat serta UPTD Pelabuhan Perikanan Cilauteureun mengenai selisih angka sosialisasi awal dengan nilai kontrak final tersebut, agar tidak timbul prasangka dan simpang siur di tengah masyarakat.

Data Ringkasan Proyek (Papan Informasi)

Parameter Proyek Keterangan / Detail Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Perairan PP Jayanti Lokasi Kec. Cidaun, Kabupaten Cianjur Instansi Pengampu Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jabar / UPTD Pelabuhan Perikanan Cilauteureun Penyedia Jasa (Pelaksana) PT. LOEH RAYA PERKASA Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat Nilai Kontrak Rp 18.499.514.859,00 Waktu Pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender Kontrak Nomor: 0898/1T.02/UPTD.PPC

Ribuan pasang mata nelayan dan puluhan pedagang di Pelabuhan Jayanti kini menanti bukti nyata. Pembangunan infrastruktur perairan ini tidak hanya soal merangkai beton dan memecah ombak, melainkan tentang menjaga urat nadi ekonomi rakyat kecil, kepatuhan pada regulasi hukum, serta keterbukaan informasi publik secara utuh dan terukur.

Baca Juga  Mahfud MD Ungkap Skandal Proyek Kereta Cepat Di-mark Up 3 Kali Lipat.!!

Redaksi BK-RI News akan terus mengawal, memantau, dan melepaskan corong jurnalisme kritis demi tegaknya keadilan dan kualitas pembangunan di Tanah Air. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan