RAGAM

Kasus Dugaan Salah Vonis HIV Mandek: Publik Pertanyakan Keseriusan Polres Aceh Tenggara, Lampu Kuning bagi Supremasi Hukum dan HAM!

2
×

Kasus Dugaan Salah Vonis HIV Mandek: Publik Pertanyakan Keseriusan Polres Aceh Tenggara, Lampu Kuning bagi Supremasi Hukum dan HAM!

Sebarkan artikel ini

Kutacane – Penanganan kasus dugaan “salah vonis” HIV yang dilaporkan oleh seorang warga Aceh Tenggara kini memasuki babak krusial. Bertahun-tahun perkara ini menggelinding di meja penyidik, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kepastian hukum yang dinanti tak kunjung tegak. Mandeknya penanganan perkara ini tidak hanya memicu tanda tanya publik, tetapi juga menjadi potret buram komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, sebelumnya sempat menginstruksikan jajarannya untuk menarik dan menganalisis seluruh dokumen serta bukti pendukung perkara ini. Langkah tersebut awalnya dinilai sebagai angin segar sekaligus secercah harapan bagi korban yang telah satu dekade hidup dalam bayang-bayang stigma negatif. Namun, janji tinggal janji; hasil analisis yuridis tersebut hingga kini bak hilang ditelan bumi, tanpa ada transparansi progres kepada pelapor maupun publik.

Sentuhan SOP dan Aspek Yuridis KUHAP Terbaru

​Lambannya penanganan perkara ini dinilai mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian, khususnya terkait Restorative Justice dan asas transparansi penyelidikan yang diatur dalam Perkapolri. Jika merujuk pada asas hukum formal dalam KUHAP, penyidik memiliki kewajiban moral dan legal untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.

​Membiarkan perkara ini menggantung tanpa status yang jelas—apakah naik ke penyidikan atau dihentikan (SP3)—merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara demi kepastian hukum (rechtszekerheid).

Sorotan HAM dan Ombudsman RI: Dugaan Maladministrasi

​Dampak dari dugaan kesalahan diagnosis HIV pada tahun 2014 ini bukan perkara sepele. Korban tidak hanya mengalami kerugian materiel, melainkan juga sanksi sosial berupa pengucilan, hancurnya martabat, dan tekanan psikologis berat. Di sinilah aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dilanggar secara sistematis akibat pembiaran (violation by omission). Negara, melalui aparat penegak hukum (APH), seharusnya hadir memulihkan hak-hak korban.

Baca Juga  Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

​Kondisi penanganan yang stagnan ini juga membuka ruang bagi Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan. Penundaan berlarut (undue delay) dalam proses hukum di Polres Aceh Tenggara mengarah kuat pada tindakan Maladministrasi pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

Kritik Terhadap Lingkungan Kejati, Kejagung, dan Kemenkumham

​Publik kini mulai membandingkan kasus ini dengan komitmen besar yang sering didengungkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Jika institusi di tingkat pusat gencar mengampanyekan keadilan substantif berdasarkan KUHP Baru, mengapa di tingkat daerah, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, sinergitas APH dalam mengawal kasus-kasus rakyat kecil terkesan berjalan di tempat?

​”Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka dan akuntabel. Jika masih berproses, jelaskan di mana sumbatannya. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, karena hal itu mencederai marwah institusi Polri itu sendiri,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Aceh Tenggara.

​Asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) yang ditegaskan dalam KUHP & KUHAP terbaru menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam memproses hukum, baik yang melibatkan institusi medis, korporasi, maupun masyarakat biasa. Publik kini menunggu, apakah Polres Aceh Tenggara mampu membuktikan kredibilitasnya, ataukah kasus ini akan menjadi catatan merah yang harus dievaluasi langsung oleh Mabes Polri dan Kompolnas. ​(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan