
GARUT – Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) terus menunjukkan eksistensi dan peran nyatanya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal regulasi kepemudaan serta advokasi sosial. Berdasarkan mandat konstitusi dan legalitas resmi SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018, BK-RI DPD Jawa Barat melalui DPK Garut kini fokus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Mekarmukti.
Langkah ini diambil menyikapi maraknya praktik pernikahan di bawah tangan (sirri) yang berdampak fatal pada status hukum warga negara. Melalui sinergi lintas sektoral, BK-RI hadir memfasilitasi Sidang Isbat Perkara Nikah untuk membantu warga mendapatkan Akta Nikah resmi.
Landasan Regulasi dan Peran Pemuda
Ketua BK-RI DPD Jawa Barat, Rudy Ugt, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari:
- UU No. 40 Tahun 2009 Pasal 8 (d) & Pasal 19 (d) tentang kewajiban pemuda dalam menjaga keutuhan sosial dan berpartisipasi dalam pembangunan.
- PP No. 41 Tahun 2011 tentang pengembangan kepeloporan pemuda.
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Peraturan Gubernur Jawa Barat terbaru mengenai Pelayanan Kepemudaan.
”Negara, mulai dari Presiden hingga akar rumput tingkat RT/RW, memiliki kewajiban memfasilitasi kegiatan pemuda. Kami di BK-RI mengambil peran sebagai jembatan advokasi dan mediasi bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan secara administrasi hukum,” ujar Rudy Ugt pada Minggu (10/05/2026).
Menekan Risiko Hukum “Warga Bayangan”
Banyaknya pasangan yang tidak memiliki Akta Nikah menciptakan fenomena “warga bayangan” yang sulit mengakses hak-hak sipil. Padahal, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 serta tinjauan KUHP & KUHAP terbaru, kepastian status perkawinan sangat krusial untuk perlindungan hukum anak dan istri.
BK-RI berkomitmen memberikan solusi melalui Sidang Isbat Terpadu dengan menggandeng berbagai pihak, di antaranya:
- Pengadilan Agama
- Kementerian Agama (KUA)
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Pemerintah Kecamatan Mekarmukti
Rekam Jejak Nyata
Kegiatan di Mekarmukti ini bukanlah yang pertama. BK-RI telah sukses mengadvokasi kegiatan serupa sebelumnya, yakni:
- Kecamatan Caringin, Garut pada 23 Desember 2025.
- Kecamatan Pakenjeng, Garut pada 10 April 2026.
Informasi Pendaftaran Sidang Isbat Mekarmukti
Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Mekarmukti yang membutuhkan advokasi dan mediasi kepastian hukum pernikahan, pendaftaran telah dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
Waktu Pendaftaran:
- Mulai: 01 Mei 2026
- Selesai: 31 Mei 2026
Persyaratan Dokumen:
- Fotocopy KTP (Suami & Istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Menulis dari Desa setempat
- Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat dari KUA
- Akta Cerai/Kematian (bagi duda/janda)
- Materai 4 lembar
Pendaftaran & Informasi:
Masyarakat dapat menghubungi Bapak Pendi (0823-2162-1993) atau berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kecamatan Mekarmukti dan Kantor KUA Mekarmukti.
BK-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi demi mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi setiap keluarga di Kabupaten Garut. (Red)
