RAGAM

BK-RI Jabar Siap Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu di Mekarmukti: Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

4
×

BK-RI Jabar Siap Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu di Mekarmukti: Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

GARUT – Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) terus menunjukkan eksistensi dan peran nyatanya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal regulasi kepemudaan serta advokasi sosial. Berdasarkan mandat konstitusi dan legalitas resmi SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018, BK-RI DPD Jawa Barat melalui DPK Garut kini fokus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Mekarmukti.

​Langkah ini diambil menyikapi maraknya praktik pernikahan di bawah tangan (sirri) yang berdampak fatal pada status hukum warga negara. Melalui sinergi lintas sektoral, BK-RI hadir memfasilitasi Sidang Isbat Perkara Nikah untuk membantu warga mendapatkan Akta Nikah resmi.

Landasan Regulasi dan Peran Pemuda

​Ketua BK-RI DPD Jawa Barat, Rudy Ugt, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari:

  • UU No. 40 Tahun 2009 Pasal 8 (d) & Pasal 19 (d) tentang kewajiban pemuda dalam menjaga keutuhan sosial dan berpartisipasi dalam pembangunan.
  • PP No. 41 Tahun 2011 tentang pengembangan kepeloporan pemuda.
  • Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Peraturan Gubernur Jawa Barat terbaru mengenai Pelayanan Kepemudaan.

​”Negara, mulai dari Presiden hingga akar rumput tingkat RT/RW, memiliki kewajiban memfasilitasi kegiatan pemuda. Kami di BK-RI mengambil peran sebagai jembatan advokasi dan mediasi bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan secara administrasi hukum,” ujar Rudy Ugt pada Minggu (10/05/2026).

Menekan Risiko Hukum “Warga Bayangan”

​Banyaknya pasangan yang tidak memiliki Akta Nikah menciptakan fenomena “warga bayangan” yang sulit mengakses hak-hak sipil. Padahal, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 serta tinjauan KUHP & KUHAP terbaru, kepastian status perkawinan sangat krusial untuk perlindungan hukum anak dan istri.

​BK-RI berkomitmen memberikan solusi melalui Sidang Isbat Terpadu dengan menggandeng berbagai pihak, di antaranya:

  • Pengadilan Agama
  • Kementerian Agama (KUA)
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Pemerintah Kecamatan Mekarmukti
Baca Juga  Berpacu dengan Waktu: Walikota Depok ‘Warning’ Proyek GDC, Amanah Rakyat Tak Boleh Khianat!

Rekam Jejak Nyata

​Kegiatan di Mekarmukti ini bukanlah yang pertama. BK-RI telah sukses mengadvokasi kegiatan serupa sebelumnya, yakni:

  1. Kecamatan Caringin, Garut pada 23 Desember 2025.
  2. Kecamatan Pakenjeng, Garut pada 10 April 2026.

Informasi Pendaftaran Sidang Isbat Mekarmukti

​Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Mekarmukti yang membutuhkan advokasi dan mediasi kepastian hukum pernikahan, pendaftaran telah dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Waktu Pendaftaran:

  • Mulai: 01 Mei 2026
  • Selesai: 31 Mei 2026

Persyaratan Dokumen:

  1. ​Fotocopy KTP (Suami & Istri)
  2. ​Fotocopy Kartu Keluarga
  3. ​Surat Keterangan Menulis dari Desa setempat
  4. ​Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat dari KUA
  5. ​Akta Cerai/Kematian (bagi duda/janda)
  6. ​Materai 4 lembar

Pendaftaran & Informasi:

Masyarakat dapat menghubungi Bapak Pendi (0823-2162-1993) atau berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kecamatan Mekarmukti dan Kantor KUA Mekarmukti.

​BK-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi demi mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi setiap keluarga di Kabupaten Garut. (Red)

Tinggalkan Balasan