RAGAM

OPINI PUBLIK: MENGGUGAT NALAR DAN NURANI DALAM PUING JEMBATAN WANGUNJAYA

1
×

OPINI PUBLIK: MENGGUGAT NALAR DAN NURANI DALAM PUING JEMBATAN WANGUNJAYA

Sebarkan artikel ini

BANJARWANGI – Pembangunan infrastruktur sejatinya adalah manifestasi dari amanah suci untuk kemaslahatan umat. Namun, apa yang terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, kini menjadi monumen bisu atas ketidakberdayaan birokrasi dan potensi pengkhianatan terhadap uang rakyat. Proyek pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi, kini terbengkalai, menyisakan tanya besar: Ke mana perginya integritas para pemangku kebijakan?

Matinya Etika Pembangunan: Antara Ketidaktahuan dan Kelalaian

​Tokoh pemuda setempat, Kang Djanu, dengan nada tajam dan penuh kegelisahan religius, menegaskan bahwa rakyat tidak butuh retorika kosong. Terhentinya proyek dengan dalih “ketidakpahaman kondisi wilayah” adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat. Secara etika dan profesionalisme, perencanaan yang matang adalah wajib hukumnya. Jika rencana awal saja sudah cacat, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk

kezaliman administratif.

​”Tuhan tidak menyukai orang yang menyia-nyiakan amanah. Jembatan ini adalah hak warga. Jika terhenti karena alasan tidak paham medan, maka patut dipertanyakan kapasitas dan moralitas mereka yang duduk di kursi dinas,” tegas Kang Djanu.

Ancaman Pidana: Jerat UU Tipikor dan KUHP Terbaru

​Pengabaian proyek pembangunan yang bersumber dari uang negara bukan hanya persoalan perdata atau administratif. Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara, dapat diancam pidana penjara yang berat.

​Dalam kacamata hukum, mangkraknya proyek ini bisa diendus sebagai potensi kerugian negara (Total Loss) jika fisik bangunan yang ada tidak memberikan fungsi sebagaimana mestinya.

Mendesak Penegak Hukum: Jangan Jadi Penonton!

​Melalui surat resmi yang akan dilayangkan ke DPRD, elemen pemuda Wangunjaya menuntut lembaga-lembaga pengawas negara untuk turun dari kursi nyaman mereka:

  1. BPK & BPKP: Segera lakukan Audit Investigatif. Periksa aliran dana dan kesesuaian antara progres fisik dengan realisasi anggaran. Jangan biarkan ada rupiah rakyat yang menguap di sela-sela beton yang retak.
  2. Inspektorat: Jangan hanya menjadi “stempel” formalitas. Fungsi pengawasan internal harus tajam menyayat praktik-praktik maladministrasi.
  3. Ombudsman RI: Proyek mangkrak adalah bentuk kegagalan pelayanan publik primer. Investigasi dugaan penundaan berlarut yang merugikan hak-hak warga.
  4. APH (Polres & Kejaksaan): Gunakan instrumen KUHAP untuk memulai penyelidikan tanpa menunggu laporan jika bukti permulaan sudah terang benderang di lapangan.
Baca Juga  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Perspektif Lingkungan dan Keadilan Sosial

​Secara ekologis, material bangunan yang dibiarkan terbengkalai tanpa penyelesaian berisiko merusak ekosistem sungai dan daerah aliran sekitar. Pembangunan yang setengah hati adalah bentuk perusakan lingkungan secara perlahan.

​Kang Djanu dan pemuda Wangunjaya tidak akan tinggal diam. Gerakan ini bukan sekadar protes, melainkan Jihad Konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan hukum tegak di Banjarwangi. Jika DPRD tidak mampu memanggil dan menindak tegas dinas terkait, maka mosi tidak percaya adalah langkah selanjutnya.

Negara tidak boleh kalah oleh kontraktor nakal atau pejabat yang abai. Pembangunan bukan ajang bagi-bagi proyek, melainkan ibadah untuk rakyat.

Laporan Investigasi – Redaksi Suara Wangunjaya

Tinggalkan Balasan