
Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diguncang oleh dugaan praktik kotor yang mencederai nilai kejujuran. Sorotan tajam kini tertuju pada SMK Wiyata Mandala Mekarmukti. Angka-angka yang tersaji dalam laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 bukan sekadar selisih administratif, melainkan indikasi kuat adanya syahwat korupsi yang terstruktur melalui manipulasi data siswa atau mark-up.
Ironi di Balik Bangku Kosong
Sangat menyentuh nurani ketika melihat anggaran negara yang seharusnya menjadi hak setiap anak bangsa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, diduga justru dikeruk demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Bagaimana mungkin, di saat jumlah siswa riil hanya 104 orang (tahun 2025), anggaran yang ditarik tetap mencatatkan 143 siswa? Selisih puluhan “siswa hantu” ini adalah bentuk pencurian terhadap hak-hak siswa yang nyata ada. Alasan “data siswa sebelumnya” atau “kelas jauh” yang dilontarkan pihak sekolah terasa sangat hambar dan klise di tengah sistem Dapodik yang seharusnya bersifat real-time.
Sentralisasi Penyelewengan: Peran Kepala Sekolah
Pengakuan Bendahara Sekolah bahwa operator sekolah hanyalah “formalitas” dan kendali penuh berada di tangan Kepala Sekolah, Gelar Rusdiana, MA., M.Pd., semakin mempertegas adanya niat jahat (mens rea). Ketika sistem kontrol internal (operator dan bendahara) dimatikan, maka transparansi hanyalah angan-angan. Ini bukan lagi soal kelalaian, ini adalah desain besar untuk memuluskan praktik lancung.
Ketegasan Hukum dan Sanksi Pidana
Negara tidak boleh kalah oleh oknum pendidik yang bermental perampok uang rakyat. Berdasarkan bukti permulaan yang ada, tindakan ini dapat dijerat dengan:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 dan Pasal 3: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Setiap rupiah kerugian negara akibat data fiktif wajib dikembalikan.
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Data): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa pun yang memalsukan data otentik untuk mendapatkan keuntungan.
Peringatan Keras untuk Pengawas dan KCD Garut
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di gerbang sekolah. Kami menuntut pertanggungjawaban Oknum Pengawas dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Garut.
Jika benar terjadi pembiaran (omission), maka oknum pengawas dapat dianggap bersekongkol atau melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pembiaran terhadap kejahatan adalah kejahatan itu sendiri. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus melakukan evaluasi total; jangan sampai KCD hanya menjadi “stempel” pencairan tanpa verifikasi lapangan yang faktual.
Kesimpulan dan Desakan
Kejaksaan Negeri Garut dan BPK-RI tidak perlu menunggu laporan resmi yang lebih tebal untuk bergerak. Data ini sudah benderang.
- Segera audit investigatif seluruh aliran dana BOS SMK Wiyata Mandala.
- Tangkap dan adili aktor intelektual serta pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
- Berikan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional sekolah jika terbukti melakukan penyelewengan sistemik.
Pendidikan adalah sektor untuk memanusiakan manusia, bukan tempat untuk memelihara parasit yang mengenyangkan diri dari keringat pajak rakyat. (Red)
Sumber : di Kutif dari Berita Media Inline www.cakrarajawali.com/12 Februari 2026








