HUKUM

Mencari Keadilan di Balik Reruntuhan Irigasi Rp 1,8 Miliar Desa Gunamekar

161
×

Mencari Keadilan di Balik Reruntuhan Irigasi Rp 1,8 Miliar Desa Gunamekar

Sebarkan artikel ini

GARUT – Di tengah jerit petani yang mengharap tetesan air bagi sawah-sawah mereka, sebuah aroma busuk tercium dari Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dana Desa yang sejatinya adalah amanah dari Tuhan dan mandat rakyat untuk kemaslahatan umat, diduga kuat telah dikerat oleh tangan-tangan serakah yang dibungkus dalam selubung Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Amanah yang Terkhianati: Irigasi ‘Rapuh’ Berbiaya Fantastis

​Laporan warga berinisial (N) pada Selasa (17/02/2026) mengungkap tabir gelap proyek irigasi di Kampung Sampalan. Anggaran sebesar Rp 1,8 Miliar yang dikucurkan negara ternyata menghasilkan bangunan yang “layu sebelum berkembang”. Baru hitungan bulan, struktur bangunan sudah retak-retak dan amblas, seolah material yang digunakan hanyalah formalitas belaka.

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengkhianatan terhadap ayat tersebut. Proyek ini disinyalir dikerjakan asal-asalan tanpa papan informasi—sebuah taktik klasik untuk mengaburkan transparansi dan menghindari mata publik.

Spekulasi Anggaran: Ke Mana Larinya Rp 900 Juta?

​Putra daerah, Hendi Heryana, melontarkan kritik pedas yang menusuk jantung persoalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut diduga kuat hanya menelan biaya fisik sekitar Rp 900 juta.

​”Jika benar hanya separuh anggaran yang digunakan, ke mana sisa Rp 900 juta lainnya? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini adalah dugaan perampokan uang rakyat secara terang-terangan!” tegas Hendi dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah.

BUMDes Fiktif dan Aset di Tanah Pribadi

​Kejanggalan tidak berhenti di irigasi. Pengelolaan BUMDes Gunamekar pun berbau amis. Dana penyertaan modal untuk peternakan raib tanpa wujud. Sapi tak nampak, kandang tak terlihat, namun anggaran habis tak berbekas. Lebih parah lagi, kantor BUMDes diduga berdiri di atas tanah pribadi milik Kepala Desa, Evie Eryani—sebuah langkah yang menabrak aturan tata kelola aset desa dan berpotensi menjadi “bom waktu” hukum.

Baca Juga  Opini: Manipulasi Data Siswa, Pengkhianatan Terhadap Nalar Pendidikan

Desakan Penegakan Hukum: Seret Pelaku ke Jeruji Besi!

​Menanggapi karut-marut ini, Rudy UGT, Ketua DPD Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Jawa Barat, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mendesak instansi-instansi elit mulai dari Inspektorat, BPK, BPKP, Satgassus, Mabes Polri, Saber Pungli, hingga KPK untuk segera turun ke lapangan.

Sanksi Pidana Menanti:

Jika terbukti terjadi penyelewengan, para oknum pejabat desa ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.

​”Negara tidak boleh kalah oleh oknum desa. Kami minta Kejati Jabar segera melakukan audit investigatif menyeluruh periode 2023-2025. Jangan sampai label ‘Desa Berkinerja Terbaik’ dari DPMD hanya menjadi topeng untuk menutupi borok korupsi,” tambah Rudy.

Menunggu Fajar Keadilan

​Masyarakat Gunamekar kini hanya bisa menanti. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah kali ini pedang keadilan akan menebas para pengkhianat amanah rakyat? Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gunamekar belum memberikan klarifikasi resmi, seolah membisu di tengah badai tudingan yang kian kencang.

Pesan Moral: Harta yang didapat dari menzalimi hak orang banyak tidak akan membawa keberkahan, melainkan akan menjadi api yang membakar pelakunya, baik di dunia maupun di hadapan Sang Pencipta. (Red)