
Suasana khidmat menyelimuti ruangan saat 18 dari 21 pasangan berhasil meresmikan ikatan mereka di mata negara. Meski terdapat 2 peserta yang tertunda karena kendala administrasi dan 1 peserta gugur karena ketidakhadiran, semangat BK-RI tidak surut.

“Pintu kami selalu terbuka. Bagi warga yang belum memenuhi syarat atau belum sempat ikut, kami akan terus bergerak menjemput bola ke wilayah lain. Keabsahan status Anda adalah prioritas kami,” tegas Pendi, S.Pd., Ketua Penyelenggara dari OKP BK-RI DPK Garut.

Pilar Perjuangan BK-RI: Lebih dari Sekadar Administrasi
Gerakan ini adalah manifestasi kepedulian BK-RI yang merangkum tiga pilar utama kehidupan bermasyarakat:
1. Pilar Religius: Menyempurnakan Ketaatan
Dalam Islam, pernikahan adalah Mitsaqan Ghalizha (perjanjian yang kuat). BK-RI hadir untuk membantu warga mengamalkan prinsip Maslahah Mursalah (kepentingan umum).
- Kehormatan Diri: Buku nikah adalah saksi bisu kemuliaan sebuah ikatan.
- Menjaga Nasab: Sesuai prinsip Hifdzun Nasl (menjaga keturunan), legalitas hukum memberikan identitas yang jelas dan terhormat bagi anak-cucu di masa depan.
2. Pilar Hukum: Memberi Kepastian dan Perlindungan
Dipimpin oleh hakim berpengalaman dari Pengadilan Agama Garut Kelas 1A, Drs. H. Ayip, M.H. dan Bapak Kosmara, S.H., sidang ini merupakan penegakan UU No. 1 Tahun 1974.
- Perlindungan Hak: Menjamin hak istri atas nafkah dan waris di mata hukum.
- Masa Depan Anak: Akta kelahiran dengan nama ayah menjadi “kunci” utama bagi anak untuk mengakses pendidikan berkualitas dan jaminan kesehatan.
3. Pilar Sosial: Solusi Nyata di Tengah Keterbatasan
Geografi Garut yang luas tidak boleh menjadi penghalang keadilan. BK-RI hadir memangkas jarak dan biaya. Dengan legalitas yang kuat, warga pelosok kini memiliki akses yang sama terhadap program kesejahteraan pemerintah seperti Bansos, PKH, dan bantuan subsidi lainnya.
📢 SERUAN UNTUK WARGA: SAATNYA TERTIB HUKUM!
Kami mengajak seluruh warga yang masih memiliki status pernikahan “di bawah tangan” untuk tidak ragu melangkah. Isbat Nikah adalah solusi cerdas, bukan hal yang menakutkan. Ini adalah jembatan menuju keluarga yang lebih sejahtera dan terlindungi.
“Pernikahan yang tercatat adalah bentuk ketaatan kepada Tuhan sekaligus bukti ketaatan yang mulia kepada Negara.”
Layanan Konsultasi & Pendaftaran Kolektif
Jangan tunda lagi keamanan hukum keluarga Anda. Hubungi tim kami untuk pendampingan dan fasilitasi:
Kontak Person (WhatsApp):
- 📞 Bapak Kusdiawan: 0823-2010-7608
- 📞 Bapak Pendi, S.Pd: 0823-2162-1993
Informasi Lebih Lanjut:
- 🌐 Website: www.bkrinews.or.id
- 📧 E-mail: bkrinews8877@gmail.com
- 📍 Alamat: Sekretariat BK-RI DPK Garut DPD Provinsi Jawa Barat
Sinergi Pemuda, Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum. Bangkit Bersama BK-RI!








