HUKUM

Jasa Raharja: Sinergi Kemanusiaan dan Regulasi, Keterjaminan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Insiden di Jakarta Utara

201
×

Jasa Raharja: Sinergi Kemanusiaan dan Regulasi, Keterjaminan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Insiden di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 11 Desember 2025Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Dengan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah yang terjadi, PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dasar yang menjadi hak seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang mengalami luka-luka akibat insiden kecelakaan lalu lintas di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada pagi hari, 11 Desember 2025.

​Perlindungan ini diberikan secara mutlak sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebuah payung hukum yang menjamin kehadiran negara dalam setiap musibah kecelakaan.

​Respons Cepat, Sesuai Amanah Regulasi

​Insiden yang melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B-2093-UIU pada pukul 06.40 WIB tersebut menyebabkan 21 orang anak-anak dan satu orang dewasa mengalami luka. Mereka kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di mana 16 orang dirawat di RSUD Cilincing dan 6 orang di RSUD Koja.

​Segera setelah menerima kabar duka ini, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat (respon first-to-come, first-to-serve) di lokasi kejadian. Koordinasi sigap segera dilaksanakan dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penegakan hukum dan pendataan korban. Selanjutnya, Jasa Raharja menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan kepada pihak rumah sakit. Langkah ini memastikan bahwa proses pemulihan berjalan lancar tanpa kendala administratif, di mana jaminan biaya perawatan diberikan sesuai batasan dan ketentuan regulasi asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

​Kehadiran Negara dalam Nuansa Kemanusiaan

​Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Ibu Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan yang tulus atas cobaan ini, sekaligus menekankan bahwa pelayanan ini adalah bagian dari bakti perusahaan kepada bangsa.

​“Perlindungan yang kami berikan adalah amanah suci yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Oleh karena itu, kami memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi,” ujar Ibu Dewi dengan halus dan penuh empati. “Fokus utama kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan medis terbaik, seraya memberikan ketenangan batin bagi keluarga yang terdampak.”

​Doa dan Pesan Keselamatan

​Dalam balutan religius dan harapan, Ibu Dewi menambahkan, “Di tengah keprihatinan kami atas peristiwa ini, kami memohon doa agar anak-anak kita yang merupakan tunas bangsa segera diberikan kesembuhan total dan kesehatan prima oleh Allah SWT, sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih.”

Baca Juga  Rekontruksi Ruas Jalan Pamalayan, Cicariu, Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat.

​Ia juga dengan hormat mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan, terutama di kawasan yang padat dengan aktivitas pejalan kaki anak-anak. Insiden ini menjadi pengingat mulia akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi melindungi keselamatan seluruh jiwa di jalan.

Seluruh langkah ini dilakukan sebagai wujud konsistensi Jasa Raharja dalam melayani sepenuh hati, menegakkan regulasi yang berlaku, serta memberikan rasa aman dan jaminan dasar yang terdistribusi secara aman, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta : Dedy Mulyadi,ST
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (13/12//10:58)

Tinggalkan Balasan