HUKUM

Menakar Keadilan di Tanah Parahyangan: Ketika Hak Desa “Menguap” Bersama Panas Bumi Garut

105
×

Menakar Keadilan di Tanah Parahyangan: Ketika Hak Desa “Menguap” Bersama Panas Bumi Garut

Sebarkan artikel ini

GARUT – Di balik kepul asap putih yang membumbung dari perut bumi Garut, tersimpan jerit sunyi desa-desa yang kini kehilangan haknya. Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) secara resmi membongkar tabir kejanggalan penyusutan Bonus Produksi Panas Bumi yang dinilai tidak hanya mencederai hukum negara, tetapi juga nilai-nilai keadilan sosial.

​Amanah yang Tergerus: Hak Rakyat Bukan Sedekah

​Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (1/1/2026), menegaskan bahwa bonus produksi adalah instrumen keadilan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan risiko geologi.

​”Dalam pandangan agama, pemimpin adalah pelayan rakyat. Mengambil atau mengurangi hak rakyat tanpa transparansi adalah bentuk kedzaliman kebijakan,” ujar Tedi. “Bonus produksi ini adalah hak konstitusional desa, bukan bentuk kedermawanan pemerintah. Masyarakat menanggung beban ekologis, maka secara hukum mereka wajib menerima kompensasi yang adil.”

​Bedah Data: Kejanggalan Angka yang Fantastis

​LIBAS mengungkap data yang menghentak publik. Terdapat jurang perbedaan yang sangat lebar dalam kurun waktu enam tahun terakhir:

TahunTotal Bonus ProduksiBagian Desa (50%)
2019Rp23,36 MiliarRp11,68 Miliar
2025Rp14,40 MiliarRp7,20 Miliar
Penyusutan– Rp8,96 Miliar– Rp4,48 Miliar

Penyusutan sebesar Rp8,96 miliar secara total ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin produksi panas bumi terus berjalan stabil, namun pendapatan daerah dan desa justru merosot tajam?

​Jerat Hukum dan Bayang-Bayang Sanksi

​Secara regulasi, tindakan ini dinilai menabrak Peraturan Bupati Garut Nomor 58 Tahun 2020. LIBAS mengisyaratkan adanya potensi Maladministrasi hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dalam penghitungan formula pendapatan kotor.

​”Setiap rupiah yang hilang adalah jalan desa yang rusak, air bersih yang terputus, dan kesejahteraan guru mengaji yang tertunda. Secara hukum, ini bisa mengarah pada dugaan penggelapan hak fiskal daerah,” tegas Tedi.

Baca Juga  Lomba Cipta Teknologi TNI AD 2024, Pangdam III/Slw, Berikan Penghargaan Bagi Prajurit Berprestasi

​5 Tuntutan Suci LIBAS (Gugatan Keadilan):

  1. Audit Investigatif Independen: Segera audit aliran dana dari hulu hingga ke desa.
  2. Transparansi Mutlak: Buka data produksi dan harga jual uap secara telanjang ke publik.
  3. Pemulihan Hak: Kembalikan selisih Rp4,48 miliar milik desa yang “hilang”.
  4. Sanksi Tegas: Pecat dan proses hukum oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.
  5. Kedaulatan Rakyat: Libatkan desa dalam pengawasan langsung, jangan hanya dijadikan penonton.

​Penutup: Energi Hijau, Hati yang Bersih

​”Energi boleh terbarukan, tapi ketidakadilan yang terus diperbarui adalah kejahatan kebijakan,” tutup Tedi dengan nada bergetar.

​Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut. Apakah mereka akan memilih jalan kebenaran dengan mengembalikan hak rakyat, atau membiarkan sumpah jabatan mereka ternoda oleh aroma ketidakjujuran? Publik menunggu, dan Tuhan tidak pernah tidur. (***)

Tinggalkan Balasan