HUKUM

APH Diminta Segera Tindak Pelaku Perusakan Hutan Lindung di KPH Garut BPKPH Cileley KRPH Pamoyanan Talegong

206
×

APH Diminta Segera Tindak Pelaku Perusakan Hutan Lindung di KPH Garut BPKPH Cileley KRPH Pamoyanan Talegong

Sebarkan artikel ini

Garut || www.bkrinews.or.id/ Aksi perusakan lingkungan yang diduga terjadi di area Hutan Lindung KPH Pamoyanan, tepatnya di Kedusunan Tutugan Bunisari, Desa Sukalaksana, Kecamatan Talegong, Garut, semakin meresahkan Rabu [ 08/10/2025 ] 10:30 WIB.

“Kejahatan Lingkungan: Hutan Lindung Tutugan Bunisari Garut Terancam Rusak, APH Diminta Segera Tindak Pelaku Perusakan Hutan Lindung KPH Garut, BPKPH Cileley, KRPH Pamoyanan Bukti dan Sanksi Hukum”

Kerusakan ini mengancam ekosistem hutan lindung yang seharusnya dilindungi undang-undang. Masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU terkait Kehutanan.

Penebangan liar, Alih fungsi lahan, pembakaran, Penambangan Ilegal). luas area yang terdampak ini terjadi di Area Hutan Lindung (status hukum yang lebih tinggi) dan masuk wilayah KRPH Pamoyanan BPKPH Cileley.

Apa lagi Area Hutan Lindung di Lokasi Kedusunan Bunisari Desa Sukalaksana Potensi Rawan Bencana karena Daerah Labil Pastinya “Erosi, Longsor, Banjir” dan hilangnya keanekaragaman hayati (flora/fauna), atau kekeringan. Ini menunjukkan kerugian negara dan masyarakat.

Asep Carka selaku Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pamoyanan membenarkan laporan tersebut. “Berkenaan dengan hal ini sudah kami sampaikan ke Asper [Asisten Perhutani],” ungkap Asep Carka Via WhatsAppnya pada hari habu (08/10/2025 07:09 WIB. Namun, ia juga mengungkapkan adanya kendala, terutama terkait biaya untuk agenda pembinaan, yang disebutnya “belum ada alibi” (belum ada anggaran/justifikasi) saat ini.

Tokoh Masyarakat kecamatan Talegong – Garut Agus Gunawan,SH menghubungi Cecep Kris Selaku Asper Cileley KPH Garut Via WhatsAppnya pada hari rabu 08/10/2025 10:16 WIB, tidak menanggapinya “belum bisa dimintai tanggapan”

Dasar Hukum (Sanksi)

Baca Juga  Sekda Pemkab. Bandung Gelar Soft Launching dan Dashboard BPBD Dengan Sistem Aplikasi TiTaTu Arsipkan Data Lebih Efektif dan Akurat

Perusakan hutan lindung merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan perubahannya), terutama terkait perusakan kawasan hutan (misalnya Pasal 50).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur tentang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara dan denda yang sangat besar, mengingat status kawasan adalah Hutan Lindung”

Tokoh Masyarakat Talegong Agus Gunawan, SH meminta Kepolisian Resor Garut, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum (Penegakan Hukum) wilayah setempat untuk segera membentuk tim investigasi, mengidentifikasi, dan memproses hukum para pelaku perusakan lingkungan di Tutugan Bunisari, tanpa terkendala birokrasi dan anggaran. Karena Penegakan hukum (Law Enforcement) adalah prioritas utama untuk menyelamatkan hutan lindung ini “Pungkas Agus.

Pewarta : Pendi, S.Pd
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (08/10//2025)

Tinggalkan Balasan