RAGAM

Dugaan Perikahan Ilegal Di Garut Slatan Berujung Hukum Karma: BK-RI Desak Kemenag Investigasi Virus Lingkungan!

1
×

Dugaan Perikahan Ilegal Di Garut Slatan Berujung Hukum Karma: BK-RI Desak Kemenag Investigasi Virus Lingkungan!

Sebarkan artikel ini

GARUT – Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (DPK BK-RI) Kabupaten Garut angkat bicara terkait mencuatnya keresahan sosial di wilayah Kecamatan Cisewu. Kasus dugaan pernikahan di bawah tangan (nikah siri) serta upaya manipulasi administrasi negara oleh oknum warga berinisial CP dinilai telah mencoreng tatanan moral masyarakat dan menabrak regulasi hukum positif secara terang-terangan.

​Ketua DPK BK-RI Garut sekaligus Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Garut, Pendi, S.Pd., menyatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Menurutnya, ada dampak sanksi sosial lingkungan yang rusak serta pembangkangan sistematis terhadap hukum negara yang wajib diusut tuntas.

​Kronologi dan Temuan Data Faktual

​Berdasarkan data faktual dan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi organisasi, oknum warga berinisial CP—yang dulunya merupakan warga Desa Mekarsewu dan kini berdomisili di Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu—diduga melangsungkan pernikahan di bawah tangan dengan seorang wanita yang sebelumnya masih terikat hubungan sah dengan suami lain (istri orang).

​Kasus perselingkuhan tersebut sempat mencuat dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan sanksi denda adat sebesar Rp5.000.000 setelah proses perceraian wanita tersebut bergulir. Namun, dinamika tidak berhenti di sana. Di tengah perjalanan rumah tangga siri hasil merebut istri orang tersebut, hukum karma diduga terjadi; sang istri dikabarkan kembali menjalin hubungan gelap dengan pria lain.

​Panik oleh polemik domestik dan guna menghindari jerat pidana perzinaan, CP diduga melakukan upaya instan untuk mendapatkan legalitas status pernikahan berupa Akta Nikah secara tidak prosedural.

​”Kami memegang bukti konkret berupa tangkapan layar (chat) WhatsApp diduga antara oknum dan narasumber, serta bukti transfer dana untuk pengurusan dokumen ilegal tersebut. Transfer dilakukan dua kali, pertama sebesar Rp1.000.100 pada 7 Mei 2026 pukul 20:16 WIB, dan transfer kedua sebesar Rp300.000 pada 8 Mei 2026 pukul 09:24 WIB,” ungkap Pendi, S.Pd. saat menghubungi Kantor Redaksi, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga  Orchestra di Konser Dewa 19 Aksi Philharmonic Jadi Pengalaman Perdana

​Pelanggaran Regulasi dan Jerat Pidana Berlapis

​DPK BK-RI Garut menegaskan bahwa tindakan CP bersama oknum yang membantunya telah menabrak berbagai instrumen hukum formal, antara lain:

​PP Nomor 48 Tahun 2014 & UU No. 16 Tahun 2019: Mengabaikan kewajiban pencatatan pernikahan resmi di KUA dan melakukan penyelundupan hukum pernikahan yang merugikan hak keperdataan.

​Pasal 411 & 412 KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023): Terkait delik perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan sah) jika pembuktian masa hubungan terjadi saat status perkawinan terdahulu belum inkrah.

​Pasal 433 KUHP Terbaru: Penyelundupan asal-usul perkawinan dengan tipu muslihat, diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

​Pasal 391 KUHP Terbaru (Pemalsuan Surat/Dokumen): Upaya menembak Akta Nikah secara instan menggunakan uang masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, serta potensi delik penyuapan jika melibatkan aparatur negara.

​Desakan Aksi Kepada Instansi Terkait

​Menyikapi “virus lingkungan” yang berpotensi merusak moralitas generasi muda di Cisewu ini, DPK BK-RI Garut secara resmi meminta dan mendesak:

​Kementerian Agama (Kemenag) & KUA Kecamatan Cisewu untuk segera melacak, memverifikasi, dan memblokir jika ada pengajuan Akta Nikah fiktif atau tembakan atas nama ybs.

​Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan Penyelidikan guna mengumpulkan bahan Penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana asusila yang merugikan tatanan sosial.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum negara dikompromikan dengan nominal rupiah demi menyelamatkan ego oknum tertentu. BK-RI Garut akan terus mengawal kasus ini bersama APH agar sanksi hukum dan sosial tegak lurus tanpa tebang pilih,” tegas Pendi menutup siaran persnya.

​KONTAK MEDIA / INFORMASI LEBIH LANJUT:

Baca Juga  Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral, Kang DS Sebut Jangan Ego Sektoral

Humas DPK Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Kabupaten Garut

Email: redaksi bkrinews8877@gmail.com/ info www.bkrinews.or.id

Rilis Pers: Tanggal 24 Mei 2026

Tinggalkan Balasan