
KOTA ANDUNG – Langit hukum di Kota Kembang kembali diuji oleh tragedi kemanusiaan yang menyayat hati. Dua tunas bangsa, kakak beradik yang masih di bawah umur (17 dan 10 tahun), diduga menjadi korban kebejatan moral seorang pria berinisial YS. Kasus yang mengguncang nurani publik ini kini tengah menjadi sorotan tajam setelah keluarga korban resmi menunjuk kantor hukum FARDY & REKAN untuk mengawal martabat buah hati mereka Bandung, (17/01/2026) WIB.

”Tiada Maaf bagi Penista Masa Depan”
Fardinan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Ibu kandung korban, Ibu Entin Wartini, memberikan pernyataan tegas dan menohok. Dengan nada bicara yang dalam namun berwibawa, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terhadap martabat kemanusiaan dan nilai-nilai religius.

”Kami tidak hanya bicara tentang pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak. Kami bicara tentang masa depan dua anak yatim yang telah dirampas kehormatannya. Kami meminta Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk bergerak cepat, tanpa kompromi, menangkap pelaku dan siapapun yang terlibat. Hukum harus berdiri tegak setajam pedang keadilan!” tegas Fardinan, S.H., M.H. di Bandung (16/01/2026).

Kronologi yang Menggetarkan Nurani
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG, peristiwa kelam ini terungkap pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026. Sang Ibu, Entin Wartini, menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya. Bak disambar petir, ia mendapati kenyataan pahit bahwa kedua putrinya, HN (17) dan AK (10), telah menjadi sasaran nafsu bejat terlapor YS yang disertai dengan ancaman.
Secara religius, tindakan ini dikutuk keras sebagai perbuatan yang melampaui batas kewarasan manusia. Fardinan menekankan bahwa dalam agama manapun, menjaga kehormatan anak-anak adalah amanah suci yang wajib dilindungi.
Tuntutan Hukum: Sanksi Seberat-beratnya
Selaku penerima kuasa, Fardinan, S.H., M.H. menyatakan akan mengawal proses penyidikan ini hingga tuntas. Ia mendesak aparat untuk menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal.
Tuntutan Utama: Penangkapan segera terhadap terlapor guna mencegah penghilangan barang bukti atau pelarian diri.
Efek Jera: Pemberian sanksi kurungan seberat-beratnya sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.
Pemulihan: Mengajukan restitusi (ganti rugi) bagi korban sebagai bagian dari hak hukum yang dijamin undang-undang.
Menanti Ketegasan Aparat Kini, mata masyarakat tertuju pada gedung Polrestabes Bandung. Publik menanti apakah keadilan akan datang secepat tangis sang ibu yang mencari kebenaran.
”Hukum tidak boleh tidur ketika anak-anak kita menangis. Kami akan berdiri di garis terdepan memastikan bahwa setiap tetes air mata korban dibayar dengan ketegasan hukum yang tidak memandang bulu,” tutup Fardinan dengan nada elegan namun penuh penekanan.
Kontak Hukum:
FARDY & REKAN (Advokat & Konsultan Hukum) Jl. Anggadireja No. 77A, Baleendah, Bandung. Telp/WA: 0877.3724.4832
Informasi Laporan:
Pelapor: Entin Wartini
Terlapor: Yayan Sopian
Lokasi Kejadian: Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung. Status Hukum: Tahap Penyelidikan/Penyidikan Polrestabes Bandung. (Red)