RAGAM

Menakar Keadilan di Atas Meja Lelang: Catatan Kritis Fardinan, S.H. dari Pengadilan Negeri Bale Bandung

5
×

Menakar Keadilan di Atas Meja Lelang: Catatan Kritis Fardinan, S.H. dari Pengadilan Negeri Bale Bandung

Sebarkan artikel ini

BALE BANDUNG – Terik matahari di lokasi Pemeriksaan Setempat (PS) pagi hari itu tidak menyurutkan langkah Fardinan, S.H.,MH Di tengah objek sengketa tanah dan bangunan yang menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah usaha, advokat muda ini berdiri dengan satu misi: menguji sejauh mana asas kehati-hatian perbankan meluhurkan hak-hak kemanusiaan nasabahnya.

​Kehadiran Fardinan selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam Perkara Nomor: 3xx/Pdt.G/2025/PN. Blb bukan sekadar formalitas hukum. Sidang lapangan ini menjadi babak krusial dalam Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bank Syari’ah Indonesia (Persero) Tbk, yang diduga kuat melakukan eksekusi lelang agunan secara sepihak dan di bawah harga pasar.

​Retaknya Asas Kepercayaan dan Jerat Pasal 1365 KUHPerdata

​Hubungan antara bank dan nasabah sejatinya adalah hubungan fidusia yang berbasis kepercayaan (trust). Namun, dalam perkara ini, Fardinan menilai jalinan tersebut terkoyak akibat tindakan agresif lembaga keuangan yang mengabaikan prosedur.

​”Bank bukan sekadar mesin penagih utang. Ada regulasi, ada etika, dan ada hukum yang membatasi kewenangan mereka,” ujar Fardinan di sela-sela pemeriksaan setempat.

​Mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Fardinan membedah lima unsur fundamental PMH yang diduga kuat telah terpenuhi dalam tindakan bank:

  1. Adanya Perbuatan: Eksekusi lelang agunan yang terburu-buru.
  2. Melawan Hukum: Melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principle) perbankan dan hak restrukturisasi nasabah.
  3. Kesalahan Pelaku: Ketiadaan somasi yang patut dan transparan sebelum lelang digelar.
  4. Timbulnya Kerugian: Nilai agunan yang jatuh jauh di bawah harga pasar.
  5. Hubungan Kausalitas: Tindakan sepihak bank secara langsung merenggut tempat tinggal dan stabilitas ekonomi penggugat.

​Chronologi perkara ini mencerminkan fenomena gunung es. Seorang debitur yang tengah berjuang memulihkan modal usahanya dihantam badai penurunan omset. Bukannya mendapat ruang restrukturisasi sebagaimana mandat regulasi perbankan, aset rumahnya justru dilelang tanpa peringatan resmi yang patut.

Baca Juga  VIRAL: Skandal "Bank Emok" Cisewu Meledak! BK-RI Jabar Desak Kemenkeu & APH Seret Aktor Intelektual Pemalsu Data Warga

​Sentuhan Regulasi Baru: Hubungan Keperdataan, KUHP, dan KUHAP Baru

​Langkah kritis yang diambil Fardinan tidak hanya mandek pada ranah keperdataan formalwi. Ia menyoroti bagaimana penegakan hukum modern—termasuk berlakunya KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan penyelarasan KUHAP—mulai menggeser paradigma dari sekadar kepastian tekstual menuju keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi.

​Meskipun perkara ini bersifat perdata, tindakan penyitaan atau eksekusi yang serampangan di bawah tangan sering kali bersentuhan dengan wilayah hukum lain. Fardinan mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi:

  • Aspek Pidana & KUHP Baru: Praktik eksekusi sepihak atau penagihan dengan intimidasi berpotensi menabrak batasan hukum pidana baru terkait pemaksaan dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
  • Perlindungan Konsumen & Regulasi OJK: Sektor perbankan syariah yang mengusung prinsip keadilan normatif, justru dinilai mencederai prinsip syariah itu sendiri jika mengabaikan iktikad baik (good faith) dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.

​Kritis Terhadap Lingkungan Hukum Perbankan

​Melalui petitum gugatannya, Fardinan menuntut keadilan materiil sebesar Rp. 500.000.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.200.000.000,- atas tekanan psikologis yang dialami kliennya yang harus kehilangan tempat tinggal.

​Gugatan ini menjadi kritik keras terhadap “lingkungan” penegakan hukum perbankan saat ini. Sering kali, kedudukan debitur berada pada posisi tawar yang sangat lemah (undue influence) di hadapan klausula baku bank. Melalui momentum Sidang Pemeriksaan Setempat ini, Majelis Hakim PN Bale Bandung diharapkan mampu melihat secara jernih:

  • ​Apakah mekanisme somasi telah dijalankan secara patut?
  • ​Apakah ada penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang bersembunyi di balik tameng hak eksekusi?

​Menanti Ketukan Palu Keadilan

​Kini, bola keadilan berada di tangan Majelis Hakim. Kasus Perkara Nomor: 3xx/Pdt.G/2025/PN. Blb ini akan menjadi ujian preseden. Apakah pengadilan akan menjadi benteng pelindung bagi hak-hak debitur yang terzalimi, atau justru membiarkan formalitas perbankan menggilas nilai kemanusiaan?

Baca Juga  OPINI PUBLIK: Membedah "Dosa" Birokrasi; Ketika Kedekatan Menumbalkan Kompetensi

​Bagi Fardinan, S.H., perjuangan ini lebih dari sekadar memenangkan angka dalam petitum. Ini adalah ikhtiar untuk merawat transparansi, menjaga iktikad baik, dan memastikan bahwa hukum tegak lurus—bukan hanya tajam kepada yang lemah, namun juga tegas kepada lembaga keuangan yang mapan. (Red)

Tinggalkan Balasan