
CIANJUR – Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah keadilan sosial kita. Di tengah megahnya narasi pembangunan dan gelontoran anggaran negara, di sudut Kampung Kaum Kidul RT 003/RW 001, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ada jeritan senyap yang luput dari radar pemerintah.

Rikrik (40 tahun), seorang warga tidak mampu bersama anaknya yang seharusnya masih duduk di kelas 12 Aliyah “Namun karena tidak mampu untuk kebutuhan uang saku untuk bekal sekolah berakhir tragis putus Sekolah” harus menjalani kerasnya hidup tanpa memiliki tempat tinggal sama sekali. Mereka tidak sedang mencari kemewahan; mereka hanya butuh atap untuk berteduh. Tragisnya, di mana kehadiran negara saat warganya berada dalam kondisi “serat perhatian” seperti ini?

Ketika Pegiat Sosial Mengambil Alih Tugas Negara
Melihat kelumpuhan birokrasi, bergeraklah nurani para pegiat sosial dan kemanusiaan. Pada 18 Mei 2026, sebuah langkah inisiatif diambil oleh sosok-sosok bernurani: Hendar alias Cibuy, Bapak Dedi Herdiana, Agus Sopana, Ridwan, dan Ujang Pirdaus. Mereka turun ke jalan, mengetuk pintu-pintu hati masyarakat melalui penggalangan donasi seikhlasnya demi membangun tempat berteduh yang layak bagi Rikrik.
”Harapan dengan adanya kegiatan ini bisa meringankan beban warga yang benar-benar tidak mampu dan sama sekali tidak memiliki tempat tinggal seperti Rikrik,” tegas Dedi Herdiana dengan nada getir sekaligus penuh harap.
Namun, di balik aksi mulia ini, tersimpan sebuah pertanyaan kritis: Mengapa urusan mendasar seperti papan untuk fakir miskin harus dibebankan pada donasi sukarela warga, sementara instansi terkait memiliki anggaran dan mandat undang-undang?
Kritik Tajam terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum Tata Sosial
Kita tidak boleh menutup mata. Kasus Rikrik adalah cermin dari ketidakpedulian lingkungan sekitar dan tumpulnya implementasi hukum. Indonesia adalah negara hukum, dan konstitusi kita secara gamblang mengamanatkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Jika kita mengacu pada perspektif penegakan hukum yang lebih luas—termasuk semangat KUHP & KUHAP Terbaru—keadilan tidak melulu soal menghukum kriminalitas di ruang sidang. Keadilan hukum yang sejati adalah bagaimana regulasi mampu menyentuh, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat yang paling rentan. Ketika ada pembiaran terhadap fakir miskin hingga terlantar tanpa rumah, maka di situlah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.
Mengabaikan warga yang tidak mampu secara ekstrem seperti ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah bentuk “kejahatan kemanusiaan secara struktural” akibat pembiaran.
Tuntutan Keras: Panggilan Jiwa untuk Para Pemangku Kebijakan
Rudy Ugt, selaku Ketua Organisasi Kepemudaan: “Barisan Kepemudaan Republik Indonesia” BK-RI DPD Jawa Barat, dengan lantang menyuarakan tuntutan keras ini. Ini bukan sekadar permohonan santunan, ini adalah panggilan jiwa dan desakan regulasi!
Kami menuntut kepekaan, hati nurani, dan tindakan nyata dari:
- Kementerian Sosial Bidang Fakir Miskin (FM) – Jangan hanya terjebak dalam lingkaran birokrasi dan data di atas kertas. Turun dan lihat realita di Cidaun!
- Dinas Sosial Kabupaten Cianjur & Bupati Cianjur – Anda adalah pemangku kebijakan terdekat. Sungguh berdosa jika ada warga Anda yang menggelandang di tanahnya sendiri.
- Forkopimcam Cidaun & Desa Cidamar – Jadilah mata dan telinga yang peka, bukan penonton pasif di tengah penderitaan warga.
- DPRD Kabupaten Cianjur, Gubernur Jawa Barat, serta para Hamba Allah yang berkelebihan.
Kesimpulan: Kembalikan Hak Rakyat!
Konstitusi dan regulasi sudah sangat jelas. Yang tersisa hari ini adalah satu pertanyaan: Apakah para pejabat kita masih memiliki urat nadi kemanusiaan?
Aksi pemuda BK-RI dan para pegiat sosial di Cidaun adalah tamparan keras bagi dinas terkait. Jangan biarkan solidaritas warga (donasi seikhlasnya) dijadikan alasan bagi pemerintah untuk lepas tangan. Kami menuntut hak Rikrik dan fakir miskin lainnya segera dipenuhi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Jangan tunggu ketukan palu hukum atau murka sosial menghancurkan legitimasi Anda sebagai pemimpin! (Red)
Salurkan Kepedulian, Tegakkan Keadilan Sosial!
