RAGAM

ADVOKASI HUKUM & KONTROL SOSIAL: BK-RI Jabar Somasi Keras Bank BRI Unit Pamoyanan: Diduga Tabrak UU Pelayanan Publik dan Intimidasi Nasabah Pailit

5
×

ADVOKASI HUKUM & KONTROL SOSIAL: BK-RI Jabar Somasi Keras Bank BRI Unit Pamoyanan: Diduga Tabrak UU Pelayanan Publik dan Intimidasi Nasabah Pailit

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (DPD BK-RI) Jawa Barat secara resmi melayangkan tuntutan keras dan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Cianjur terkait dugaan maladministrasi dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Bank BRI Unit Pamoyanan Cabang Cianjur Senin, (11/05/2026) 13:00 WIB.

​Langkah ini diambil menyusul adanya laporan nasabah atas nama Ny. Cucun Sunarti yang sedang dalam kondisi pailit, namun diduga mendapatkan tekanan psikologis yang melanggar kode etik perbankan dan regulasi negara.

Pelanggaran SOP dan Pengabaian UU Pelayanan Publik

​Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pengurus DPD BK-RI Jabar, ditemukan fakta mencengangkan. Petugas Bank BRI Unit Pamoyanan secara terang-terangan menyatakan bahwa di kantor tersebut “Tidak Ada Buku Tamu dan Tidak Ada Bidang Pelayanan Publik.”

​Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Setiap instansi penyedia layanan wajib memiliki standar prosedur (SOP) yang transparan, termasuk administrasi penerimaan tamu dan surat resmi.
  • Peraturan Presiden (Perpres) RI & Standar Ombudsman RI: Penolakan memberikan tanda terima surat resmi merupakan bentuk Maladministrasi yang nyata.

Sinergisitas Kepemudaan: Melanggar UU No. 40 Tahun 2009

​BK-RI menegaskan bahwa pihak Bank telah menghalangi peran aktif pemuda yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Pasal 8 huruf d & Pasal 19 huruf d), pemuda memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengawasan sosial.

​”Tindakan oknum bank yang tidak kooperatif terhadap organisasi pemuda adalah bentuk pelanggaran terhadap PP No. 41 Tahun 2011 dan semangat Gubernur Jawa Barat (Gubernur Beraksi) terkait sinkronisasi pelayanan kepemudaan di daerah,” tegas perwakilan DPD BK-RI Jabar.

Sorotan Hukum: Dari POJK Hingga KUHP Nasional

​Pihak BK-RI menyoroti metode penagihan yang diduga menggunakan ancaman lisan dan tekanan psikis hingga menyebabkan nasabah jatuh sakit (psikosomatis). Hal ini bertentangan dengan:

  1. POJK No. 6/POJK.07/2022: Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang melarang intimidasi dan tekanan verbal.
  2. Pasal 448 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional): Mengenai ancaman atau paksaan yang tidak sah.
  3. Pasal 257 KUHP: Terkait upaya memasuki pekarangan tanpa izin dalam proses penagihan yang masuk ranah perdata.
Baca Juga  BK-RI Minta POLRI 'Sikat Habis' Preman Cisewu dan Knalpot Brong!"

Tuntutan Mutlak: Pemulihan Hak Rakyat

​Melalui Surat Nomor: 090/BK-RI/V/2026, BK-RI DPD Jawa Barat menuntut Bank BRI untuk:

  • Menghapus Utang Pokok & Denda sebagai kompensasi atas kerugian imateriil dan dampak kesehatan nasabah.
  • Mengembalikan AJB Asli No. 459/2003 atas nama Iroh Nurohmah tanpa syarat.
  • Rehabilitasi Nama Baik nasabah pada sistem SLIK OJK.
  • Audit Pelayanan Publik oleh DPRD Cianjur dan Ombudsman RI terhadap SOP BRI Unit Pamoyanan.

Pernyataan Penutup

​BK-RI memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi manajemen Bank BRI untuk melakukan mediasi. Jika tidak ada itikad baik, BK-RI akan melakukan eskalasi massa dan menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata demi membela hak rakyat kecil yang tertindas.

“Negara hadir untuk menyejahterakan, bukan menindas rakyat melalui instrumen perbankan. Kami tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan ini!”

BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)

SK KEMENKUMHAM RI: AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018

Kontak: bkrijabar8877@gmail.com | Website: www.bkrinews.or.id (Red)

Tinggalkan Balasan