Oleh: Redaksi Opini Publik
GARUT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah “titipan langit” untuk masa depan generasi bangsa. Namun, apa yang terjadi di SPPG Sukarame, Kecamatan Caringin, Garut, justru menyuguhkan drama yang mengusik nurani. Nama Aip Paisal Hidayat mendadak menjadi buah bibir, bukan karena prestasi, melainkan karena pusaran polemik investasi dan fee komitmen yang nyaris mencoreng marwah program nasional ini.
Perspektif Religi: Amanah Bukan Barang DaganganDalam kacamata agama, memberi makan kepada mereka yang membutuhkan adalah ibadah yang luhur. Namun, ketika program makan untuk anak-anak sekolah ini justru dijadikan ajang rebutan “jatah” atau fee komitmen, di situlah letak kehancuran moral.Harta yang diperoleh dari hasil menghambat atau memperkeruh program rakyat adalah harta yang tidak berkah. Pendi, S.Pd., Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPK Garut, dengan tegas mengingatkan bahwa MBG adalah hak mutlak masa depan anak bangsa. Menjadikan hak ini sebagai alat negosiasi pribadi atau kelompok adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan Tuhan Yang Maha Esa.Ancaman Pidana: Penjara Berat Menanti Para PenyelewengPublik harus sadar bahwa setiap rupiah dalam Program MBG bersumber dari regulasi negara yang ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, atau pemotongan hak yang merugikan keuangan negara, sanksi hukum tidaklah main-main.Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku penyelewengan dana publik dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jangan sampai pengembalian modal atau uang damai senilai Rp100 juta dianggap sebagai penghapus dosa hukum jika di dalamnya ditemukan indikasi permufakatan jahat yang sempat menghambat program negara.”













