RAGAM

OPINI: Menakar Moralitas di Balik Piring Makan Gratis: Jangan Rampas Hak Anak Bangsa demi Nafsu Materi!

4
×

OPINI: Menakar Moralitas di Balik Piring Makan Gratis: Jangan Rampas Hak Anak Bangsa demi Nafsu Materi!

Sebarkan artikel ini

Oleh: Redaksi Opini Publik

GARUT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah “titipan langit” untuk masa depan generasi bangsa. Namun, apa yang terjadi di SPPG Sukarame, Kecamatan Caringin, Garut, justru menyuguhkan drama yang mengusik nurani. Nama Aip Paisal Hidayat mendadak menjadi buah bibir, bukan karena prestasi, melainkan karena pusaran polemik investasi dan fee komitmen yang nyaris mencoreng marwah program nasional ini.

Perspektif Religi: Amanah Bukan Barang Dagangan​Dalam kacamata agama, memberi makan kepada mereka yang membutuhkan adalah ibadah yang luhur. Namun, ketika program makan untuk anak-anak sekolah ini justru dijadikan ajang rebutan “jatah” atau fee komitmen, di situlah letak kehancuran moral.​Harta yang diperoleh dari hasil menghambat atau memperkeruh program rakyat adalah harta yang tidak berkah. Pendi, S.Pd., Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPK Garut, dengan tegas mengingatkan bahwa MBG adalah hak mutlak masa depan anak bangsa. Menjadikan hak ini sebagai alat negosiasi pribadi atau kelompok adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan Tuhan Yang Maha Esa.​Ancaman Pidana: Penjara Berat Menanti Para Penyeleweng​Publik harus sadar bahwa setiap rupiah dalam Program MBG bersumber dari regulasi negara yang ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, atau pemotongan hak yang merugikan keuangan negara, sanksi hukum tidaklah main-main.​Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku penyelewengan dana publik dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jangan sampai pengembalian modal atau uang damai senilai Rp100 juta dianggap sebagai penghapus dosa hukum jika di dalamnya ditemukan indikasi permufakatan jahat yang sempat menghambat program negara.”

Sikap Kritis: Ada Apa Sebenarnya dengan Aip Paisal Hidayat?​Publik berhak bertanya: Jika persoalan investasi Rp50 juta dan komitmen fee Rp200 per porsi ini berakhir damai setelah adanya transfer pada 25 April 2026, mengapa kegaduhan ini sempat diledakkan ke ruang publik? Apakah ini murni kerugian bisnis, atau ada upaya “tekan-menekan” di balik layar?​Penyelesaian di bawah tangan (damai) memang dimungkinkan dalam sengketa perdata, namun jika aroma konflik kepentingan ini mengganggu jalannya distribusi makanan bergizi bagi anak-anak, maka aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam. Instansi terkait harus segera turun tangan memeriksa seluruh MoU yang ada. Kita tidak ingin program mulia ini hanya menjadi “bancakan” para pemilik modal dan makelar komitmen.​Lingkungan dan Penegakan Hukum​Masyarakat Sukarame dan Garut pada umumnya harus menjadi mata dan telinga bagi lingkungan mereka. Jangan biarkan regulasi MBG dilanggar demi segelintir keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus tegak lurus; siapa pun yang bermain-main dengan gizi anak-anak kita, mereka adalah musuh nyata bagi masa depan bangsa.​Kita menunggu transparansi total. Jangan sampai kata “selesai” hanya berlaku bagi para aktor yang berseteru, sementara publik dibiarkan mengonsumsi ketidakpastian. Sebab, di atas selembar kertas kwitansi transfer, ada ribuan perut anak sekolah yang haknya tidak boleh dikurangi satu rupiah pun. (Red)

Baca Juga  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Tinggalkan Balasan