RAGAM

OPINI PUBLIK: “Drama Mahar di Balik Nikah Siri: Ketika Hukum Negara Dilangkahi dan Syariat Dipermainkan”

11
×

OPINI PUBLIK: “Drama Mahar di Balik Nikah Siri: Ketika Hukum Negara Dilangkahi dan Syariat Dipermainkan”

Sebarkan artikel ini

GARUT – Praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan tatanan sosial di Kabupaten Garut. Kasus yang menyeret pria berinisial LK dari Desa Samudrajaya (Caringin) dan wanita berinisial PR dari Desa Panggalih (Cisewu) bukan sekadar masalah asmara biasa, melainkan cerminan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Ironi Gugatan di Atas Alas yang Rapuh

​Setelah menjalani hubungan yang diduga tanpa pencatatan resmi (siri), keduanya berpisah. Namun, konflik memuncak saat SR memutuskan untuk memulai hidup baru dengan pria lain. Secara mengejutkan, LK melayangkan “gugatan” sepihak senilai Rp20 Juta kepada PR dengan dalih masa Iddah yang belum usai.

​Tindakan ini memicu gelombang kritik pedas. Secara logika hukum, bagaimana mungkin seorang pria menuntut hak pasca-cerai secara finansial berdasarkan pernikahan yang secara administratif negara dianggap tidak ada? Ini adalah bentuk intimidasi yang memutarbalikkan esensi perlindungan perempuan dalam hukum Islam maupun hukum positif.

Ancaman Pidana dan Jeratan KUHP Baru

​Kasus ini bukan sekadar urusan rumah tangga, melainkan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan keterkaitannya dengan KUHAP, tindakan yang melibatkan perzinahan atau manipulasi status perkawinan dapat berujung pada sanksi pidana berat.

  • Dugaan Perzinahan: Jika salah satu pihak masih terikat pernikahan sah dengan orang lain saat melakukan nikah siri, maka delik perzinahan dalam KUHP dapat menjerat mereka dengan ancaman penjara.
  • Pemerasan & Intimidasi: Upaya meminta uang denda Rp20 juta tanpa dasar putusan pengadilan agama yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.

Mandat UU No. 16 Tahun 2019: Dimana Kemenag dan Ombudsman?

​Publik kini mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melalui KUA setempat untuk lebih masif melakukan edukasi agar warga tidak terjebak dalam praktik nikah siri yang merugikan kaum perempuan. Pernikahan di bawah tangan adalah pelanggaran nyata terhadap mandat UU No. 16 Tahun 2019 yang mewajibkan pencatatan negara demi kepastian hukum.

Baca Juga  DPR Apresiasi Sambutan Masyarakat Terhadap Biksu Jalan Kaki dari Thailand

​Di sisi lain, Ombudsman diharapkan turun tangan mengawasi kinerja aparatur desa hingga kecamatan. Apakah ada pembiaran terhadap praktik nikah siri di wilayah Caringin dan Cisewu? Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih; semua pihak yang memfasilitasi pernikahan ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sentuhan Religi: Pernikahan Bukan Permainan

​Agama diturunkan untuk memuliakan manusia, bukan untuk dijadikan alat pemuas nafsu sesaat lalu dibuang. Menggunakan alasan “Masa Iddah” untuk memeras mantan istri adalah pelecehan terhadap syariat. Iddah diciptakan untuk menjaga kehormatan dan nasab, bukan sebagai instrumen denda material.

Kesimpulan:

Kasus LK dan PR di Garut Selatan ini harus menjadi momentum bagi APH, Kemenag, dan Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas. Jangan biarkan hukum rimba terjadi di tengah masyarakat yang religius. Hukum harus hadir sebagai panglima, dan keadilan bagi korban harus ditegakkan seadil-adilnya.

Tinggalkan Balasan