GARUT – Di bawah langit Kecamatan Caringin yang teduh, sebuah hamparan tanah seluas ±10.000 m² di Jalan Desa Sukarame kini tengah menjadi saksi bisu sebuah ujian kesabaran. Lahan yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi melalui Pasar Desa dan pusat keceriaan warga di Lapangan Sepak Bola, tengah berada dalam proses kepastian hukum antara Pemerintah Desa Sukarame dan keluarga ahli waris Wawan Suherman.

Menelusuri Jejak Kesepakatan dalam Kedamaian Persoalan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah perjalanan panjang yang menuntut jiwa besar dari semua pihak. Berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Nomor: 500.17.1/4222/TAPEM yang ditandatangani oleh Drs. H. Nurdinayana, MH., ditegaskan bahwa penyelesaian ini harus merujuk pada semangat musyawarah yang pernah tertuang dalam berita acara tanggal 19 Januari 2017.

Dalam pesan yang sarat akan nilai ketertiban, pemerintah daerah menekankan tiga poin utama:
Kepastian Hukum: Mendorong penyelesaian status kepemilikan melalui jalur Pengadilan Negeri Garut demi objektivitas.
Menjaga Marwah Lahan: Selama proses berlangsung, kedua belah pihak diminta menjaga kondusivitas dengan tidak melakukan aktivitas tambahan, kecuali yang berkaitan dengan fungsi pasar dan lapangan demi kemaslahatan umum. Peran Aktif Kewilayahan: Menginstruksikan Camat Caringin untuk mengawal realisasi kesepakatan tersebut agar tetap berjalan di koridor yang tepat.
Suara Hati dari Desa: Sebuah Tanggung Jawab Moral Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (17/04/2026), Kepala Desa Sukarame, Abdul Roni, ST, menyampaikan pandangannya dengan nada rendah hati namun tegas. Ia mengakui bahwa secara historis, detail kepemilikan masa lalu adalah sebuah labirin yang rumit bagi pemerintahan saat ini. Namun, tanggung jawab menjaga aset dan melayani masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
”Kami telah berupaya menempuh jalur administrasi, termasuk berkonsultasi mengenai penggunaan Dana Desa untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, aturan perundang-undangan sangat ketat. Kami tidak bisa melangkah di luar ketentuan hukum, baik untuk membayar maupun menyewa, tanpa dasar legalitas yang inkrah (tetap),” ujar Abdul Roni.
Beliau juga menambahkan bahwa baik di masa kepemimpinan Bupati terdahulu maupun penjabat saat ini, upaya mediasi terus diupayakan demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Refleksi: Menunggu Takdir Hukum dengan Sabar
Di sisi lain, saat gelar perkara dan pencocokan titik koordinat dilakukan, pihak Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum (APH) memilih untuk bersikap hati-hati. Mereka meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati proses yang sedang berjalan di meja hijau. “Tunggu putusan pengadilan,” menjadi kalimat kunci yang menandakan bahwa keadilan sedang dirumuskan.
Sebuah Pesan Motivasi:
Dalam pandangan religi, tanah adalah amanah, dan perselisihan adalah ujian bagi karakter manusia. Kepala Desa Sukarame menghimbau agar masyarakat dan pihak penggugat tetap tenang.
”Mari kita bersabar. Putusan Pengadilan Negeri Garut nantinya adalah ketetapan yang harus kita hormati bersama. Mari kita jaga silaturahmi, jangan sampai sengketa tanah memutus tali persaudaraan di antara kita,” tutupnya dengan penuh harap.
Kini, warga Sukarame hanya bisa menanti dengan doa, berharap agar lahan yang menjadi tempat mereka menjemput rezeki dan raga yang sehat itu segera memiliki kepastian hukum, demi masa depan desa yang lebih cerah dan berkah. (Red)













