
GARUT – Jerit tangis pecah di tengah rintik hujan di Kampung Jatisari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong. Tepat hari Kamis, 25 Desember 2025, saat sebagian warga beristirahat, alat berat seperti sinso untuk penebangan liar dan aparat desa datang membawa petaka. 45 Kepala Keluarga (KK) harus menelan pil pahit: rumah mereka akan diratakan dengan tanah, diusir tanpa solusi, tanpa ganti rugi.
Ini bukan sekadar penataan lahan, ini adalah pembantaian hak asasi manusia yang berbalut program pemerintah desa.

1. Kronologi yang Bikin Merinding: “Membeli dari Oknum, Diusir oleh Sistem”
Warga Jatisari RT 01 RW 07 bukan penyerobot lahan liar. Mereka menempati tanah garapan tersebut berdasarkan transaksi jual beli dengan oknum pemerintah desa berinisial H. Namun, ironisnya, pemerintah desa saat ini di bawah kepemimpinan Kepala Desa berinisial (I) justru merestui pembongkaran paksa.
Bagian perencanaan desa seolah menutup mata bahwa warga memiliki bukti keterlibatan aparat desa terdahulu. Rakyat kecil dijadikan bola pingpong: saat uang diterima mereka dipuja, saat lahan dibutuhkan untuk program desa, mereka dibuang seperti sampah.

2. Koperasi Merah Putih: Program Kesejahteraan atau Alat Penindasan?
Program yang dinamakan Koperasi Merah Putih ini kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin sebuah program yang membawa nama “Merah Putih”—simbol negara dan perjuangan—justru menciptakan gelombang pengungsi baru di tanah sendiri?
- Tanpa Solusi: 45 KK kini telantar. Anak-anak kehilangan tempat belajar, lansia kehilangan tempat berteduh.
- Tanpa Ganti Rugi: Uang yang dulu mereka keluarkan untuk membeli lahan dari oknum desa menguap begitu saja.
- Arogansi Kekuasaan: Pembongkaran dimulai tepat di penghujung tahun, meninggalkan luka mendalam bagi warga yang tidak tahu harus mengadu ke mana.
3. Evaluasi Total: KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan!
Kepada Bapak Aing, Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat yang dikenal sangat mencintai rakyat kecil dan menjunjung tinggi hukum adat serta keadilan: Garut Selatan memanggil Anda!
Rakyat Mekarsari butuh keberanian Bapak untuk:
- Audit Investigatif: Bongkar aliran dana dan perencanaan Koperasi Merah Putih di Desa Mekarsari.
- Tindak Tegas Kades (I) & Oknum (H): Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke perangkat desa. Jika ada unsur penipuan dalam jual beli lahan, seret pelakunya ke meja hijau!
- Hentikan Pengusiran Manusiawi: Berikan hak tempat tinggal bagi 45 KK yang terdampak. Jangan biarkan mereka jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.
4. Penegakan Hukum: Jangan Tunggu Rakyat Murka
Pemerintah Desa Mekarsari harus sadar bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menindas. Mengusir 45 KK tanpa kompensasi adalah pelanggaran hukum yang nyata. Kami mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera memeriksa dokumen perencanaan desa ini.
“Ulah nepika rahayat ngadat, ulah nepika Gusti murbeng alam anu milih carana sorangan pikeun males kateuadilan.” (Jangan sampai rakyat marah, jangan sampai Tuhan yang memilih cara-Nya sendiri untuk membalas ketidakadilan) (***)








