HUKUM

VIRAL! JEJAK HARAM & KETAKUTAN Istri Kades SADENG: 8 Jurnalis Dikriminalisasi Usai Ungkap Dugaan Sarang Narkoba, Emas, dan Oli Ilegal!

153
×

VIRAL! JEJAK HARAM & KETAKUTAN Istri Kades SADENG: 8 Jurnalis Dikriminalisasi Usai Ungkap Dugaan Sarang Narkoba, Emas, dan Oli Ilegal!

Sebarkan artikel ini

LEUWILIANG, BOGOR – Dunia pers dan penegakan hukum dihebohkan oleh insiden yang menggetarkan. Delapan (8) jurnalis yang menjalankan tugas suci mencari kebenaran, justru menjadi korban kriminalisasi setelah berhasil mengungkap dugaan jaringan kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Leuwisadeng, Bogor, pada 14 Desember 2025.

Religius & Penegakan Hukum: Kebenaran Adalah Hukum Tertinggi

​Para jurnalis ini diamankan oleh Polsek Leuwiliang setelah istri Kades Sadeng sengaja memprovokasi masyarakat dengan menuduh mereka melakukan pemerasan—sebuah manuver menakutkan untuk menutupi fakta kelam yang ditemukan.

Namun, hukum berbicara tegas. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi bukti-bukti yang dimiliki jurnalis, Polsek Leuwiliang menyatakan tuduhan terhadap wartawan TIDAK TERBUKTI. Mereka segera dibebaskan, membuktikan bahwa kriminalisasi tidak akan pernah mengalahkan tugas suci pers.

Bikin Merinding: Bukti Kejahatan Skala Besar di Rumah Pejabat Desa

​Investigasi para kuli tinta ini menghasilkan temuan yang menimbulkan ketakutan bagi para pelaku dan meresahkan masyarakat:

  1. Industri Ilegal: Ditemukannya indikasi kuat aktivitas penyulingan oli palsu dan lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat.
  2. Jejak Narkoba: Bukti yang paling mengejutkan dan memalukan adalah ditemukannya bong (alat hisap sabu) lengkap dengan sedotan dan jejak pesta narkotika yang diduga sering digelar di lokasi tersebut.

​Temuan ini telah didokumentasikan lengkap (video dan foto) dan menjadi bukti kuat bagi aparat penegak hukum.

Warga Lokal Berbisik: “Kami sudah lama curiga, tapi takut bicara. Saat wartawan mengungkap kebenaran, mereka justru dikriminalisasi. Jaringan apa yang melindungi kejahatan ini?

Ancaman Serius: Kapolres Diminta Bergerak Tegas!

​Komunitas pers mengecam keras aksi kriminalisasi ini, menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran berat terhadap UU PERS No. 40 Tahun 1999 dan ancaman nyata terhadap kebebasan bersuara.

Baca Juga  Warga Berharap Pengerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Pamalayan, Cicariu, Cikarang di Mulai 4 Maret 2024 S/d Selesai Tidak Ada Kendala Apa Lagi Berurusan Dengan Hukum

​Semua mata kini tertuju pada Polsek Leuwiliang dan Polres Bogor. Publik menuntut tindakan segera dan tanpa kompromi untuk membongkar dugaan aktivitas haram di rumah Kades tersebut dan mengusut tuntas siapa di balik aksi kriminalisasi wartawan.

Tidak ada tempat bagi kejahatan terorganisir di bawah payung jabatan publik.

Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (14/12//21:21)

Tinggalkan Balasan