GARUT – Jabatan adalah amanah, dan setiap langkah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya menjadi cermin bagi masyarakat. Namun, sebuah kabar miring kini tengah menerpa integritas korps abdi negara di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut. Seorang oknum ASN berinisial AES (54), yang tercatat memiliki TMT CPNS sejak November 2014, diduga terlibat dalam tindakan asusila berbasis digital (seksual digital).
Etika Digital dan Amanah yang Tercederai
Dalam ajaran agama, setiap insan diwajibkan untuk menjaga pandangan dan kehormatannya. Perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, terlebih dilakukan melalui media digital, bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai religius dan sumpah jabatan yang diucapkan di bawah kitab suci.
Dugaan aksi asusila melalui layanan Video Call (VC) berdurasi 55 detik tersebut mencuat dan menjadi perbincangan. Meski nomor yang digunakan kini sudah tidak aktif, jejak digital tetap menjadi pengingat akan pentingnya menjaga martabat di era teknologi.
Tupoksi ASN dan Ketentuan Hukum: Ancaman Denda hingga Miliaran
Seorang ASN terikat pada aturan disiplin yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai wajib menjaga kode etik dan perilaku. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian.
Tak hanya sanksi kedinasan, sisi pidana kini menghantui dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Dalam aturan terbaru ini, perbuatan cabul dan fasilitas terhadapnya diatur secara tegas:
Pasal 420 (Perbuatan Cabul): Menargetkan perbuatan yang dilakukan di depan umum atau melalui media yang dapat diakses publik. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara paling lama 9 tahun dan denda Kategori VI yang dapat mencapai Rp2.000.000.000 (2 Miliar Rupiah).
Pasal 421: Mengatur mengenai pihak yang memfasilitasi perbuatan tersebut dengan ancaman denda dan pidana yang menyertainya.
Penegakan hukum ini bukan sekadar hukuman fisik, melainkan upaya pemulihan martabat sosial dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral bangsa.
Respons Institusi dan Upaya Konfirmasi
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Garut, Sulisman, M.Pd, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (18/4/2024), memberikan tanggapan terkait isu yang menerpa salah satu oknum di lingkungannya tersebut.
”Memang benar isu tersebut terjadi, akan tetapi sudah diselesaikan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Bila ada keperluan lain, silakan menemui seseorang berinisial TF,” ungkap Sulisman menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada terduga pelaku AES terus dilakukan. Namun, saat tim jurnalis mencoba menghubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu pula saat disambangi ke kediamannya pada Sabtu sore, AES dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
Refleksi Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan dan abdi negara bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum dan moral. Di bawah payung hukum KUHP Nasional yang baru, ruang bagi pelanggar asusila semakin sempit. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjaga marwah instansi pendidikan agar tetap menjadi tempat yang suci bagi pertumbuhan karakter generasi bangsa. (Red)













