Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks

Pemerintah Wajib Melakukan Koordinasi Strategis Dalam Pelayanan Kepemudaan

BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pasal 30

(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategi slintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pelayanan kepemudaan.

(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

a. program sinergis antar sektor dalam hal
penyadaran, pemberdayaan, serta
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;

b. kajian dan penelitian bersama tentang
persoalan pemuda; dan

c. kegiatan mengatasi dekadensi moral,
pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan
serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pasal 31


Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.

Pasal 32


(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan
berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi
manfaat.

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 33

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.

Pasal 34

(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara
lain.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 35

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga  Enam Catatan ITW Evaluasi Mudik 2024

Pasal 36

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah nasional, propinsi, dan kabupaten/kota menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.

(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan.

(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat
yang lebih layak dan strategis.

Pasal 38

Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Editing R. Rudy Ugt Ketua Organisasi Barisan kepemudaan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan