RAGAM

MENJAGA MARWAH NEGARA LEWAT KEADILAN RESTORATIF: Antara Hukum Progresif, Hukum Agama, dan Ketegasan Regulasi Baru!

5
×

MENJAGA MARWAH NEGARA LEWAT KEADILAN RESTORATIF: Antara Hukum Progresif, Hukum Agama, dan Ketegasan Regulasi Baru!

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang melibatkan tersangka RK alias D di Kiara Condong, Bandung, kini memasuki babak baru. Langkah hukum yang diambil oleh Kuasa Hukum Tersangka, Fardinan, S.H., dengan mengajukan Restorative Justice (RJ) di tingkat Kepolisian (Polsek Kiara Condong/Polrestabes Bandung) memantik diskursus publik yang mendalam. Ini bukan sekadar tentang penyelesaian satu perkara, melainkan sebuah ujian konseptual: Sejauh mana hukum kita mampu menegakkan keadilan tanpa kehilangan taring ketegasannya?

Kolaborasi Media Cyber BK-RI: Mengawal Transparansi dan Hukum Religi

Di era digital, marwah negara tidak hanya dijaga oleh moncong senjata atau palu hakim, melainkan oleh transparansi. Kolaborasi bersama Media Cyber BK-RI dalam mengawal kasus ini menjadi krusial. Media bukan sekadar corong informasi, melainkan pilar pengawas yang memastikan bahwa Restorative Justice tidak disalahgunakan menjadi komoditas “transaksional” di balik ruang gelap birokrasi.

Jika ditarik ke dalam perspektif Penegakan Hukum Religi, prinsip Restorative Justice sebenarnya senafas dengan hukum spiritual/agama. Dalam hukum Islam, misalnya, dikenal konsep Islah (perdamaian) dan Diyats (ganti rugi/pemaafan oleh korban). Agama mengajarkan bahwa pemulihan keadaan dan pertobatan jauh lebih mulia daripada sekadar memenjarakan raga. Namun, hukum religi juga menekankan aspek mudharat (dampak buruk). Artinya, perdamaian hanya sah jika membawa kemaslahatan, bukan justru memelihara kebiasaan buruk pelaku.

Pengajuan RJ dalam kasus ini harus dibedah secara rigid menggunakan instrumen regulasi yang berlaku. Landasan formalnya saat ini memang masih bertumpu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun, publik harus melihat masa depan penegakan hukum kita. Menyongsong implementasi KUHP Nasional yang Baru, paradigma hukum pidana Indonesia secara radikal bergeser dari keadilan retributif (pemberian pidana penjara demi pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga  Opini Publik: Menjaga Marwah Negara di Ujung Jempol Penyidik

Catatan Kritis Regulasi: Pasal 362 dan 372 KUHPidana lama memang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Syarat materiil dalam Perpol 8/2021 dan semangat KUHP Baru menuntut agar pemulihan hak korban menjadi prioritas utama. Syarat mutlak seperti kesepakatan damai tanpa paksaan, pengakuan jujur pelaku, pemaafan korban, serta tidak adanya keresahan sosial harus dipenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

Motivasi Tegas: Menjaga Marwah Negara, Menghindari Preseden Buruk

Kita mendukung langkah Polsek Kiara Condong dan Polrestabes Bandung jika ingin menerapkan RJ, dengan satu catatan besar: Hukum harus tetap berwibawa.

Jangan sampai mekanisme Restorative Justice dicap oleh masyarakat sebagai jalan pintas kelonggaran hukum bagi pelaku kriminalitas. Kepolisian bersama institusi penegak hukum lainnya harus tegas melakukan gelar perkara secara objektif. Jika tersangka RK alias D terbukti bukan residivis, ada kerugian materiil yang diganti secara utuh, dan korban memaafkan secara sukarela, maka RJ adalah potret indahnya keadilan yang memanusiakan manusia.

Namun, jika ada indikasi manipulasi syarat damai, polisi harus tegak lurus melimpahkan perkara ini berdasarkan KUHAP. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi yang dipaksakan.​

Kesimpulan Opini: Masyarakat bersama Media Cyber BK-RI akan terus memantau tahapan mediasi hingga gelar perkara RJ ini. Penegakan hukum yang tegas, yang berkolaborasi dengan jurnalisme siber yang kritis, adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah institusi Polri dan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keadilan harus dipulihkan, tetapi hukum tidak boleh digadaikan. (Rudy Ugt)

Tinggalkan Balasan