
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” — (Q.S. Al-Anfal: 25)
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa bukan sekadar pajangan kosmetik dalam Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Ia adalah kompas moral yang mewajibkan seluruh elemen bangsa—baik sipil, militer, BUMN, maupun swasta—untuk menjalankan amanah publik dengan penuh tanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan.
Namun hari ini, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) melihat realita yang berbanding terbalik: terjadinya degradasi moral, krisis kepedulian lingkungan, serta dugaan pembangkangan regulasi secara sistemik dan berjamaah dari tingkat pusat hingga ke akar rumput.
Kami, pemuda Indonesia yang bergerak di bawah legalitas SK KEMENKUMHAM RI No. AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018, menyatakan sikap kritis dan keras terhadap bobroknya implementasi tupoksi birokrasi saat ini!
1. Pembangkangan Pelayanan Publik: Kejahatan Administrasi yang Merendahkan Rakyat
Bagaimana mungkin sebuah bangsa besar bisa tertib jika hal mendasar seperti Buku Tamu dan Tanda Terima Surat Formal saja diabaikan?
BK-RI menemukan fakta miris di berbagai sektor—baik institusi TNI/POLRI, Perbankan, BUMN/Swasta, hingga Pemerintahan Daerah terkecil—yang menolak memberikan transparansi administrasi. Ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Mandat Ombudsman.
Menolak atau mempersulit administrasi surat-menyurat dari organisasi kemasyarakatan/kepemudaan adalah trik usang untuk menghindari pengawasan. Secara hukum (KUHP Terbaru terkait penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam jabatan), tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat dan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak konstitusional warga negara.
2. Penghianatan terhadap Konstitusi: Mengabaikan Kaum Rentan dan Miskin
Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 secara mutlak menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Namun, kebijakan di lapangan justru sering kali mencekik masyarakat bawah. Sinergi anggaran dan program jaminan sosial kerap kali bocor, salah sasaran, dan minim empati. Ketika birokrasi menutup mata terhadap kemiskinan ekstrem di sekitarnya, mereka tidak hanya membangkang terhadap konstitusi, tetapi juga sedang menantang murka Tuhan. Pembiaran ini adalah potret nyata dari runtuhnya etika kemanusiaan yang berkeadilan.
3. Kebiri Mandat UU Kepemudaan dan Ego Sektoral Birokrasi
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah (dari pusat, provinsi, hingga akar rumput) memiliki tugas mutlak untuk melakukan penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan kepemudaan (Pasal 10). Lebih spesifik lagi, Permenpora No. 1 Tahun 2025 Pasal 19 mengamanatkan fungsi pengelolaan hubungan masyarakat dan kemitraan media/publikasi yang masif.
Kenyataannya?
- Pemerintah Daerah dan instansi terkait kerap berjalan sendiri tanpa melibatkan Organisasi Kepemudaan (OKP) resmi seperti BK-RI.
- Fungsi advokasi dan mediasi pemuda (Pasal 8 huruf d) sering kali dibungkam dan dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai mitra strategis.
- Ada pembiaran terhadap rusaknya lingkungan hidup, padahal Pasal 47 Ayat (2) huruf e mewajibkan adanya gerakan cinta lingkungan hidup di kalangan pemuda.
Ini adalah bentuk pembangkangan regulasi kepemudaan secara struktural! Instansi yang memutus jalur koordinasi dengan OKP telah melanggar asas kemitraan dan partisipatif yang dilindungi undang-undang.
TUNTUTAN TEGAS BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)
Sesuai dengan karakteristik pemuda dalam Pasal 6 UU No. 40/2009 (Ksatria, Kritis, Idealis, Progresif, dan Responsif), dan didasari oleh Penajaman KUHP & KUHAP Terbaru terkait delik pembiaran, kelalaian, serta penyalahgunaan wewenang, Rudy UGT bersama seluruh jajaran BK-RI menegaskan:
- Hentikan Keangkuhan Birokrasi: Instansi TNI/POLRI, Perbankan, BUMN/Swasta, dan Pemda wajib menerapkan sistem administrasi yang transparan. Berikan hak Tanda Terima Surat secara formal! Jika tidak, kami akan membawa temuan ini sebagai laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan Maladministrasi.
- Jalankan Sinergitas Regulasi: Stop memperlakukan OKP sebatas pelengkap seremonial. Libatkan BK-RI dalam setiap perumusan, pengawasan, dan sinkronisasi kebijakan kepemudaan sesuai mandat UU No. 40/2009 dan PP No. 41/2011.
- Tingkatkan Kepekaan Etik dan Lingkungan: Seluruh pemangku kepentingan wajib membuka ruang bagi pemuda untuk melakukan aksi bela lingkungan dan advokasi sosial di masyarakat akar rumput tanpa ada intimidasi atau hambatan birokrasi.
Catatan Hukum Bagi Penguasa & Pengusaha:
Ingatlah, Pasal 19 UU Kepemudaan membebankan tanggung jawab kepada kami untuk menegakkan hukum dan konstitusi. Jika jalur dialogis, mediasi, dan surat resmi terus-menerus dibangkang oleh ego birokrasi Anda, maka demi hukum, demi bangsa, dan di bawah saksi Ketuhanan Yang Maha Esa, BK-RI akan mengambil tindakan hukum yang jauh lebih keras dan progresif!
Jakarta, Mei 2026
Tertanda,
Rudy UGT
BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)
