
GARUT – Di bawah naungan langit Pakenjeng yang teduh, sebuah narasi besar tentang kemanusiaan dan kedaulatan hukum sedang ditulis. Bukan melalui retorika di mimbar tinggi, melainkan melalui kerja nyata yang menyentuh akar rumput. Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPK Garut, di bawah mandat DPD Jawa Barat, membuktikan bahwa pemuda bukan sekadar penonton sejarah, melainkan eksekutor solusi bagi rakyat yang terpinggirkan secara administrasi.
Manifestasi UU No. 40 Tahun 2009: Bukan Sekadar Teks
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 47 mengenai peran serta masyarakat dan Pasal 8 terkait strategi pelayanan kepemudaan, BK-RI Garut mengambil peran vital sebagai instrumen “advokasi dan mediasi”.
Kehadiran mereka dalam memfasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 10 April 2025 di Aula Kantor Kecamatan Pakenjeng, merupakan bentuk konkret dari pengabdian yang diamanatkan negara. Di tengah maraknya status perkawinan “di bawah tangan” yang membelenggu hak-hak sipil perempuan dan anak, BK-RI hadir memutus rantai ketidakpastian tersebut.
Sinergi untuk Kepastian Hukum
Kolaborasi terjalin antara BK-RI dengan instansi kunci:
- Disdukcapil Kabupaten Garut
- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut
- Pengadilan Agama (PA) Garut
Sebanyak 20 pasangan pemohon kini tak lagi menjadi “warga negara bayangan”. Melalui Isbat Nikah Terpadu ini, negara hadir memberikan legalitas yang selama ini terabaikan. Dukungan dari Forkopimcam Pakenjeng serta tokoh masyarakat Garut Selatan menjadi bukti bahwa gerakan pemuda yang terorganisir mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang efektif.
”Kami tidak hanya memfasilitasi dokumen, kami sedang memulihkan martabat keluarga. Tanpa kepastian hukum, akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi generasi mendatang akan terhambat,” ujar salah satu perwakilan BK-RI di sela kegiatan.
Refleksi Kritis: Lingkungan Hidup dan Keadilan Sosial
Kegiatan ini tidak berdiri sendiri. BK-RI Garut memandang bahwa Ketidakpastian Hukum adalah polusi bagi tatanan sosial. Sebagaimana Pasal 47 ayat (2) huruf e yang menekankan gerakan cinta lingkungan hidup, BK-RI mengartikan “lingkungan” dalam spektrum yang luas: yakni ekosistem kehidupan yang sehat, bersih dari diskriminasi hukum, dan lestari secara moral.
Membangkitkan sikap kritis berarti menyadari bahwa:
- Hukum harus menjangkau pelosok: Geografis Pakenjeng dan Garut Selatan tidak boleh menjadi alasan absennya keadilan.
- Pemuda sebagai Penjaga Gawang: Kepemimpinan pemuda diuji saat mereka mampu menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah yang kompleks dengan kebutuhan rakyat yang sederhana.
- Solidaritas Sosial: Isbat nikah ini adalah langkah awal menuju pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial yang lebih besar.
Menatap Masa Depan
Langkah BK-RI DPK Garut adalah sebuah teguran halus namun tajam bagi semua pihak: bahwa pemuda yang progresif adalah mereka yang berani turun ke lumpur persoalan rakyat. Mereka bukan hanya melatih kepemimpinan di ruang kelas, tapi mengasah ketajaman nurani di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
Dengan tuntasnya sidang isbat bagi 20 pasangan ini, satu lubang dalam tenun kebangsaan kita telah tertambal. Namun, perjuangan menjaga “lingkungan sosial” agar tetap bersih dari praktik ketidakadilan adalah napas panjang yang akan terus dihembuskan oleh BK-RI Republik Indonesia.
Keadilan bukan untuk dinanti, tapi untuk dijemput dan ditegakkan. (Red)








