HUKUM

Langkah “Jemput Bola” Lurah Baleendah: Menambal Celah Komunikasi di Tengah Minimnya Pembinaan Tingkat Kecamatan

113
×

Langkah “Jemput Bola” Lurah Baleendah: Menambal Celah Komunikasi di Tengah Minimnya Pembinaan Tingkat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

BALEENDAH – Meski masa tugasnya baru seumur jagung, Lurah Baleendah, Sendi Kharisma, S.STP., menunjukkan responsivitas tinggi dalam menanggapi kegelisahan akar rumput. Melalui forum diskusi santai bertajuk “Silaturahmi & Ngopi Bersama” di Ruang Kelas PKBM Baleendah (24/12/2025), sang Lurah hadir langsung mendengarkan aspirasi para tokoh yang selama ini merasa suaranya tersumbat.

​Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Paguyuban RW Kelurahan Baleendah, Achdiat Safari, B.Sc., S.Pd.I, S.M., jajaran pengurus RW (Icang Iskandar, Giatno, Nandang S, Jaja Jatnika), Sekretaris Paguyuban RW Kelurahan Baleendah Pepen Rohikmat H, ST serta perwakilan pemuda dan Andri Suhensar, S.H. (Sekretaris BK-RI).

Kritik Konstruktif: Celah di Musrenbang dan Lemahnya Pembinaan

​Diskusi ini secara tersirat mengungkap adanya “kerikil” dalam sistem pembangunan wilayah. Disinyalir, mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) selama ini kurang berjalan maksimal akibat minimnya pengawasan dan pembinaan dari pihak Kecamatan.

​Kesenjangan informasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemahaman warga di tingkat RT/RW seringkali memicu kegaduhan. Secara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut adanya pembinaan yang berkelanjutan dari jenjang di atasnya (Kecamatan) agar program tidak sekadar menjadi formalitas administratif, namun benar-benar menyentuh substansi kebutuhan rakyat.

Perspektif Religius: Amanah Kepemimpinan dan Tabayyun

​Secara religius, kepemimpinan yang cepat tanggap adalah bentuk nyata dari sifat amanah. Lurah Sendi mencoba mengedepankan prinsip Tabayyun (klarifikasi) untuk menghindari fitnah di masyarakat terkait kriteria bantuan sosial dan regulasi pemerintah.

​Sikap pemimpin yang membuka ruang diskusi secara inklusif merupakan cerminan dari kepemimpinan yang melayani (Khodimul Ummah), demi menjaga kerukunan dan menjauhkan masyarakat dari prasangka buruk (Su’udzon) akibat ketidaktahuan informasi.

Penegasan Regulasi: Menuju Digitalisasi dan Kesamaan Persepsi

​Dalam pertemuan tersebut, tercatat beberapa poin penguatan regulasi dan hukum:

  1. Integritas Data desil (DTKS): Menegaskan aturan kriteria penerima bantuan agar RT/RW memiliki landasan hukum yang kuat saat berhadapan dengan warga, sehingga tidak dianggap tebang pilih.
  2. Sistem Informasi Terintegrasi: Mendorong Kelurahan Baleendah memiliki rujukan resmi digital sebagai alat transparansi kebijakan (Pokmas, perkaderan, dan alur pengaduan).
  3. Perlindungan RT/RW: Menyamakan persepsi bahwa RT/RW adalah penghubung informasi, bukan penentu kebijakan, guna melindungi mereka dari tekanan sosial.
Baca Juga  Tim Hukum Paslon No. 1 Mengajukan Permohonan Gugatan Intervensi atas Gugatan Paslon No. 2 Terhadap KPUD Cianjur Ke PTUN Bandung

Menggali Potensi: Membangun Kemandirian Ekonomi

​Diskusi juga menyoroti potensi strategis Baleendah yang selama ini “tertidur”. Kawasan Situ Sipatahunan, Cieunteung, hingga Taman Kota harus segera dikelola dengan sinergi lintas sektor. Pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka kemiskinan secara sistematis dan terukur.

Kesimpulan: Sinergi adalah Kunci

​Langkah cepat Lurah Baleendah merupakan oase di tengah dahaga warga akan pemimpin yang mau mendengar. Namun, sinergi ini tidak akan sempurna tanpa dukungan pembinaan yang lebih intensif dari pihak Kecamatan dan kekompakan para mitra sejajar di tingkat RW/RT. (***)

Tinggalkan Balasan