RAGAM

SITU CILEUNCA DICEMARI LIMBAH BERMINYAK: BK-RI Desak Kapolresta Bandung dan APH Seret Pimpinan SPPG ke Ranah Hukum!

1
×

SITU CILEUNCA DICEMARI LIMBAH BERMINYAK: BK-RI Desak Kapolresta Bandung dan APH Seret Pimpinan SPPG ke Ranah Hukum!

Sebarkan artikel ini

VIRAL & SOROTAN PUBLIK

BANDUNG, KABAR REPUBLIK – Alih-alih mendukung program strategis nasional, operasional Sample Processing Production Group (SPPG) di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, justru diduga kuat melakukan pembangkangan sistematis terhadap Standard Operating Procedure (SOP) lingkungan hidup.

​Berdasarkan laporan resmi peninjauan lapangan Polsek Pangalengan pada Senin, 11 Mei 2026, SPPG Warnasari 3 terbukti secara meyakinkan membuang air limbah kotor, berbusa, berbau, dan berminyak langsung ke Danau Situ Cileunca. Danau ini merupakan jantung ekologi, sumber air kelayakan konsumsi warga, serta penggerak utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdiri di atas tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indonesia Power.

​Merespons kejahatan lingkungan yang telanjang ini, Organisasi Kepemudaan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) mengambil sikap kritis dan menyatakan sikap keras terhadap para pelaku perusak lingkungan.

Dosa Ekologis & Pelanggaran Multi-Regulasi SPPG

​BK-RI menilai temuan di lapangan bukan sekadar “kelalaian teknis”, melainkan tindak pidana lingkungan yang disengaja demi memangkas biaya operasional (cost-cutting).

“Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata! Bagaimana mungkin instalasi vital sekelas SPPG di lahan Indonesia Power hanya memiliki bak pengendapan tanpa bak biologis dan filtrasi, lalu dengan sengaja membuang limbah berbau dan berminyak langsung ke Situ Cileunca?”

– Tegas Presidium Pusat BK-RI.

​Pelanggaran berat yang disorot meliputi:

  • Pelanggaran Regulasi Lingkungan & Kesehatan: Melanggar baku mutu air limbah nasional dan standar kesehatan lingkungan, yang mengancam biota dan ekosistem air tawar.
  • Ancaman Standar Kelayakan Konsumsi & Program MBG: Air Situ Cileunca yang tercemar minyak dan busa berpotensi masuk ke rantai konsumsi masyarakat, mengancam suplai air bersih, dan menodai higienitas fasilitas Standar Bangunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
  • Penyalahgunaan Aset Negara: Beroperasi di atas tanah status milik Indonesia Power seharusnya membuat SPPG menerapkan standar ganda keselamatan (high-standard safety), bukan justru mencoreng nama BUMN dengan limbah kotor.
Baca Juga  Penguatan Integritas dan Budaya Kerja, Kang DS: Komitmen Pemkab Bandung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Jerat Hukum KUHP Baru: Korporasi dan Perorangan Bisa Dipidana!

​BK-RI mengingatkan aparat penegak hukum (APH) bahwa di era KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 (Sektor Lingkungan Hidup), tindakan membuang limbah berbahaya secara langsung tanpa pengolahan standar memiliki sanksi pidana yang sangat keras.

Subjek HukumPotensi Jerat Hukum (KUHP Terbaru & UU LH)Jenis Sanksi
Kepala SPPG Warnasari 3 (Sdr. Aldi)Penanggung jawab lapangan atas pembuangan limbah ilegal secara sengaja.Pidana Penjara & Denda Mandiri
Korporasi / Manajemen SPPGKejahatan Lingkungan Hidup oleh Korporasi yang mengakibatkan pencemaran air publik.Denda Miliaran Rupiah, Pembekuan Izin, hingga Kewajiban Pemulihan Lingkungan

Tuntutan Tegas BK-RI kepada Kapolresta Bandung dan Dinas Terkait

​Menindaklanjuti laporan dari Kapolsek Pangalengan KOMPOL Tedi Rusman, SE, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) menuntut aksi nyata dalam waktu 3×24 jam:

  1. Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung: Segera turunkan tim ahli untuk menguji laboratorium sampel air berminyak di Situ Cileunca dan segel saluran pembuangan SPPG Warnasari 3!
  2. Kepada Kapolresta Bandung (Presisi): Tingkatkan status peninjauan ini dari penyelidikan menjadi Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Panggil dan periksa Sdr. Aldi (Kepala SPPG 3) serta manajemen atasnya. Jangan ada tebang pilih atau penyelesaian di bawah meja!
  3. Kepada PT Indonesia Power: Evaluasi dan putus hubungan kerja sama atau izin penempatan lahan terhadap SPPG yang terbukti merusak lingkungan hidup di atas tanah milik negara.

Satu Bumi, Tegakkan Supremasi Hukum!

​Situ Cileunca adalah aset Jawa Barat, sumber kehidupan, dan warisan masa depan. BK-RI akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Kami mengajak seluruh elemen pemuda dan masyarakat Kabupaten Bandung untuk memviralkan melawan perusak lingkungan ini.

Baca Juga  Estafet Perjuangan di Tanah Selatan: Ade Burhan Jabat Plt Ketua Forwagas, OKP BK-RI Jabar Tekankan Integritas dan Hukum

​Jika SPPG dibiarkan membangkang terhadap SOP, maka hukum di Kabupaten Bandung sedang dipertanyakan! (Red)

Tinggalkan Balasan