GARUT – Di tengah semangat menyambut tahun ajaran baru melalui kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) 2025/2026, sebuah kabar mengejutkan mencuat dari lingkungan pendidikan di Kecamatan Cisewu. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di MAN 4 Garut, berinisial AES (54), diduga kuat terlibat dalam tindakan asusila berbasis elektronik yang melanggar kode etik dan hukum pidana.

Kronologi dan Peran Terduga
AES, yang merupakan staf sekaligus penulis berita resmi di MAN 4 Garut, selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif mempublikasikan kegiatan madrasah, termasuk dokumentasi upacara pembukaan MATSAMA. Namun, berdasarkan bukti rekaman layar yang beredar, pria kelahiran 1972 ini diduga melakukan aksi video call bermuatan pornografi bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya. Keduanya disinyalir saling mempertontonkan area sensitif dalam keadaan tanpa busana.
Pelanggaran Sumpah dan Janji ASN
Tindakan ini merupakan pukulan telak bagi institusi pendidikan agama. Sebagai ASN dengan TMT pengangkatan November 2014, AES terikat pada sumpah jabatan untuk menjaga kehormatan negara, instansi, dan martabat pegawai.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap integritas dan moralitas dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, yang meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ancaman Pidana Penjara dan Denda Miliran Rupiah
Tidak hanya sekadar sanksi administrasi, perbuatan ini memasuki ranah pidana serius. Penegakan hukum akan berpijak pada dua undang-undang utama:
1. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menyebarkan materi yang memuat pornografi. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan:
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.
- Denda materiil paling sedikit Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
2. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Berdasarkan revisi terbaru UU ITE, pendistribusian atau pembuatan konten melanggar kesusilaan di ruang digital dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Denda maksimal Rp1 miliar.
Langkah Penegakan Hukum
Masyarakat dan praktisi pendidikan menyayangkan jika sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa MATSAMA justru menjadi aktor di balik konten yang mencederai nilai-nilai religiusitas madrasah.
Pihak berwenang dan inspektorat terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas bukti rekaman yang ada. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu menjadi harga mati demi menjaga marwah pendidikan di Kabupaten Garut, khususnya bagi MAN 4 Garut yang tengah berupaya mencetak generasi muda berakhlakul karimah.
“Pangkat dan jabatan adalah amanah, namun moralitas adalah pondasi. Ketika pondasi itu runtuh melalui perbuatan tidak terpuji, maka hukum harus tegak berdiri sebagai konsekuensi.” (Red)













