HUKUM

BREAKING NEWS: Pakenjeng Berdarah! Penyunatan Bansos Berujung Penganiayaan, Polisi Didesak Seret Kades dan Oknum RT ke Sel Tahanan

163
×

BREAKING NEWS: Pakenjeng Berdarah! Penyunatan Bansos Berujung Penganiayaan, Polisi Didesak Seret Kades dan Oknum RT ke Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

GARUT, BK-RI – Hukum di Kabupaten Garut sedang diuji. Praktik “kanibalisme” hak fakir miskin yang diduga dilakukan secara sistematis di Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, meledak menjadi aksi kekerasan fisik. Kasus ini bukan lagi sekadar administrasi desa, melainkan Kejahatan Kemanusiaan dan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial.

Aksi Premanisme Berkedok Pemerataan

​Insiden berdarah yang menimpa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada Rabu (31/12/2025) adalah bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan terhadap warga miskin. Oknum Ketua RT 004 berinisial H, bersama komplotannya, diduga melakukan penganiayaan terhadap warga hanya karena persoalan hak beras bansos yang dipotong 50%.

​Langkah ini disebut-sebut sebagai “Instruksi Desa”. Jika benar, maka ini adalah kejahatan jabatan yang terorganisir.

Tuntutan Keras: Seret Aktor Intelektual!

​Masyarakat melalui berbagai elemen mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Garut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membedah aliran instruksi di balik pemotongan bansos tersebut.

Poin-Poin Tuntutan Mendesak:

  1. Segera Tangkap & Tahan: Polisi harus segera menahan oknum Ketua RT 004 dan rekan-rekannya atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama) dan Pasal 351 KUHP.
  2. Periksa Kepala Desa Depok: Meminta Polres Garut memeriksa intensif Kades Abin. Alibi “tidak tahu” atau “belum cek lapangan” adalah bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab pengawasan. Jika terbukti ada instruksi lisan maupun tulisan, Kades harus diproses secara pidana korupsi.
  3. Audit Investigatif Bansos: Mendesak Kemensos RI dan Dinsos Garut mengaudit seluruh penyaluran bansos di Desa Depok. Penyunatan 50% adalah pelanggaran berat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Konsekuensi Hukum: Tidak Ada Ruang Bagi Penindas

​Secara yuridis, tindakan oknum perangkat desa ini telah menyentuh tiga ranah hukum sekaligus:

  • Pidana Umum: Penganiayaan fisik terhadap perempuan.
  • Pidana Khusus (Korupsi): Penggelapan hak bansos yang bersumber dari uang negara.
  • Hukum Administrasi Negara: Pelanggaran berat UU Desa yang mewajibkan Kepala Desa diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga  Targetkan Menang Pilkada 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung No Urut 2 Dadang - Ali Gaet Kejar Kampanye Akbar

Desakan Kepada Tokoh Nasional

​Kami mengetuk pintu hati Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM). Jangan biarkan warga Pakenjeng berjuang sendirian melawan arogansi oknum tingkat desa. Bansos adalah “nyawa” bagi fakir miskin, bukan “bancakan” bagi oknum RT maupun Kades.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum desa. Jika penganiaya dan pemotong bansos ini melenggang bebas, maka hukum di Garut telah mati!”

Peringatan bagi Aparat: Kasus ini akan terus dikawal oleh media dan publik hingga para pelaku berbaju oranye. Tidak ada kata damai untuk penindas hak rakyat miskin!

Pewarta : Icang Iskandar R
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (01/01/2026)

Tinggalkan Balasan