
JAKARTA – Menutup tahun 2025 dengan ketegangan, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menghentikan roda aktivitas ibu kota. Pada 29 dan 30 Desember 2025, Istana Negara dan Gedung DPR RI akan menjadi saksi bisu kemarahan kelas pekerja yang merasa aspirasinya “dikebiri” oleh kebijakan upah yang jauh dari kata layak.
Garis Perjuangan: Mengapa Buruh Melawan?
Di balik orasi dan kibaran bendera, ada realita pahit tentang dapur yang sulit mengepul. DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta. Namun, angka ini dipandang sebagai angka “mati” bagi para buruh.
Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) dari Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan hidup di Jakarta telah menyentuh angka Rp15 juta per bulan. Jarak yang menganga lebar antara upah dan biaya hidup inilah yang memicu tuntutan revisi menjadi Rp5,89 juta. Selisih Rp160 ribu mungkin terlihat kecil bagi pengambil kebijakan, namun bagi buruh, itu adalah harga untuk ketahanan pangan keluarga di tengah inflasi yang mencekik.
Kepungan 20.000 Motor: Jakarta di Ambang Lumpuh
Aksi ini bukan sekadar berkumpul. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa gelombang massa akan datang dari berbagai penjuru.
- 29 Desember: 1.000 buruh mengawali aksi di Patung Kuda.
- 30 Desember: Puncak aksi dengan 10.000 buruh menyerbu Istana.
- Aksi Konvoi: Sebanyak 20.000 motor dari Jawa Barat (Pantura dan Jalur Puncak) akan melakukan long march malam hari menuju Jakarta.
Luka di Jawa Barat: Diskriminasi Sektoral?
Situasi di Jawa Barat tidak kalah panas. Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 dari 18 kabupaten/kota yang direkomendasikan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap rekomendasi bupati/wali kota.
”Ini bukan sekadar angka, ini tentang pengakuan atas sektor unggulan yang menjadi tulang punggung ekonomi Jabar,” tegas serikat pekerja. Pengabaian terhadap 7 wilayah lainnya dianggap mencederai rasa keadilan dan memicu kecemburuan sosial antarwilayah industri.
Penegakan Hukum dan Marwah Regulasi
Buruh menuntut pemerintah tidak hanya bermain di balik meja. Penegakan hukum terhadap pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi harga mati.
- Revisi Segera: Mendesak Gubernur DKI Pramono Anung dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mematuhi data riil lapangan (BPS) ketimbang kalkulasi politik sesaat.
- Transparansi Penetapan: Buruh meminta keterbukaan dalam penghitungan UMSK yang dinilai tebang pilih.
- Hormati Rekomendasi Daerah: Meminta Pemerintah Provinsi tidak menganulir hasil survei dan rekomendasi pemerintah daerah tingkat dua (Wali Kota/Bupati).
Catatan Redaksi: Ketegasan pemerintah dalam 48 jam ke depan akan menentukan apakah tahun 2026 diawali dengan stabilitas industri atau justru konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak. Keadilan upah bukan beban ekonomi, melainkan investasi sosial untuk bangsa yang bermartabat.
Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (29/12//12:11)








