Sikap diam dan aksi saling lempar tanggung jawab yang dipertontonkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara terkait eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 bukan lagi sekadar masalah kelambanan birokrasi. Ini adalah sinyal buruk runtuhnya wibawa hukum di tingkat daerah. Ketika putusan lembaga peradilan tertinggi negara sudah inkrah (inkracht van gewijsde), maka tidak ada lagi ruang untuk berdiskusi, apalagi berdalih “masih dalam proses telaah.”
Dalih “telaah hukum” yang dipakai oleh Bagian Hukum Pemkab Aceh Tenggara adalah pembodohan publik. Putusan Peninjauan Kembali (PK) adalah akhir dari pengembaraan mencari keadilan. Menunda eksekusinya dengan alasan administratif sama saja dengan menantang supremasi hukum itu sendiri.
Ancaman Pidana KUHP Terbaru: Jangan Main-Main dengan Jabatan!
Jika pejabat Pemkab Aceh Tenggara merasa bahwa membangkang terhadap putusan pengadilan hanya berkonsekuensi sanksi administratif, mereka keliru besar. Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban hukumnya dapat dijerat secara pidana:
- Pasal 425 KUHP Baru (Penyalahgunaan Kekuasaan/Kewenangan): Setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat diancam pidana. Menahan hak masyarakat atas lahan SD Negeri Kampung Nangka yang sudah diputus oleh MA adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara pasif.
- Asas Kebijakan Publik Berkeadilan: Pembiaran yang berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain (baik pemilik lahan sah maupun operasional pendidikan) dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif non-keuangan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Perspektif KUHAP: Perlindungan Hak dan Kepastian Eksekusi
Dalam koridor hukum acara, kepastian hukum adalah roh dari keadilan. KUHAP menegaskan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan.
Ketika bupati mengarahkan ke sekda, sekda melempar ke asisten, dan bagian hukum bersembunyi di balik kata “telaah”, birokrasi ini sedang melakukan obstruksi terhadap keadilan (obstruction of justice) secara administratif. Sikap tertutup ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai eksekusi aset negara atau pemenuhan putusan MA bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan hak publik yang wajib dibuka secara terang benderang.
Sanksi Tegas dan Tuntutan Publik: Pecat atau Dipidanakan!
Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik meja kerja. Publik secara tegas menuntut:
- Pemberian Sanksi Copot Jabatan: Bupati Aceh Tenggara harus mengambil tindakan tegas. Jika Sekda, Asisten I, dan Kabag Hukum tidak mampu menerjemahkan perintah bupati dan putusan MA, mereka layak dicopot karena tidak kompeten menjaga marwah pemerintahan.
- Intervensi Aparat Penegak Hukum (APH): Kejaksaan dan Kepolisian harus mulai memantau indikasi adanya kerugian negara atau pelanggaran hak asasi warga negara akibat penundaan eksekusi ini.
- Audit Investigasi Ombudsman: Ombudsman RI Perwakilan Aceh harus segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi berlapis—mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga sikap tidak kompeten para pejabat terkait.
Catatan Merah untuk Pemkab Aceh Tenggara:
Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas ego birokrasi. Semakin lama Pemkab Aceh Tenggara bungkam, semakin sah penilaian publik bahwa Pemkab sedang mempertontonkan praktik “Pembangkangan Hukum Berjamaah” (Contempt of Court). Bersuaralah sebelum hukum yang memaksa Anda untuk bicara!
Oleh: Redaksi / Analisis Hukum Publik












