Kritis Terhadap Lingkungan & Penegakan Hukum Berdasarkan Mandat KUHP & KUHAP Terbaru

CIANJUR – Menyikapi pemberitaan sepihak yang dirilis oleh media online WartaPolitan.com dengan judul “Menolak Lahanya di Bongkar untuk dibangun Kolam Labuh, Pedagang di Pantai Jayanti Cidaun Cianjur Bersama Kuasa Hukum Minta Keadilan”, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidaun menyatakan sikap tegas bahwa berita tersebut adalah HOAKS, diduga menyesatkan (misleading), dan sarat akan upaya adu domba.

Pemberitaan tersebut secara sengaja menggiring opini publik seolah-olah terjadi penolakan masif dari warga dan pedagang terhadap proyek strategis daerah. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang 180 derajat berbeda.

Fakta Lapangan: Hasil Verifikasi & Dukungan Total Masyarakat
Berdasarkan hasil pertemuan resmi dengan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Barat di Aula Kecamatan Cidaun pada Rabu, 20 Mei 2026, Forkopimcam Cidaun telah melakukan verifikasi faktual terhadap status para pedagang di lokasi terdampak pembangunan.

Klarifikasi Resmi Forkopimcam Cidaun:
“Berita miring tentang penolakan pembongkaran itu sama sekali tidak benar! Seluruh warga setempat, nelayan, dan pedagang justru mendukung penuh agar pembangunan ini secepatnya dilaksanakan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat dan kesepakatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”

Proyek Normalisasi Kolam Labuh di Pelabuhan Jayanti ini berdiri di atas lahan seluas -+ 20.000 Meter Persegi (20.000 \text{ m}^2) dengan pagu anggaran APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 35 Miliar. Proyek ini adalah solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghidupkan ekonomi pesisir, dan menata lingkungan Pantai Jayanti agar lebih rapi dan aman dari abrasi.
Peringatan Hukum: Sanksi Bagi Oknum Jurnalis & Provokator
BK-RI mengingatkan kepada semua pihak, baik oknum media maupun oknum yang mengatasnamakan “Kuasa Hukum” pedagang, bahwa tindakan memprovokasi warga untuk menghambat program strategis pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
1. Jerat Hukum Bagi Oknum Jurnalis (UU No. 40/1999 tentang Pers)
Kebebasan pers bukan berarti bebas menyebarkan berita bohong atau mengabaikan konfirmasi (check and recheck). Jurnalis yang sengaja membuat berita bohong yang memicu konflik dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3 tentang penyajian berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
2. Jerat Hukum Bagi Oknum Provokator (Mandat KUHP & KUHAP Terbaru)
Bagi oknum yang sengaja menghasut, memprovokasi warga, atau menggalang penolakan tanpa dasar hukum atas tanah negara demi menghambat proyek infrastruktur publik senilai Rp35 Miliar ini, BK-RI mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal tegas dalam KUHP Terbaru:
- Pasal Tindak Pidana Penghasutan / Provokasi: Menghasut masyarakat untuk melawan program pemerintah yang sah demi kepentingan pribadi atau kelompok.
- Pasal Penyerobotan Lahan Negara: Mengklaim atau memanfaatkan lahan milik negara (aset pemprov) secara ilegal untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
Pernyataan Sikap BK-RI:
- Mendukung Penuh Pemprov Jabar & Forkopimcam Cidaun untuk segera mengeksekusi pembangunan Normalisasi Kolam Labuh Pelabuhan Jayanti demi kepentingan ribuan nelayan dan kemajuan ekonomi Cianjur Selatan.
- Mengecam Keras Redaksi WartaPolitan.com atas pemberitaan sepihak dan meminta media tersebut segera menurunkan (take down) berita tersebut serta meminta maaf secara terbuka kepada publik Cidaun.
- Menginstruksikan Kader BK-RI Cianjur untuk mengawal ketat proses verifikasi pedagang di lapangan, agar pembangunan berjalan kondusif tanpa adanya intervensi dari makelar kasus atau oknum provokator yang mencari keuntungan pribadi.
Jangan Korbankan Nasib Ribuan Nelayan Jayanti Demi Agenda Segelintir Oknum! Pembangunan Harus Tetap Berjalan Satu Barisan, Mengawal Hukum dan Lingkungan.Cidaun, 21 Mei 2026 (Red)
