Ketua OKP BK-RI DPD Jawa Barat Rudy Ugt Mendesak: Bahaya Instalasi Listrik Tanpa SLO dan Tuntutan Hak Kompensasi Tanah Warga!

Kepada Yth. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Republik Indonesia, Terutama Pemerintah Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.

Maraknya praktik pemasangan dan pengoperasian Instalasi Listrik Tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan potensi bahaya yang sewaktu-waktu dapat memicu kebakaran besar, kerusakan harta benda, bahkan korban jiwa.

Apakah Risiko yang Ditakutkan (kebakaran, Sengatan listrik, Medan Magnet). Warga Cikaso  Pemasangan Gardu/Tiang Listrik Milik PLN (APJ Garut UPJ Leles) Telah Memenuhi Standar Keamanan

Mengingat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 Ayat (4), secara tegas mewajibkan setiap instalasi listrik yang beroperasi harus memiliki SLO. Tanpa SLO, instalasi tersebut ilegal, tidak teruji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan PLN wajib menolak penyambungan listrik baru (sesuai regulasi).

Pemasangan Gardu Listrik ini Diduga Melanggar Standar Keselamatan

​Tuntutan Aksi Penegakan Hukum:
​APH dan DJK ESDM harus segera meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap instalasi listrik yang beroperasi tanpa SLO.
​Sanksi Hukum harus diterapkan secara konsisten, termasuk denda finansial hingga Rp 500.000.000 (sesuai Pasal 54 UU Ketenagalistrikan) jika kelalaian tanpa SLO menimbulkan insiden.

5 Tahun Sudah Mediasi PLN Vs. PELANGGAN Belum Ada Solusi Hingga Sekarang.!!

​PLN harus memastikan tidak ada penyambungan listrik atau penambahan daya ke pelanggan yang instalasinya belum memiliki SLO yang sah.
​Isu Kedua: Pelanggaran Hak Atas Tanah Warga oleh Infrastruktur Listrik
​Bersamaan dengan isu keselamatan, muncul keluhan serius dari masyarakat terkait penggunaan lahan pribadi mereka untuk penanaman tiang listrik maupun pembangunan gardu distribusi oleh PLN tanpa adanya sewa atau kompensasi yang layak.

​Kewajiban PLN dan Sanksinya:
​Kewajiban Kompensasi/Ganti Rugi: Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (khususnya Pasal 30), PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk pemasangan infrastruktur (tiang atau gardu), terutama jika penggunaan tersebut mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM terkait.

Baca Juga  UU_27 T/2022 Pasal 66 Pasal 67 UU PDP Ayat (3) Dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Tindakan Pemalsuan Indetitas, Bisa di Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun dan/Atau Denda Paling Banyak Lima Milyar Rupiah

​Mekanisme Penghitungan: Kompensasi dihitung berdasarkan formula yang memperhitungkan luas tanah terdampak dan nilai pasar tanah (misalnya, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021).

Tanggapan Serius Pemerintah: Pemerintah dan APH diminta untuk memastikan PLN segera menunaikan kewajiban ganti rugi/kompensasi kepada seluruh warga yang lahannya telah dan sedang digunakan, baik itu untuk tiang listrik maupun gardu, tanpa proses pelepasan hak atas tanah.
Pemerintah dan APH didesak untuk memberikan tanggapan serius, melakukan audit menyeluruh, dan mengambil langkah hukum serta kebijakan yang kongkret untuk menyelesaikan kedua masalah mendasar ini demi melindungi hak dan keselamatan seluruh warga negara. Red

Tinggalkan Balasan