FWC BK-RI

Forum Wartawan Cyber (FWC) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)

Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum

Pada Corong https://www.bkrinews.or.id

ANGGARAN DASAR
FORUM WARTAWAN CYBER

BAB I
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Wartawan Cyber (FWC) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI).

Pasal 2
FWC BK-RI berbentuk perkumpulan.

Pasal 3
FWC berlambangkan ………… merpati dan ……. dengan warna dasar ………., yang dikombinasikan dengan tulisan Forum Wartawan Cyber (FWC) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI).

BAB II
PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4
FWC didirikan oleh 26 Jurnalis dan kolumnis melalui Deklarasi Musda BK-RI pada 15 Juli 2020 di Jalan Assem Gunung Pancir No.9 RT.003 RW.009 Desa Jelekong Kec. Kutawaringin Kab. Bandung provinsi Jawa barat. INDONESIA

Pasal 5
Pengurus Nasional FWC berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

BAB III
ASAS, WATAK DAN PEDOMAN

Pasal 6
Organisasi FWC berasaskan kebebasan, demokrasi, kesetaraan, dan keberagaman.

Pasal 7
Organisasi FWC berwatak serikat pekerja.

Pasal 8

FWC berpedoman pada semangat Deklarasi Musda 15 Juli 2020.

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SYBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media Cyber BK-RI di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media Cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Untuk itu Gerakan Advokasi Publik Tanah Air (GAPTA) bersama organisasi pers, pengelola media Cyber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Cyber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Forum Wartawan Cyber (FWC) BK-RI dan Gerakan Advokasi Publik Tanah Air (GAPTA).

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
atau dipublikasikan oleh pengguna media syber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media Cyber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media Cyber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media Cyber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media syber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media Cyber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media Cyber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media Cyber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media Cyber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media syber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Gerakan Advokasi Publik Tanah Air (GAPTA).

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media syber tertentu disebarluaskan media syber lain, maka:

1) Tanggung jawab media syber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media syber tersebut atau media syber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media Cyber BK-RI, juga harus dilakukan oleh media Cyber lain yang mengutip berita dari media Cyber BK-RI yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media Cyber BK-RI dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media Cyber BK-RII pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media Cyber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Forum Wartawan Cyber (FWC BK-RI).

b. Media Cyber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media Cyber BK-RII wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media Cyber BK-RII wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media Cyber BK-RI wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Cyber BK-RI ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Cyber ini diselesaikan oleh Gerakan Advokasi Publik Tanah Air (GAPTA).

Jawa Barat, 15 Juli 2020
Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS.

1. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia
2. Forom Wartawan Cyber (FWC) BK-RI
3. Formasi Wartawan Cimaung Indonesia FORWACI
4. Gerakan Advokasi Publik Tanah Air (GAPTA)

Mengetahui
ttd
Richard William
Ketua Gerakan Advokasi Publik Tanah Air (GAPTA)