Dewan Pimpinan Kabupaten dan Kota (DPK) Organisasi Kepemudaaan (OKP) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Bandung, DPD Provinsi Jawa Barat.
Sekretariat :
Jl. Desa Pasir Huni Kec. Cimaung Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat Kode Pos.40374
e-mail : bkrinews8877@gmail.com Website : www.bkrinews.or.id
TLP/WA : +62 822-1759-9079
MOTTO OKP BK-RI
Membangunkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
VISI & MISI
VISI
Mewujudkan Pemuda Republik Indonesia yang mengedepankan kepentingan Masyarakat, memiliki intregritas, serta mampu menggali potensi diri untuk membangun Negeri.
MISI
Membangun generasi pemuda yang beriman, nasionalis, profesional, visioner dan tangguh.
Mengembalikan peran dan fungsi Pemuda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa dengan semangat Pancasila.
Merealisasikan tujuan Organisasi yang mengedepankan prinsif kekeluargaan yang berkemandirian serta mampu menciptakan kader-kader kepemudaan yang siap berkompetisi di tengah perkembangan zaman.
Meningkatkan profesionalisme, kapabilitas, dan sumber daya manusia yang handal dalam hal manajemen Lembaga, dan menciptakan jaringan kerja, serta peka setiap masalah social yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Yang Dimaksud Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011
TENTANG
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia.
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Tugas dan Tanggung Jawab
a _ Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
b _ Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.
c _ Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Bandung Pada Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-0008877.AH.01.07. TA/2018
Motto :
Membangunkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
STRUKTUR ORGANISASI
PELINDUNG :
_ ………
_ …………
_ ……….
PENASEHAT HUKUM :
_ …………
_ ………..
_ ……….
PEMBINA :
_ ……………………
_ ……………….
_ ……………
PENGAWAS :
_ ……………………..
_ ……………………..
_ ……………………
KETUA :
_ Agus Suherman, S.IP.,MM
WAKIL KETUA :
_ ……………………..
SEKRETARIS :
_ ……………………..
BENDAHARA:
_ ……………………..
BIDANG – BIDANG
Struktur Bidang – Bidang Pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
OKP BK-RI DPK BANDUNG
Bidang Organisasi Dan Kaderisasi Kepemudaan.
_ …………..
_ …………
_ ……….
Bidang Hubungan Antar Negara Dalam / Luar Negeri.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA).
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Sosial, Kemanusiaan Dan Keagamaan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Kebudayaan, Olahraga Dan Seni.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Pengembangan Kewirausahaan Kepeloporan Pemuda.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Penyuluhan Bahaya Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif.
_ ………
_ …………
_ …………
Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Politik.
_ ………
_ …………
_ …………
Bidang Advokasi Litigasi Dan Non Litigasi.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Bela Negara.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Pengawasan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Arsitektur.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Usaha Dan Penerbitan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Industri Media Massa, Kantor Berita, Surat Kabar, Majalah, Media Elektronik, Media TV, Media Online.
_ Kabid : Yudika Adjie Mende
_ Sekretaris : Yoedha Iswara
_ Bendahara : Nadila Vebrina Cheryl
Bidang Ketenagakerjaan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Keterampilan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Perindustrian.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Peternakan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Pertanian.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Perikanan Dan Kelautan.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Litbang Dan Investigasi.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Prasarana Dan Sarana.
_ ………
_ …………
_ ……….
Bidang Satuan Tugas (SATGAS)
_ ………
_ …………
_ ……….
PERSIAPAN PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN PENGURUS ORGANISASI BARISAN BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (DPK OKP BK-RI) BANDUNG, PEIODE 2024-2027.
Kontak Person
KETUA :
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PROVINSI JAWA BARAT, TLP/WA : 0853-5233-5113
KETUA :
DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) TLP/WA : +62 821-8998-5575
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.