BK-RI BID PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

Ketentuan pokok dalam menjaga efektivitas demi tercapainya tujuan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BKRI) Bidang Pendidikan senantiasa berlandaskan norma hukum diantaranya:

  1. Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat :1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    Ayat 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  2. Undang Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional.
  5. Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

6.Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

MATERI

Bahwa berdasarkan data yang berhasil kami himpun atas alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di wilayah Kordinator Pendidikan …………. Pada tahun 2023 Senilai Rp………. Data terlampir.

Atas dasar tersebut maka kami sampaikan sebagaimana pokok surat guna mendapat respon demi terciptanya kepastian hukum SOP Alokasi Dana BOSP dan keterbukaan informasi publik. Sehingga dapat menghindari persepsi negatif, serta pemberitaan media massa secara sepihak.

Demikian kami sampaikan dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

TEMBUSAN :

1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BK-RI
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BK-RI Provinsi Jawa Barat
3.Bidang Hukum Advokasi Dan Litigasi BK-RI
4.Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
5.Media Massa BK-RI dan Rekan
6.Arsip