PENDIRI :
KONTEN 88 MEDIA CYBER BK-RI NEWS DIDIRIKAN OLEH
ORGANISASI
BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN SK. KEMENKUMHAM RI NOMOR : AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018
Akta Notaris No.02 Tanggal 2 Juli 2018
Sekretariat Konten 88 Media Cyber BK-RI berpusat di Jl. Raya Limbangan Sari Gg. Kav Gombongasri RT.008 RW.001 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kota Kabupaten Cianjur provinsi Jawa Barat, Website Resmi : https://www.bkrinews.or.id / e-mail : bkrinews8877@gmail.com
Sekretariat Korwil Jabar berpusat di Jl. Anggadireja No.77A RT.009 RW.005 kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah kabupaten Bandung.
Sekretariat Kabiro Kab. Bandung berpusat di Jl. Raya Assem – Gunung Pancir No.9 RT.003 RW.009 Desa Jelegong Kec. Kutawaringin.
PENERBIT :
CV. Federal Mandiri sebagai pendukung Tercapainya Visi & Misi OKP BK-RI guna menggali Potensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-R) terutama dibidang Informasi dan Fublikasi pada Konten 88 Media Online www.bkrinews.or.id/
SIUP NO. 9120208492659
Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan CV. Federal Mandiri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0052861-AH.01.14 Tahun 2019
NPWP : 83.930.760.0-445.000
e-mail : bkrinews8877@gmail.com
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Pers Surat Kabar Umum & Online KONTEN 88 Media Online www.bkrinews.or.id, Register Nomor: 500 / 04 / Kec/2020
Sertifikat Penghargaan Pada Kegiatan Literasi Komisi Informasi Jawa Barat Dengan Tema “Mengeluarkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Lewat” Tular Nalar, di kabupaten Garut Tanggal 03 Maret 2023.
SERTIFIKAT :
BANK BRI
NPWP : Rohadi
Barisan Kepemimpinan Republik Indonesia (BK-RI) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018 dan berdasarkan Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2009 Tentang Organisasi Kepemudaaan (OKP)
Undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang (Pers)
Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang (Keterbukaan Informasi Fublik)
Undang-undang Nomor. 28 Tahun 1945 (Tentang Kebebasan Berpendapat Baik Lisan Maupun Tulisan)
STRUKTUR ORGANISASI MEDIA BK-RI NEWS :
Pendiri : Rohadi/ Rudy Ugt
Pimprus : Muhammad Azmi, SH
Pimpinan Umum : Richard William dari Pengacara Gapta. Kontak Person (0821-8998-5575)
Dewan Redaksi : Dosen UNTAG Kota Cirebon Inka Harsani Nasution, SH., MH & Part
FWJ-J Forum Wartawan Jaya Indonesia
Pemimpin Redaksi : Dedy Mulyadi, ST
Redaktur Pelaksana (Replel) : Rudy
Redaktur Eksekutif : Rudy
Staff Redaksi : Relly Hilman
Staf Redaksi : Mahmudin
Staf Redaksi : Ela Nurlela
Staf Redaksi : Indra Fuji priatna
Litbang : Icang Iskandar Rukmana
Bendahara umum : Usep Setiawan, S.Pd
ITE : Iwan Mulyana
EDITOR : R. Rudy Ugt
Dewan Pembina Dosen dari Untag Kota Cirebon : Inka Hardani Nasution, SH., MH
Penasehat Hukum. I
Penasehat Hukum. II
Penasehat Hukum. III
Penasehat Hukum. IV
Kaperwil Provinsi Jawa Barat : Agus Gunawan, SH
Kabiro Kab. Bandung :
Kabiro Kota Bandung :
Kabiro Kabupaten Bandung Barat :
Anggota Wartawan :
Kabiro Kabupaten Cianjur :
Anggota Wartawan :
Kabiro Kabupaten Sukabumi :
Kabiro Kota Sukabumi :
Kabiro Kabupaten Garut :
Anggota Wartawan :
Kabiro Kabupaten Tasikmalaya :
Kabiro Kota Tasikmalaya :
Kabiro Kabupaten Sumedang :
Anggota Wartawan :
Kabiro Kabupaten Cirebon :
Kabiro Kota Cirebon :
Kabiro Kabupaten Ciamis :
Kabiro Kabupaten Karawang :
Kabiro Kabupaten Bogor :
Kabiro Kota Bogor :
Kabiro Kabupaten Bekasi :
Kabiro Kota Bekasi :
Kaperwil Provinsi Jawa Tengah :
Kaperwil Provinsi Jawa Timur :
Kaperwil Provinsi Banten :
Kaperwil Provinsi Lampung :
Kaperwil Provinsi Sumatera Utara :
Kaperwil Provinsi Sumatera Selatan :
Kaperwil Provinsi Sulawesi Selatan :
Kaperwil Provinsi Riau :
Anggota Wartawan
Kaperwil Provinsi Maluku :
Kaperwil Provinsi NTT :
Kaperwil Provinsi NTB :
Kaperwil Provinsi Aceh :
Bidhub Luar dan Negri :
Richard William, Pimpinan Umum Konten 88 Media Cyber BK-RI pada corong www.bkrinews.or.id, menenegaskan pentingnya tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan rekan-rekan media, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Ia menyoroti perlunya “Investigasi, Konfirmasi dan Klarifikasi” setiap berita sebelum diterbitkan, serta menegaskan bahwa seluruh proses peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
pelaksanaan tugas jurnalistik:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 40 Tahun 1999 mengatur berbagai aspek terkait kebebasan pers di Indonesia. Berikut poin-poin penting dari UU ini:
Pasal 2
Kebebasan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta menjadi lembaga ekonomi.
Pasal 4
Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya dengan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, menegakkan hukum, dan hak asasi manusia.
Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Pasal 12
Pers nasional harus memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tidak bersalah.
Pasal 18
Dalam hal pers melanggar hukum atau merugikan pihak lain, UU ini memberikan sanksi bagi perusahaan atau wartawan yang melanggar, baik secara pidana maupun perdata.
- Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik diatur oleh Dewan Pers dan merupakan pedoman moral serta profesional yang harus diikuti oleh seluruh jurnalis di Indonesia. Berikut beberapa prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penjelasan: Berita harus faktual, tidak memihak, serta mematuhi prinsip verifikasi.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penjelasan: Penggunaan cara profesional dalam pencarian dan peliputan berita, termasuk melakukan wawancara, pengumpulan data, dan verifikasi.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penjelasan: Pentingnya klarifikasi dan penyeimbangan berita dengan tidak menyudutkan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penjelasan: Jurnalis dilarang menyebarkan berita yang berpotensi merusak tatanan moral, etika, atau menyakiti pihak tertentu.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, kecuali atas persetujuan korban atau pihak berwenang.
Penjelasan: Etika perlindungan identitas bagi korban kejahatan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penjelasan: Jurnalis harus menjaga integritas profesi dan menolak segala bentuk suap atau gratifikasi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui umum, serta menghargai hak narasumber untuk tidak memberikan informasi.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Prinsip Utama dalam Kode Etik Jurnalistik:
- Independensi: Jurnalis harus menjaga sikap yang independen tanpa campur tangan pihak lain.
- Akurasi: Selalu mengutamakan informasi yang benar, dengan melakukan verifikasi.
- Berimbang: Tidak memihak dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk didengar.
- Praduga Tak Bersalah: Tidak menyudutkan orang yang belum terbukti bersalah di mata hukum.
Kesimpulan
Kombinasi dari Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan penting dalam menjalankan profesi jurnalistik di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga kebebasan pers sekaligus menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
“Dalam mengangkat berita, konfirmasi adalah hal yang sangat penting. Semua pihak harus menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh integritas dan profesionalisme,” Tegas Richard William.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.