Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Beli Tema IniIndeks

DPN OKP BK-RI

Dewan Pimpinan Nasional (DPN)

ORGANISASI

Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)

MOTTO

Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum

Barisan Kepemimpinan Republik Indonesia didirikan di Jl. Raya Suekarno Hatta KM. 30 No. 30 RT.031 RW.008 Desa Panggangsari Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. INDONESIA

AZAS DAN TUJUAN

Barisan kepemudaan republik indonesia (BKRI) yang berdasarkan Azas :

a. Ketuhanan yang maha Esa.
b. Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kebhinekaan.
f. Demokratis.
g. Keadilan.
h. Oartisipatif.
j. Kebersamaan.
k. Kesehatan dan.
l. Kemandiruian.

TUJUAN BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)

Pembangunan kepemudan berbentuk untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan yang maha Esa, berahlak mulia, sehat cerdas, kreatif, inovatif,mandiri,demokratis. Bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, Kepeloporan, dan kebangsan berdasarkan pancasila dan Undang – undung Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara kesatuan republik indonesia. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN SETRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pasal 6 berfungsi melaksanakan penyadaran, Pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, Kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki Semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan kesatria, serta memiliki sipat kritis, Idealis, ptogresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk :
a. Menumbuhkasn patriotism, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas.
c. Meningkatkan partisipasi dan peran Aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.

Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dilakuka melalui setrategi:

a. Bela Negara.
b. Kompetisi dan apresiasi.
c. Peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki :

e. Pemberian kesemptan yang sama untuk berekpresi, beraktifitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b dilakukan melalui setratgi.
g. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda.
h. Pendampingan pemuda.
i. Perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan Pendidikan serta Keterampilan.
j. Penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan Lingkungannya.
Pemerintahan, pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.

KEANGGOTAAN PEMUDA

  1. Perkumpulan kepemudaan republik indonesia beranggotakan seluruh pemuda yang berusia 16 Tahun sampai dengan 30 Tahun.
    4) Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, misi dan tujuan organisasi Barisan kepemudaan republik indonesia.
    5) Berperan aktif dalam kegiatan-kegitan Organisasi Barisan kepemudan republiki indonesia.—-

PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK ANGGOTA

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala asfek pembangunan nasional. Perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif, Pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.

a. Advokasi.
b. Akses untuk pengembangan diri dan
c. Kesempatan peran serta dalam perancanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
d. Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.

Pemuda yang bertangggung jawab dalam pembangunan nasional untuk :
a. Menjaga pancasila sebagai ideologi Negara.
b. Menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan republik indonesi.
c. Memperkukuh persatruan dan kesatuan bangsa.
d. Melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum.
e. Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.
f. Meningkatkan ketahanan budaya Nasional: dan/atau
g. Meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa

PEMBERHENTIAN

Anggota berhenti dan diberhentikan :
c. berhenti karena kemauan sendiri dengan berdasarkan keputusan dewan pengurus.
d. diberhentikan berdasarkan Musyawarah Anggota.

PENGURUS DAN STUKTUR ORGANISASI
PENGURUS

  1. Ketua dipilih berdasarkan musyawarah Besar.
    a. Pengurus dipilih oleh ketua terpilih.
    b. Masa bakti pengurus adalah dua Tahun.
    c. Masa jabatn maksimal dua priode kepengurusan berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah rehat satu priode kepengurusan.

STUKTUR ORGANISASI

  1. Struktur Organisasi Barisan kepemudaan republik indonesia tersusun sebagai Berikut:
    a. Pelindung
    b. Penasehat
    c. Pembina
    d. Pendiri
    e. Ketua umum
    f. Sekretaris umum
    g. Bendahara umum

BIDANG – BIDANG

  • Bidang Organisasi dan Kaderisasi Kepemudaan.
  • Bidang hubungan dan kerjasama antar negara dalam/lur Negri.
  • Bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
  • Bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Bidang Kebudayaan, olah raga dan seni.
  • Bidang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda
  • Bidang penyuluhan bahaya Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif.
  • Bidang hukum dan hak asasi Manusia (HAM).
  • Bidang politik.
  • Bidang Advokasi litigasi dan non litigasi.
  • Bidang Bela Negara.
  • Bidang pengawasan.
  • Bidang Arsitektur.
  • Bidang lingkungan hidup dan kehutnan.
  • Bidang usaha penerbitan dan percetakan.
  • Bidang Industri Media Massa, Kantor Berita, Surat Kabar Umum, Majalah, Media elektroniK, Media TV dan Media Online.
  • Bidang ketenagakerjaan.
  • Bidang keterampilan.
  • Bidang perindustrian.
  • Bidang peternakan.
  • Bidang pertanian.
  • Bidang perikanan dan kelautan.
  • Bidang Litbang dan Inpestigasi.
  • Bidang prasrna dan sarana.
  • Bidang Satuan Tugas (SATGAS)
    Pelaksana putusan seluruh anggota Organisasi barisan kepemudn republik indonesa.

Semua pengurus diangkat, diberhentikan, dibubarkan dan Bertanggung jawab terhadap mubes. Masa jabatan pengurus adalah 2 Tahun.

MUSYAWARAH ANGGOTA

  1. Musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya Tiga bulan sekali.
  2. Musyawarah anggota memegang kekuasaan tinggi.
  3. Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dijumlah anggota yang hadir.

MUSYAWARAH BESAR

  1. Musyawarah besar dilaksanakan dua Tahun sekali.
  2. Musyawarah besar dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
  3. Musywrah besar adalah untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus selama menjabatnya.
  4. Merubah anggarn Dasar/anggaran rumah tangga.
  5. Menetapkan program kerja Tahun kepengurusan periode berikutnya.
  6. Memilih ketua organisasi periode berikutnya.

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila perlu dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua Pertiga anggota yang hadir.

KEKAYAAN

Organisasi ini mempunyai kekayaan yang didapat dari :

AZAS DAN TUJUAN

Organisasi Barisan kepemudaan republik indonesia (BKRI) yang berdasarkan Azas :

a. Ketuhanan yang maha Esa.
b. Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kebhinekaan.
e. Demokratis.
f. Keadilan.
g. Oartisipatif.
h. Kebersamaan.
i. Kesehatan dan.
j. Kemandiruian.

TUJUAN

Pembangunan kepemudan berbentuk untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan yang maha Esa, berahlak mulia, sehat cerdas, kreatif, inovatif,mandiri,demokratis. Bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, Kepeloporan, dan kebangsan berdasarkan pancasila dan Undang undung Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara kesatuan republik indonesia. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN SETRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pasal 6 berfungsi melaksanakan penyadaran, Pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, Kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki Semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan kesatria, serta memiliki sipat kritis, Idealis, ptogresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk :

a. Menumbuhkasn patriotism, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas.
c. Meningkatkan partisipasi dan peran Aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dilakuka melalui setrategi:

a. Bela Negara.
b. Kompetisi dan apresiasi.
c. Peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki :

e. Pemberian kesemptan yang sama untuk berekpresi, beraktifitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b dilakukan melalui setratgi.
g. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda.
h. Pendampingan pemuda.
i. Perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan Pendidikan serta Keterampilan.
j. Penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan Lingkungannya.
Pemerintahan, pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.

KEANGGOTAAN PEMUDA

  1. Perkumpulan kepemudaan republik indonesia beranggotakan seluruh pemuda yang berusia 16 Tahun sampai dengan 30 Tahun.
  2. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, misi dan tujuan Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia.
  3. Berperan aktif dalam kegiatan kegitan Organisasi Barisan Kepemudan Republiki Indonesia.

PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK ANGGOTA

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala asfek pembangunan nasional. Perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif:

Pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.

a. Advokasi.
b. Akses untuk pengembangan diri dan
c. Kesempatan peran serta dalam perancanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
d. Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
Pemuda yang bertangggung jawab dalam pembangunan nasional untuk :
a. Menjaga pancasila sebagai ideologi Negara.
b. Menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan republik indonesi.
c. Memperkukuh persatruan dan kesatuan bangsa.
d. Melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum.
e. Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.
f. Meningkatkan ketahanan budaya Nasional: dan/atau
g. Meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa

PEMBERHENTIAN
Anggota berhenti dan diberhentikan :
c. berhenti karena kemauan sendiri dengan berdasarkan keputusan dewan pengurus.
d. diberhentikan berdasarkan Musyawarah Anggota.

PENGURUS DAN STUKTUR ORGANISASI
PENGURUS

  1. Ketua dipilih berdasarkan musyawarah Besar.
    a. Pengurus dipilih oleh ketua terpilih.
    b. Masa bakti pengurus adalah dua Tahun.
    c. Masa jabatn maksimal dua priode kepengurusan berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah rehat satu priode kepengurusan.

STUKTUR ORGANISASI

  1. Struktur Organisasi Barisan kepemudaan republik indonesia tersusun sebagai Berikut:
    a. Pelindung
    b. Penasehat
    c. Pembina
    d. Pendiri
    e. Ketua umum
    f. Sekretaris umum
    g. Bendahara umum
  2. BIDANG – BIDANG
    Bidang organisasi dan kaderisasi kepemudaan:
  • Bidang hubungan dan kerjasama antar negara dalam/lur Negri.
  • Bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
  • Bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  • Bidang Kebudayaan, olah raga dan seni.
  • Bidang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda
  • Bidang penyuluhan bahaya Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif.
  • Bidang hukum dan hak asasi Manusia (HAM).
  • Bidang politik.
  • Bidang Advokasi litigasi dan non litigasi.
  • Bidang Bela Negara.
  • Bidang pengawasan.
  • Bidang Arsitektur.
  • Bidang lingkungan hidup dan kehutnan.
  • Bidang usaha penerbitan dan percetakan.
  • Bidang Industri Media Massa, Kantor Berita, Surat Kabar Umum, Majalah, Media elektroniK, Media TV dan Media Online.
  • Bidang ketenagakerjaan.
  • Bidang keterampilan.
  • Bidang perindustrian.
  • Bidang peternakan.
  • Bidang pertanian.
  • Bidang perikanan dan kelautan.
  • Bidang Litbang dan Inpestigasi.
  • Bidang prasrna dan sarana.
  • Bidang Satuan Tugas (SATGAS)
    Pelaksana putusan seluruh anggota Organisasi barisan kepemudn republik indonesa.
  1. Semua pengurus diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta
  2. Bertanggung jawab terhadap mubes.
  3. Masa jabatan pengurus adalah 2 Tahun.

MUSYAWARAH ANGGOTA, MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
MUSYAWARAH ANGGOTA

  1. Musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya Tiga bulan sekali.
  2. Musyawarah anggota memegang kekuasaan tinggi.
  3. Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dijumlah anggota yang hadir.
  4. MUSYAWARAH BESAR
  5. Musyawarah besar dilaksanakan dua Tahun sekali.
  6. Musyawarah besar dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
  7. Musywrah besar adalah untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus selama menjabatnya.
  8. Merubah anggarn Dasar/anggaran rumah tangga.
  9. Menetapkan program kerja Tahun kepengurusan periode berikutnya.
  10. Memilih ketua organisasi periode berikutnya.

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila perlu dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua Pertiga anggota yang hadir.

KEKAYAAN

Organisasi ini mempunyai kekayaan yang didapat dari :

  1. Iuran anggota.
  2. Donatur.
  3. Usaha lain yang terkait dengan Organisasi.
  4. Dana dari pemerintah dn pemerintah daerah yang dialokasikan sebagai anggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undngan.

PERUBAHAN NGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

TAMBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Musyawarah Besar dan dihadiri Anggota sekurang-kurangnya dua pertiga dari Anggota.

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akn diatur kemudian dalam anggran rumah tangga.
  2. Keberadaan anggota tercatat dan diakui sebagai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    PENUTUP
    Anggaran Dasar ini Berlaku Sejak Tangggal Ditetapkan

Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh pengurus yang telah diberi kuasa penuh dalam musyawarah besar pada tanggal 25 juni 2018 didesa panggangsari kecamatan losari kabupaten cirebon.

PENDIRI :
ROHADI / RUDY UGT, Lahir di garut pada tanggal 06-03-1976, Buruh harian lepas, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di provinsi jawa barat, kampung Kidang, Rukun tetangga 005, Rukun warga 0O7, Desa Sukalaksana, kecamatan Talegong, kabupaten Garut, pemegang kartu Tanda penduduk nomor 3205350603760002, berlaku seumur hidup.

Pengangkatan anggota-anggota pengurus organissi barisn kepemudaan republik indonesia (BK-RI) tersebut telah diterima oleh masing-masing yng bersangkutan dn hrus disahkan dalam forum pertama kali diadakan, setelah akta penegasan pendirian ini mendapat pengesahan atau pendaftaran pada Instansi yang berwenang.

Pengurus organisasi kepemudan republik indonesia (BK-RI) Dan/ atau pegawai kantor notaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada Instansi yang berwenang untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yng diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksnkn tindakan lain yang mungkin diperlukan.

Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjmin sepenuhnya akan kebenaran identitas Dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal yang di sampaikan kepada saya,notaris.
Para penghdap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut di atas,maka para penghadapdengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnyaatas hal tersebut serta membebaskan notaris yangmerealisasi isi dalam akta ini, atas segala dan setiap akibat yang timbul.

DEMIKIANLAH AD ART INI

Dibuat dan dijelaskan di bandung, pada hari dan tanggal serta jam sebagaimana disebutkn pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-sksi.

  1. DONNY SOFYAN R, Sarjana Hukum, alamat jalan dipatiukur no. 127 Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
  2. BAMBANG PURNOMO, Sarjana Ekonomi, alamat gang abuya no. 08 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
  1. Iuran anggota.
  2. Donatur.
  3. Usaha lain yang terkait dengan Organisasi.
  4. Dana dari Pemerintah dan Pemerintah daerah yang dialokasikan sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undngan yang berlaku di NKRI.

PERUBAHAN NGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Musyawarah Besar dan dihadiri Anggota sekurang-kurangnya dua pertiga dari Anggota.

TAMBAHAN

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akn diatur kemudian dalam anggran rumah tangga.Keberadaan anggota tercatat dan diakui sebagai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

PENUTUP

Anggaran Dasar ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan.

Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh pengurus yang telah diberi kuasa penuh dalam musyawarah besar pada tanggal 25 juni 2018 didesa panggangsari kecamatan losari kabupaten cirebon.

PENDIRI
ROHADI / RUDY UGT
Lahir di garut pada tanggal 06-03-1976, Buruh harian lepas, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di provinsi jawa barat, kampung Kidang, Rukun tetangga 005, Rukun warga 0O7, Desa Sukalaksana, kecamatan Talegong, kabupaten Garut, pemegang kartu Tanda penduduk nomor 3205350603760002, berlaku seumur hidup.

Pengangkatan anggota-anggota pengurus organissi barisn kepemudaan republik indonesia (BK-RI) tersebut telah diterima oleh masing-masing yng bersangkutan dn hrus disahkan dalam forum pertama kali diadakan, setelah akta penegasan pendirian ini mendapat pengesahan atau pendaftaran pada Instansi yang berwenang.

Pengurus organisasi kepemudan republik indonesia (BK-RI) Dan/ atau pegawai kantor notaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada Instansi yang berwenang untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yng diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksnkn tindakan lain yang mungkin diperlukan.

Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjmin sepenuhnya akan kebenaran identitas Dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal yang di sampaikan kepada saya,notaris.
Para penghdap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut di atas,maka para penghadapdengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnyaatas hal tersebut serta membebaskan notaris yangmerealisasi isi dalam akta ini, atas segala dan setiap akibat yang timbul.

DEMIKIANLAH AD ART INI

Dibuat dan dijelaskan di bandung, pada hari dan tanggal serta jam sebagaimana disebutkn pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh saksi-sksi.

  1. DONNY SOFYAN R, sarjana hukum, alamat jalan dipatiukur no. 127 desa banjaran wetan,kecamatan banjaran kabupaten bandung.
  2. BAMBANG PURNOMO, sarjana Ekonomi, alamat gang abuya no. 08 kelurahan karanganyar kecamatan astanaanyar, kota bandung.

• USEP SETIAWAN NIK : 3205371603680001, PEMBINA
• TARMANA NIK: 3205350607770003, PEMBINA
• YOGI NIK: 3205350103800003, PEMBINA
• CUCU CUANDA NIK: 3205371108780001, PENGAWAS
• ASEP NIK: 3203231906880007, PENGAWAS
• DIDIN NIK: 3205352302680001, PENGAWAS
• AGUS GARTIWA NIK: 3205351203880003, KETUA
• REDI NIK: 3205350504880002, WAKIL WAKIL KETUA
• YOGI IRAWAN NIK:3205352611030001, SEKRETARIS
• TASDIKIN NIK: 3205352907980001, BENDAHARA

Kantor Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Garut, Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia. Jalan Raya Pangalengan – Cisewu Kabupaten Garut, RT/RW 004/005 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong

Didirikan berdasarkan :

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018.

Undang – undang Nomor: 40 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia. Peraturan Daerah (PERDA) provinsi Jawa Barat Nomor: 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kepemudaan.

Kantor Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Garut, Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia. Jalan Raya Pangalengan – Cisewu Kabupaten Garut, RT/RW 004/005 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong

MOTTO OKP BK-RI

Membangunkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum

Kantor Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Garut, Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia. Jalan Raya Pangalengan – Cisewu Kabupaten Garut, RT/RW 004/005 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong.

VISI MISI

VISI :
Mewujudkan Pemuda Republik Indonesia yang mengedepankan kepentingan Masyarakat, memiliki intregritas, serta mampu menggali potensi diri untuk membangun Negeri.

MISI :
Membangun generasi pemuda yang beriman, nasionalis, profesional, visioner dan tangguh.

Mengembalikan peran dan fungsi Pemuda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa dengan semangat Pancasila.

Merealisasikan tujuan Organisasi yang mengedepankan prinsif kekeluargaan yang berkemandirian serta mampu menciptakan kader-kader kepemudaan yang siap berkompetisi di tengah perkembangan zaman.

Meningkatkan profesionalisme, kapabilitas, dan sumber daya manusia yang handal dalam hal manajemen Lembaga, dan menciptakan jaringan kerja, serta peka setiap masalah social yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Yang Dimaksud Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011

TENTANG

Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.

8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.

9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.

10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

Tugas dan Tanggung Jawab

a _ Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.

b _ Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.

c _ Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pengangkatan Penetapan Pengurus Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia 

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) kecamatan, Kelurahan/ Desa KOMISARIAT.

Pengembangan Pengurus sebagai berikut: Dewan Pengurus Internal 13 Orang Anggota diangkat dan ditetapkan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) sesuai SOP Organisasi.

Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Bidang-bidang, 3 Orang Anggota diantaranya sebagai berikut: Kepala Bidang, Sekretaris Bidang dan Bendahara Bidang X 25 Bidang Kegiatan.

REKRUTMEN KADERISASI

Ditetapkan Berdasarkan “SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018”  dan;

Berdasarkan Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Serta Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia dan; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kepemudaan Wilayah Provinsi Jawa Barat.

STRUKTUR ORGANISASI

https://forms.gle/XtogdmhTPQ7vHMYr9