Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi Jawa Barat
ORGANISASI
Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Provinsi Jawa Barat
Konsultasi Dan Bantuan Hukum (KBH) Pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Provinsi Jawa Barat
Tentang
Pengangkatan dan Penetapan Serta Perubahan Struktur Kepengurusan dan Status Kedudukan Sekretariat di JL. Laswi GG. Sukaluyu Rt.004 Rw.007 Kelurahan Baleendah kecamatan Baleendah kabupaten Bandung Peiode 2025-2028
Mesdia Cyber www.bkrinews.or.id, Pada Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
Didirikan di Bandung pada tanggal 13 Agustus 2020 Jalan Assem- Gunung Pancir Nomor. 9 RT. 003 RW. 009 Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
OKP BK-RI DPD JAWA BARAT TERDAFTAR DI KESBANGPOL PROVINSI JAWA BARAT
SK. KEMENKUMHAM RI NOMOR: AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018
DOMISILI OKP BK-RI BERPUSAT DI BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT
PENASEHAT HUKUM RICHARD WILLIAM DARI PENGACARA GAPTA
AZAS DAN TUJUAN
Organisasi Barisan kepemudaan republik indonesia (BKRI) yang berdasarkan Azas :
a. Ketuhanan yang maha Esa.
b. Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kebhinekaan.
e. Demokratis.
f. Keadilan.
g. Oartisipatif.
h. Kebersamaan.
i. Kesehatan dan.
j. Kemandiruian.
TUJUAN
Pembangunan kepemudan berbentuk untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan yang maha Esa, berahlak mulia, sehat cerdas, kreatif, inovatif,mandiri,demokratis. Bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, Kepeloporan, dan kebangsan berdasarkan pancasila dan Undang undung Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara kesatuan republik indonesia. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN SETRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pasal 6 berfungsi melaksanakan penyadaran, Pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, Kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki Semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan kesatria, serta memiliki sipat kritis, Idealis, ptogresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk :
a. Menumbuhkasn patriotism, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas.
c. Meningkatkan partisipasi dan peran Aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dilakuka melalui setrategi:
a. Menumbuhkasn patriotism, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas.
c. Meningkatkan partisipasi dan peran Aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dilakuka melalui setrategi:
a. Bela Negara.
b. Kompetisi dan apresiasi.
c. Peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki :
e. Pemberian kesemptan yang sama untuk berekpresi, beraktifitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b dilakukan melalui setratgi.
g. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda.
h. Pendampingan pemuda.
i. Perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan Pendidikan serta Keterampilan.
j. Penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan Lingkungannya.
Pemerintahan, pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
VISI & MISI OKP BK-RI
VISI :
Mewujudkan Pemuda Republik Indonesia yang mengedepankan kepentingan Masyarakat, memiliki intregritas, serta mampu menggali potensi diri untuk membangun Negeri.
MISI :
Membangun generasi pemuda yang beriman, nasionalis, profesional, visioner dan tangguh.
Mengembalikan peran dan fungsi Pemuda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa dengan semangat Pancasila.
Merealisasikan tujuan Organisasi yang mengedepankan prinsif kekeluargaan yang berkemandirian serta mampu menciptakan kader-kader kepemudaan yang siap berkompetisi di tengah perkembangan zaman.
Meningkatkan profesionalisme, kapabilitas, dan sumber daya manusia yang handal dalam hal manajemen Lembaga, dan menciptakan jaringan kerja, serta peka setiap masalah social yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
PEMBERHENTIAN
Anggota berhenti dan diberhentikan :
c. berhenti karena kemauan sendiri dengan berdasarkan keputusan dewan pengurus.
d. diberhentikan berdasarkan Musyawarah Anggota.
PENGURUS DAN STUKTUR ORGANISASI
- Ketua dipilih berdasarkan musyawarah Besar.
a. Pengurus dipilih oleh ketua terpilih.
b. Masa bakti pengurus adalah dua Tahun.
c. Masa jabatn maksimal dua priode kepengurusan berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah rehat satu priode kepengurusan.
STUKTUR ORGANISASI
- Struktur Organisasi Barisan kepemudaan republik indonesia tersusun sebagai Berikut:
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Pembina
d. Pendiri
e. Ketua umum
f. Sekretaris umum
g. Bendahara umum
PELINDUNG :
GERAKAN PENGACARA PUBLIK TANAH AIR (GAPTA)
_ Richard William
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 (UNTAG) KOTA CIREBON
_ Inka Harsani Nasution, SH. MH
FORUM WARTAWAN JAYA INDONESIA (FWJ-I)
_ Mustofa Hadi Karya
PENASEHAT HUKUM :
_ Dwi Atmadji Budijanto, SH
_ Asep Mulyadi, SH., MH
_ Topan Nugraha, SH., MH
PEMBINA :
_ Endang Hendani, SH
_ Amin Sukirman, SH
_ Agus Gunawan, SH
PENGAWAS :
_ Kusdiawan, S.Pd
_ Andi, S.Pd
_ Budianto, S.Pd
KETUA :
_ Rohadi / Rudy Ugt
WAKIL KETUA :
_ Muhammad Azmi, SH
SEKRETARIS :
_ Purnama
BENDAHARA:
_ Usep Setiawan, S.Pd
SUSUNAN PENGURUS OKP BK-RI
“BIDANG – BIDANG”
25 Bidang Kegiatan yang diantaranya sebagai berikut:
- Bidang Organisasi dan Kaderisasi Kepemudaan.
- Bidang hubungan dan kerjasama antar negara dalam/lur Negri.
- Bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
- Bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
- Bidang Kebudayaan, olah raga dan seni.
- Bidang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda
- Bidang penyuluhan bahaya Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif.
- Bidang hukum dan hak asasi Manusia (HAM).
- Bidang politik.
- Bidang Advokasi litigasi dan non litigasi.
- Bidang Bela Negara.
- Bidang pengawasan.
- Bidang Arsitektur.
- Bidang lingkungan hidup dan kehutnan.
- Bidang usaha penerbitan dan percetakan.
- Bidang Industri Media Massa, Kantor Berita, Surat Kabar Umum, Majalah, Media elektroniK, Media TV dan Media Online.
- Bidang ketenagakerjaan.
- Bidang keterampilan.
- Bidang perindustrian.
- Bidang peternakan.
- Bidang pertanian.
- Bidang perikanan dan kelautan.
- Bidang Litbang dan Inpestigasi.
- Bidang prasrna dan sarana.
- Bidang Satuan Tugas (SATGAS)
Undang – undang Nomor: 40 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia. Peraturan Daerah (PERDA) provinsi Jawa Barat Nomor: 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kepemudaan.
MOTTO OKP BK-RI
Membangunkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Huku
Yang Dimaksud Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
TENTANG
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Tugas dan Tanggung Jawab
a _ Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
b _ Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.
c _ Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.
AD & ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI)
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Perwakilan KOMISARIAT kecamatan, Kelurahan/ Desa serta Perwakilan KOMISARIAT Luar Negri.
Pengembangan Pengurus sebagai berikut: Dewan Pengurus Internal 13 Orang Anggota diangkat dan ditetapkan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) sesuai SOP Organisasi.
Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Bidang-bidang, 3 Orang Anggota diantaranya sebagai berikut: Kepala Bidang, Sekretaris Bidang dan Bendahara Bidang X 25 Bidang Kegiatan.
REKRUTMEN KADERISASI
Ditetapkan Berdasarkan “SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018” dan;
Berdasarkan Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2009 Tentang Organisasi Kepemudaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kepemudaan Wilayah Provinsi Jawa Barat;
KETENTUAN HUKUM
Undang – undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Organisasi Kepemudaan
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan
kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 8
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi “advokasi dan mediasi” yang dibutuhkan lingkungannya.
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban
untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah
sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan
melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan
tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi
daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteridalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan
program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan
kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
BABV
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan
nasional.
Pasal 17
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a.menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan! atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah,
pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasandan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan
tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban
dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
Konsultasi dan Bantuan Hukum Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (KBH BK-RI) Tercantum dalam Pasal 8/20 Undang undang nomor 40 tahun 2009 Pasal 20 Tentang “Advokasi dan Mediasi “ dan dan terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang :
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
- Pemuda adalah yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas sampai tiga puluh tahun.
- Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita cita pemuda.
- Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
- Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
- Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
- Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
- Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
- Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
- Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
- Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Tugas dan Tanggung Jawab:
a. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten dan kota.
b. Tugas Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.
c. Tanggungjawab Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut.
https://sidebar.jabarprov.go.id/v/317EC9ED7D
TTD KETUA OKP BK-RI DPD JAWA BARAT RUDY UGT/ROHADI
Ling Konten 88 Media Cyber BK-RI pada corong https://www.bkrinews.or.id/dan
___________________________________________
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
https://sidebar.jabarprov.go.id/v/317EC9ED7D atau https://www.bkrinews.or.id
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.