Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Organisasi Kepemudaaan (OKP) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Bandung Barat, DPD Provinsi Jawa Barat.
MOTTO OKP BK-RI
Membangunkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
VISI MISI
VISI :
Mewujudkan Pemuda Republik Indonesia yang mengedepankan kepentingan Masyarakat, memiliki intregritas, serta mampu menggali potensi diri untuk membangun Negeri.
MISI :
Membangun generasi pemuda yang beriman, nasionalis, profesional, visioner dan tangguh.
Mengembalikan peran dan fungsi Pemuda sebagai ujung tombak pembangunan bangsa dengan semangat Pancasila.
Merealisasikan tujuan Organisasi yang mengedepankan prinsif kekeluargaan yang berkemandirian serta mampu menciptakan kader-kader kepemudaan yang siap berkompetisi di tengah perkembangan zaman.
Meningkatkan profesionalisme, kapabilitas, dan sumber daya manusia yang handal dalam hal manajemen Lembaga, dan menciptakan jaringan kerja, serta peka setiap masalah social yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Yang Dimaksud Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
TENTANG
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan
memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Tugas dan Tanggung Jawab
a _ Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
b _ Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.
c _ Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.
Dewan Pimpinan Kabupaten Garut, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
AHU-0008877.AH.01.07. TA/2018
Motto :
Membangunkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
STRUKTUR ORGANISASI
PELINDUNG :
PELINDUNG :
_ ………..
_ ………..
PENASEHAT HUKUM :
_ …………….
_ …….,……..
_ …………….
PEMBINA :
_ ………………
_ ……………..
_ …………….
PENGAWAS :
_ ………..
_ ………..
_ ………..
KETUA :
_ ……………..
WAKIL KETUA :
_ ……………..
SEKRETARIS :
_ …………….
BENDAHARA:
_ ………………
SK. PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI BARISAN BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA.
LAMPIRAN
SK. OKP BK-RI DPK BANDUNG BARAT
BK-RI DPK BANDUNG BARAT DPD PROVINSI JAWA BARAT, PRIODE 2023 – 2025
Pengangkatan Penetapan Pengurus Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia KOMISARIAT kecamatan Cisewu DPK Bandung Barat, DPD Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin 01/05/2023 16:30 WIB, Berdasarkan “SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018” Musyawarah Lembaga dan mempersiapkan SOP & AD ART Organisasi dan Berdasarkan Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2009 Tentang OKP, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Republik Indonesia, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang OKP Wilayah Provinsi Jawa Barat.
BK-RI KOMISARIAT KECAMATAN ………………, DPK BANDUNG BARAT, DPD PROVINSI JAWA BARAT
Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
(O K P B K-R I)
Diminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah 11 Agar Segera Turun Tangan Untuk Evaluasi Melalui Bidangnya yang berkompeten Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya Pengawas Sekolah.
1. Bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi jalannya proses pedidikan.
2. Pendidik atau guru dibimbing dalam kegiatan supervise pendidikan.
3. Sehingga proses pendidikan berlangsung kondusif dan efektif, serta menghasilkan peserta didik yang bermutu dan berkualitas.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru
Sejalan dengan adanya kode etik sebuah profesi, tentu terdapat pula pengawas, lembaga atau dewan khusus yang mengawasi berjalannya kode etik dalam sebuah profesi. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan keanggotaan, maka fungsinya adalah memberikan sanksi, evaluasi dan pengawasan.
Begitu juga dalam profesi guru yang memiliki pengawasan di P G R I terkait pelanggaran yang bila terjadi dalam kode etik.
Lalu apa yang disebut pelanggaran dalam kode etik guru? Tentu ketika seseorang melakukan hal yang merugikan kepada pihak pihak terkait.
Apabila hal tersebut terjadi, maka seorang guru harus menerima sanksi sebagai berikut:
Bila seorang profesional melakukan penyimpangan perilaku atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan profesi guru.
Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diterima oleh guru bisa berupa sanksi sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Tentu sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi dan peraturan perundang undangan.
Besar Harapan Bisa Bersinergi dan Bersingkronisasi dalam Hal Pelayanan dan Pembinaan Regenerasi Pemudi dan Pemuda Melalui Pendidikan di Usia Tertentu Sesuai dengan S O P Organisasi Serta Bila Adanya Temuan Organisasi Kepemudaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bila Terbukti Bersalah.
Agar ditindak secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di N K RI, dan bila dinas terkait berpendapat lain maka minta ditindak seadil adilnya.