BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA BIDANG ADVOKASI DAN LITIGASI BAIK DILUAR MAUPUN DI DALAM PENGADILAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
ORGANISASI
BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (OKP BK-RI)
BIDANG ADVOKASI DAN LITIGASI
STRUKTUR
KONSULTASI & BANTUAN HUKUM (KBH)
Kepala Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (KBH) Pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) Bidang Advokasi dan Litigasi baik diluar maupun didalam Pengadilan.
Bidang Informasi dan Publikasi: Dedy Mulyadi, ST
Hubungi Kami
Kontak Person: 0821-8998-5575
KETUA UMUM KBH:
SEKRETARIS JENDERAL KBH:
STAF ADMINISTRASI KBH :
ADVOCAT :
MEDIATOR :
MAGANG :
PEMBINA :
NARASUMBER INI ADALAH INKA HARSANI NASUTION, SH., MH. HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA SELAKU KEPALA BIDANG HUKUM DAN HAM ORGANISASI BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA DOSEN DARI UNTAG KOTA CIREBON PROVINSI JAWA BARAT.
1. PEDAHULUAN
1. PENGERTIAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
2. SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
3. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
4. PERADILAN AGAMA
5. URUTAN BERACARA DI PERADILAN AGAMA
6. BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PUTUSAN
PENGAWAS :
INFORMASI & FUBLIKASI :
Selamat Datang
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (KBH) pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Bidang Advokasi dan Litigasi baik diluar maupun didalam Pengadilan, melayani dalam cahaya kebenaran (Serviens in Lumine Veritatis) sejak 1 Juli 2018
Konsultasi hukum dapat dilakukan secara langsung mendatangi kami atau secara daring (online) dengan mengisi google form di menu Konsultasi Hukum.
Halaman
. Profil
. Visi Misi
. Struktur Organisasi
. Publikasi
. Dokumentasi
. Konsultasi Hukum
. Fasilitas
. Kontak & Jam Kerja
. Pembinaan Gang Kavling Gombong Asri, RT/RW 001/008, Desa Limbangansari, Kec. Cianjur Kota , Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat. INDONESIA
Konsultasi dan Bantuan Hukum (KBH) pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia MUBES 2023/2024
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor : AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018 Dan Berdasarkan Undang – undang 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Serta Undang – undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Konsultasi dan Bantuan Hukum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia merupakan salah satu organisasi “Konsultasi Dan Bantuan Hukum” yang dapat digunakan oleh warga masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang merupakan hak dasar pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia telah ter-akreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan register Nomor : AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018 Untuk selanjutnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KBH telah bersinergi dan Bersingkronisasi juga telah melakukan kesepakatan dengan Pengacara Gapta, untuk melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Konstitusi dan Bantuan Hukum (KBH) Pada Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) Bidang Advokasi dan Litigasi baik diluar maupun didalam Pengadilan, untuk mendampingi terdakwa dalam menghadapi kasus pemeriksaan kasus-kasus Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri, di Seluruh Indonesia Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Konsultasi Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa pemberian bantuan hukum melalui penasihat hukum dari Lembaga Konstasi dan Bantuan Hukum pada OKP BK-RI atau Lembaga Bantuan Hukum lainnya untuk memberikan pembelaan atas perkara yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang membutuhkan, yang ingin memperoleh keadilan dalam berperkara di pengadilan.
Tujuan Konsultasi hukum dan Bantuan Hukum ;
- Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan
- Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum
- Membantu anggota masyarakat yang yang merasa terdolimi dalam memperoleh keadilan di pengadilan
Yang berhak mendapatkan konsultasi dan Bantuan hukum;
- Anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum.
- Anggota masyarakat yang membutuhkan atau tidak mampu secara financial dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang harus dihadapi.
Pelaksanaan Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum;
- Konsultasi hukum diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan konsultasi hukum dan/atau bantuan hukum dapat melakukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan/atau dengan Lembaga Bantuan Hukum.
- Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan konsultasi hukum untuk kepentingan Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI).
- Setiap anggota masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan Bantuan hukum dapat menghubungi Kantor KBH atau Fakultas Hukum dan atau Lembanga Bantuan Hukum yang telah melakukan kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM atau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
- Setiap anggota masyarakat yang ingin mendapat pelayanan jasa hukum berupa bantuan hukum secara Cuma-Cuma, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Fakultas Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum yang telah melakukan kerjasama, dengan melampirkan surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Dalam perkara perdata apabila pihak penggugat dan tergugat sama-sama memerlukan Bantuan Hukum, maka BadanPembinaan Hukum Nasional atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan Bantuan Hukum kepada kedua belah pihak melalui Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Bantuan Hukum yang telah melakukan kerjasama.
- Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan Lembaga Bantuan Hukum menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan konsultasi hukum atau bantuan hukum yang telah dilakukan, dengan menggunakan formulir yang formatnya ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
- Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Pusat Penyuluhan Hukum sebelum tahun anggaran berakhir, yang berisi rekapitulasi dan evaluasi.
- Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum dan bantuan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber : Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01-01Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi, dan Bantuan Hukum
Editing : R. Rudy Ugt Pendiri Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia
VISUAL KEGIATAN
Ketua Umum Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) Richard William dari Pengacara Gapta di Kota Bandung pada hari Kamis 09/11/2023 hadiri sidang ke 3 guna mendampingi Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kini tengah menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perkara hukum yang dihadapinya merupakan bentuk skenario yang melibatkan oknum penyidik Polda Jabar, serta JPU.
Bidang Kegiatan Advokasi Litigasi di Pengadilan Negeri Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. INDONESIA
Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”) mendefinisikan pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Selain karena alasan administratif, pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya dan hal tersebut didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht.
Tidak ada perbedaan antara pembatalan sertifikat hak atas tanah dengan pembatalan hak atas tanah, karena akibat dari pembatalan sertifikat hak atas tanah, maka batal pula hak atas tanah tersebut.
Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 sebagai berikut:
Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999 Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
Peralihan Hak Atas Tanah Cacat Hukum
Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999
Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:
Kesalahan prosedur;
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
Kesalahan subjek hak;
Kesalahan objek hak;
Kesalahan jenis hak;
Kesalahan perhitungan luas;
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Surat Keterangan Waris (SKW)
Berdasarkan perspektif Pasal 106 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Notaris memiliki wewenang untuk membuat surat keterangan waris tanpa memperhatikan penggolongan penduduk.
Pewarta : Rudy Ugt
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 2024
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.