Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) menyatakan sikap tegas atas kelalaian struktural dalam implementasi kebijakan dan program kepemudaan nasional, Jum’at Jawa Barat, (24/10/2025) 19:20 WIB.
Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan Pengawasan dan Penindakan Keras terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi dan Kabupaten, yang secara faktual telah GAGAL TOTAL (NOL PERSEN) dalam menjalankan amanat undang-undang.

Dasar Hukum yang Dilanggar:
Implementasi program kepemudaan bukanlah pilihan, melainkan KEWAJIBAN HUKUM yang didasarkan pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta, Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
- Peraturan Menteri, Peraturan Daerah (PERDA), dan Peraturan Bupati Tentang Kepemudaan.
Realita Lapangan: Jauh Panggang Dari Api
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh perangkat regulasi tersebut hanya menjadi ‘WACANA’ dan ‘SELFIE’ birokrasi tanpa menyentuh esensi pembangunan generasi muda usia 16-30 tahun. Kemenpora, Dispora Provinsi, dan Dispora Kabupaten terbukti lalai dalam melaksanakan TIGA PILAR UTAMA Pelayanan Kepemudaan:
- Koordinasi antarlembaga.
- Sosialisasi regulasi dan program kepada pemuda.
- Pembinaan dan Pemberdayaan Regenerasi Muda.
Kelalaian ini secara langsung MENGHIANATI AZAS-AZAS kepemudaan, terutama Azas Keadilan, Partisipatif, dan Kemandirian yang wajib dijamin oleh negara.
Tuntutan Tegas BK-RI:
Berdasarkan Tujuan Mulia BK-RI, yaitu terwujudnya pemuda yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, demokratis, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepeloporan dan kebangsaan, kami mendesak:
- Pemerintah harus segera melakukan audit kinerja dan penindakan terhadap Kepala Lembaga/Dinas terkait yang terbukti tidak melaksanakan amanat undang-undang.
- Program harus diubah dari sekadar laporan administrasi menjadi aksi nyata di lapangan melalui strategi:- Peningkatan dan Perluasan Peluang Kerja sesuai potensi pemuda.
- Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi pemuda secara masif dan terstruktur.
- Pendampingan dan penyiapan kader pemuda yang menjalankan fungsi advokasi dan mediasi.
 
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib bersinergi secara nyata dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) sebagai mitra utama dalam menjalankan fungsi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Potensi Kepemimpinan pemuda, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Kepemudaan.
Kegagalan dalam melaksanakan UU No. 40 Tahun 2009 adalah kegagalan negara dalam mempersiapkan masa depan bangsanya. BK-RI menolak keras birokrasi yang menjadikan pembangunan kepemudaan hanya sekadar pemenuhan formalitas!
Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) akan terus melakukan pengawasan dan siap mengambil langkah konstitusional lebih lanjut jika desakan ini diabaikan.
HIDUP PEMUDA! HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Tertanda,
Rudy Ugt Sebagai Ketua DPD Provinsi Jawa Barat Beserta Pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) Pada Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
- (e.g., GAGAL TOTAL, KEWAJIBAN HUKUM, TINDAK TEGAS, ULTIMATUM).
- Landasan Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. “WACANA” dan “SELFIE” dengan “FAKTA LAPANGAN” Sangatlah jauh dari kata nyambung, terutama di “Tingkat Kecamatan mayoritas bahwa Kepemudaan Adalah Karang Taruna” entah purapura-oura gak paham atau benar-benar, sama sekali gak paham saya selaku pengurus OKP menuntut tindakan (Mendesak, Pengawasan, Penindakan) Pemerintah Indonesia untuk masa depan Sumber Daya Manusia (SDM) Demi Terciptanya Membangkitkan Sikap Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum pada Regenerasi Sebagai Penerus Anak Bangsa. Red

