Bandung || www.bkrinews.or.id – Tuntutan Keadilan Pesangon Pelanggaran Hak-Hak Pekerja dan Kezaliman Sosial: bahwa menahan hak orang lain (pesangon 79 M) setelah bertahun-tahun dan pabrik sudah rata dengan tanah adalah bentuk kezaliman dan pelanggaran amanah yang sangat dilarang oleh semua ajaran agama (terutama Islam, mengingat konteks mayoritas Indonesia).
“Kezaliman Terhadap Kaum Dhuafa,” “Pelanggaran Amanah Besar,” “Menghilangkan Hak Nafkah Umat,” “Tuntutan Keadilan Ilahi dan Sosial.”
Peran SPSI dan Ketidaktransparanan Pengkhianatan Amanah Umat: SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) adalah representasi buruh. Ketidaktransparanan mereka dalam pengelolaan aset sitaan (26 sertifikat) yang seharusnya menjadi hak bersama 1510 karyawan diangkat sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan dan harta umat/kaum miskin. “Pengkhianatan Amanah Umat,” “Non-Transparansi yang Melukai Hati,” “Pertanggungjawaban Dunia dan Akhirat.”

“Ribuan Kepala Keluarga Menjerit,” “Layanan Keadilan Sosial yang Tertunda,” “Pesangon Adalah Nafkah Halal Mereka.”
Harapan kepada KDM (Kang Dedi Mulyadi) Seruan kepada Pemimpin/Umaro: KDM diminta turun tangan sebagai pemimpin yang memiliki tanggung jawab moral dan kekuasaan untuk menegakkan keadilan, sesuai ajaran agama tentang kewajiban Umaro (pemimpin) melindungi rakyatnya. “Seruan Taubat Sosial dan Keadilan dari Pemimpin,” “Tolong Pak KDM, Selamatkan Hak Umat Ini!”

Tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) Penegakan Hukum sebagai Penegakan Keadilan Ilahi: Kasus ini harus dilihat bukan hanya sebagai sengketa perdata, tetapi sebagai dugaan Penggelapan/Korupsi dana umat. APH wajib bertindak tegas demi membersihkan kezaliman di tengah masyarakat. (e.g., “79 Miliar untuk 1510 Karyawan adalah Amanah!”).
KDM (Kang Dedi Mulyadi) Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar (APH), dan Kejaksaan Tinggi provinsi Jawa Barat, diminta Ketua OKP BK-RI DPK Bandung Provinsi Jawa Barat, ACHDIAT SAFARI, B S.c, S.PdI, SM beserta jajaran agar segera turun tangan untuk menyelesaikan tentang kewajiban membayar upah/pesangon dan bahaya kezaliman/ghasab (merampas hak)” dugaan penggelapan dana yang menjadi hak ribuan buruh, Selasa (21/10/2025) 15:30 WIB.
Pewarta : Amad Ma’muri
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (21/10//2025)

